Rabu, 01 Juli 2026

Perang Amerika VS Iran dan Biaya Tol Selat Hormuz

 


Oleh Harmen Batubara 

Selama ini dunia menutup mata. Kita semua menikmati kelancaran arus perdagangan global lewat selat-selat alami, tanpa pernah mau tahu seberapa besar energi dan biaya yang dikeluarkan oleh negara-negara di sekitarnya demi menjaga keamanan jalur tersebut. Ketidakadilan global inilah yang kini membayangi Selat Hormuz dan Selat Malaka.

1. Ilusi Perang dan Penguasaan Geopolitik

Di atas kertas, perang antara Amerika Serikat dan Iran kerap dibungkus dengan narasi "Denuklirisasi". Namun, dunia melihat tabir yang sebenarnya: ini adalah perang demi penguasaan jalur minyak dan eksistensi sistem Petro-Dollar. Sesuai dengan Konstitusi AS sendiri, agresi militer sepihak seperti ini sebenarnya adalah perang yang ilegal.

Ketika Amerika dan Israel memutuskan menyerang puluhan ribu titik strategis di Iran hingga membunuh pimpinan tertingginya, Iran tidak tinggal diam. Perlawanan sengit dan serangan balik dari Iran terbukti mampu melumpuhkan kekuatan militer AS dan sekutunya di kawasan Teluk.


2. Realitas Baru: Selat Hormuz di Tangan Iran

Lumpuhnya kekuatan sekutu memaksa lahirnya negosiasi baru. Amerika akhirnya bersedia mencairkan dana Iran yang dibekukan, menegosiasikan ganti rugi perang, dan mengakui otoritas penuh Iran atas Selat Hormuz.

Bagi Iran, otoritas ini membawa konsekuensi logis: pemberlakuan biaya tol (tarif lintas). Dana yang masuk dari tarif ini akan digunakan sebagai sumber penghasilan mutlak untuk membangun kembali infrastruktur negara yang hancur lebur akibat perang.

3. Benturan Aturan Internasional (UNCLOS '82)

Secara hukum internasional, UNCLOS 1982 memang melarang pengenaan tarif tol di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Namun, narasi ini memicu pertanyaan kritis:

Siapa yang mau bertanggung jawab atas biaya keamanan jika selat itu dibiarkan tanpa pengelolaan yang adil?

Terlebih lagi, Amerika Serikat sendiri secara historis tidak pernah meratifikasi UNCLOS 1982, dan dalam realitas pasca-perang ini, mereka telah setuju Iran yang mengelola penuh Selat Hormuz.

Poin Penting yang Perlu Diperhatikan Dunia

"Dunia menikmati hasil secara gratis, sementara negara pesisir memikul beban keamanan sendirian."

Kondisi di Selat Hormuz adalah cerminan dari apa yang terjadi di Selat Malaka. Selama ini, keamanan Selat Malaka dijaga oleh Indonesia, Malaysia, dan Singapura tanpa memungut biaya sepeser pun dari kapal-kapal asing yang lewat.

Namun, mari kita lihat distribusinya secara logis:

Malaysia dan Singapura mendapatkan keuntungan ekonomi yang sangat besar karena sukses menjadi hub bisnis, pelabuhan, dan sistem logistik yang didukung Amerika serta Inggris.

Indonesia? Kita hampir tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari lintasan kapal tersebut. Kita justru terkesan hanya menjadi "petugas pengaman gratisan" yang menanggung risiko pencemaran laut dan ancaman keamanan di wilayah sendiri.

Kita Ingin Mengatakan

Langkah Iran di Selat Hormuz adalah sebuah titik balik. Iran kini menunjukkan kepada dunia bahwa pengelolaan, penertiban, dan pembiayaan jalur laut strategis sudah saatnya dirombak. Dunia tidak bisa lagi menuntut "keamanan gratis" di atas kedaulatan dan pengorbanan negara-negara pesisir.



 

 


Sabtu, 30 Mei 2026

Perbatasan Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik.

 


Oleh Harmen Batubara

Pelaksanaan kegiatan survei dilaksanakan mulai tanggal 1 Nopember 1982 sampai dengan 17 Februari 1982. Kegiatan nyata di lapangan baru dapat dilaksanakan tanggal 22 Nopember 1982 sampai dengan 17 Februari 182, hal tersebut dikarenakan terhambatnya Tim Penjinak Ranjau yang belum dapat membersihkan Ranjau darat (Boby Trap Clearing) mulai tanggal 1 Nopember s/d 21 Nopember 1982.

Panjang jarak garis batas di Pulau Sebatik 23, 966, 983 km.

 Pelaksanaan survei di Pulau Sebatik medannya sulit dan berbahaya, karena banyaknya ranjau darat.  Pilar Batas yang terdapat di sepanjang garis batas antara RI-Malaysia berjumlah sebanyak 18 pilar, yang diberi yang terdiri dari : Pilar Batas sebelah Timur, Pilar Batas Nomor I, II s/d XVI dan Pilar Batas Barat.

 Pilars Batas IV dan VI tidak diketemukan. Pilars Batas I, V, dan X diketemukan tetapi dalam posisi miring. Pilars Batas II, III, VII, VIII, IX, XI, XII, XIII, XIV dan XV diketemukan dalam posisi tegak

 Pilars Batas XVI tidak diketemukan, yang ditemukan adalah Post Belian (kayu belian). Hal ini meragukan Tim Survei apakah Post Belian tersebut merupakan Pilar XVI (Pilar Batas Barat) ataukah bukan.




Persoalan yang timbul atau yang jadi OBP (Outstanding Boundary Problem) pada perbatasan Pulau Sebatik adalah letak garis batas di lapangan tidak persis pada lintang 40 10’ seperti termaktup pada Convensi 1891,  yang ada justeru cenderung lebih ke selatan, sehingga mengurangi wilayah Indonesia berkisar 103 Ha. Pihak Belanda dan Inggris memang telah menetapkan bersama kedua pilar di pantai barat dan pantai timur pulau tersebut, namun pilar yang terletak di pantai barat Pulau Sebatik tidak ditemukan kembali, sehingga tidak dapat dilakukan rekonstruksi untuk mendapatkan  posisi sebenarnya.

Pihak Malaysia telah menunjukkan dokumen yang tidak autentik yang memuat hasil-hasil ukuran patok-patok antara kedua pilar tersebut diatas, yang katanya dibuat oleh Belanda dan Inggris, namun patok-patok tersebut cenderung menyimpang ke selatan.

 Sesuai Konvensi London 1891 tapal batas antara wilayah koloni Hindia Belanda dengan koloni Inggris di Pulau Sebatik. ditetapkan pada koordinat 4 derajat 10 menit LU, membelah pulau Sebatik dari Ujung Timur ke ujung Barat. Penegasannya dilakukan mulai April 1983, dan barulah pada bulan Februari 2025 kedua belah pihak menyepakati batas tersebut dan dituangkan dalam  Nota Kesepahaman (MoU). Kesepakatan itu kemudian menyetujuan area seluas 127,3 hektare di sekitar desa Aji Kuning masuk Indonesia dan 4.9 hektare masuk Malaysia.