Oleh Harmen Batubara
Pelaksanaan kegiatan survei dilaksanakan mulai tanggal 1 Nopember 1982 sampai dengan 17 Februari 1982. Kegiatan nyata di lapangan baru dapat dilaksanakan tanggal 22 Nopember 1982 sampai dengan 17 Februari 182, hal tersebut dikarenakan terhambatnya Tim Penjinak Ranjau yang belum dapat membersihkan Ranjau darat (Boby Trap Clearing) mulai tanggal 1 Nopember s/d 21 Nopember 1982.
Panjang
jarak garis batas di Pulau Sebatik 23, 966, 983 km.
Persoalan yang timbul atau yang jadi OBP (Outstanding Boundary Problem) pada perbatasan Pulau Sebatik adalah letak garis batas di lapangan tidak persis pada lintang 40 10’ seperti termaktup pada Convensi 1891, yang ada justeru cenderung lebih ke selatan, sehingga mengurangi wilayah Indonesia berkisar 103 Ha. Pihak Belanda dan Inggris memang telah menetapkan bersama kedua pilar di pantai barat dan pantai timur pulau tersebut, namun pilar yang terletak di pantai barat Pulau Sebatik tidak ditemukan kembali, sehingga tidak dapat dilakukan rekonstruksi untuk mendapatkan posisi sebenarnya.
Pihak Malaysia telah menunjukkan
dokumen yang tidak autentik yang memuat hasil-hasil ukuran patok-patok antara
kedua pilar tersebut diatas, yang katanya dibuat oleh Belanda dan Inggris,
namun patok-patok tersebut cenderung menyimpang ke selatan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar