Sabtu, 30 Mei 2026

Perbatasan Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik.

 


Oleh Harmen Batubara

Pelaksanaan kegiatan survei dilaksanakan mulai tanggal 1 Nopember 1982 sampai dengan 17 Februari 1982. Kegiatan nyata di lapangan baru dapat dilaksanakan tanggal 22 Nopember 1982 sampai dengan 17 Februari 182, hal tersebut dikarenakan terhambatnya Tim Penjinak Ranjau yang belum dapat membersihkan Ranjau darat (Boby Trap Clearing) mulai tanggal 1 Nopember s/d 21 Nopember 1982.

Panjang jarak garis batas di Pulau Sebatik 23, 966, 983 km.

 Pelaksanaan survei di Pulau Sebatik medannya sulit dan berbahaya, karena banyaknya ranjau darat.  Pilar Batas yang terdapat di sepanjang garis batas antara RI-Malaysia berjumlah sebanyak 18 pilar, yang diberi yang terdiri dari : Pilar Batas sebelah Timur, Pilar Batas Nomor I, II s/d XVI dan Pilar Batas Barat.

 Pilars Batas IV dan VI tidak diketemukan. Pilars Batas I, V, dan X diketemukan tetapi dalam posisi miring. Pilars Batas II, III, VII, VIII, IX, XI, XII, XIII, XIV dan XV diketemukan dalam posisi tegak

 Pilars Batas XVI tidak diketemukan, yang ditemukan adalah Post Belian (kayu belian). Hal ini meragukan Tim Survei apakah Post Belian tersebut merupakan Pilar XVI (Pilar Batas Barat) ataukah bukan.




Persoalan yang timbul atau yang jadi OBP (Outstanding Boundary Problem) pada perbatasan Pulau Sebatik adalah letak garis batas di lapangan tidak persis pada lintang 40 10’ seperti termaktup pada Convensi 1891,  yang ada justeru cenderung lebih ke selatan, sehingga mengurangi wilayah Indonesia berkisar 103 Ha. Pihak Belanda dan Inggris memang telah menetapkan bersama kedua pilar di pantai barat dan pantai timur pulau tersebut, namun pilar yang terletak di pantai barat Pulau Sebatik tidak ditemukan kembali, sehingga tidak dapat dilakukan rekonstruksi untuk mendapatkan  posisi sebenarnya.

Pihak Malaysia telah menunjukkan dokumen yang tidak autentik yang memuat hasil-hasil ukuran patok-patok antara kedua pilar tersebut diatas, yang katanya dibuat oleh Belanda dan Inggris, namun patok-patok tersebut cenderung menyimpang ke selatan.

 Sesuai Konvensi London 1891 tapal batas antara wilayah koloni Hindia Belanda dengan koloni Inggris di Pulau Sebatik. ditetapkan pada koordinat 4 derajat 10 menit LU, membelah pulau Sebatik dari Ujung Timur ke ujung Barat. Penegasannya dilakukan mulai April 1983, dan barulah pada bulan Februari 2025 kedua belah pihak menyepakati batas tersebut dan dituangkan dalam  Nota Kesepahaman (MoU). Kesepakatan itu kemudian menyetujuan area seluas 127,3 hektare di sekitar desa Aji Kuning masuk Indonesia dan 4.9 hektare masuk Malaysia.



 

 

 

 


Sabtu, 28 Februari 2026

Semangatnya Menumbuhkan Industri Dalam Negeri, Tapi Malah Impor Lagi

 


Oleh Harmen Batubra

Di bawah langit khatulistiwa, kita sering mendengar pidato yang membuat dada membusung bangga. Sang Presiden, dengan nada bicara yang penuh keyakinan, berkali-kali menyerukan sebuah mantra sakti: Kemandirian Bangsa. Beliau memanggil kita untuk percaya pada keringat sendiri, pada kecerdasan anak negeri, dan pada mesin-mesin yang dirakit di tanah air. Suara itu adalah harapan, sebuah janji bahwa Indonesia tidak akan lagi menjadi sekadar pasar bagi bangsa lain.

Namun, harapan itu mendadak luruh ketika kenyataan berbicara sebaliknya. Di tengah gegap gempita program "Koperasi Merah Putih" yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, sebuah keputusan besar justru diambil: mengimpor 105.000 unit mobil pick-up dari India. Sebuah angka yang fantastis, sekaligus sebuah ironi yang menyayat hati.


Logika yang Terputus

Ada dua nalar yang sulit diterima oleh akal sehat dalam kebijakan ini.

Pertama, tentang urgensi dan spesifikasi. Keputusan untuk menyeragamkan kendaraan koperasi menggunakan sistem penggerak empat roda atau 4x4 (double gardan) terasa sangat berlebihan. Data menunjukkan bahwa sekitar 75% medan jalan desa di Indonesia sudah cukup mumpuni untuk dilewati oleh kendaraan gardan biasa. Memaksakan spesifikasi 4x4 bukan hanya pemborosan biaya pengadaan, tapi juga beban biaya perawatan bagi koperasi-koperasi kecil di daerah. Ini adalah solusi yang terlihat gagah di atas kertas, namun "diluar nalar" jika dibenturkan dengan realita geografis kita.

Kedua, tentang pengabaian potensi diri. Bangsa ini bukan tidak mampu. Kita memiliki infrastruktur industri otomotif yang sudah teruji. Produk-produk rakitan lokal telah membuktikan kualitasnya, bahkan seringkali melampaui standar produk impor dari negara tetangga. Kita punya mimpi besar tentang "Maung", kendaraan tangguh yang kebanggaannya sudah mulai dirasakan oleh kalangan militer.

Mengapa saat peluang emas itu muncul—peluang untuk memperkuat rantai pasok dalam negeri dan menciptakan ribuan lapangan kerja baru melalui pesanan 105.000 unit—kita justru menoleh ke negara lain?

lihat Videonya 

Antara Pidato dan Implementasi

Hati siapa yang tidak bergetar mendengar seruan mencintai produk dalam negeri? Namun, getaran itu kini berubah menjadi kekecewaan ketika instruksi sang pemimpin seolah menguap saat sampai di meja menteri. Ada jurang yang lebar antara visi besar kemandirian dan kebijakan praktis di lapangan.

Membeli produk luar negeri di saat industri dalam negeri sedang berjuang untuk bangkit adalah sebuah paradoks. Kita seolah sedang membangun rumah sendiri, namun memesan batubata dari tetangga jauh, sementara pengrajin bata di samping rumah kita hanya bisa menonton dengan tangan hampa.

Semangat "Merah Putih" seharusnya bukan sekadar label pada nama program, melainkan jiwa yang tertuang dalam setiap unit kendaraan yang meluncur di jalan-jalan desa. Jika kita sendiri tidak percaya pada kemampuan bangsa, lantas siapa lagi yang akan melakukannya?

Saatnya kita berhenti sekadar berpidato tentang kemandirian, dan mulai membuktikannya melalui keberanian untuk memilih produk karya anak bangsa sendiri.