Sabtu, 30 Mei 2026

Perbatasan Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik.

 


Oleh Harmen Batubara

Pelaksanaan kegiatan survei dilaksanakan mulai tanggal 1 Nopember 1982 sampai dengan 17 Februari 1982. Kegiatan nyata di lapangan baru dapat dilaksanakan tanggal 22 Nopember 1982 sampai dengan 17 Februari 182, hal tersebut dikarenakan terhambatnya Tim Penjinak Ranjau yang belum dapat membersihkan Ranjau darat (Boby Trap Clearing) mulai tanggal 1 Nopember s/d 21 Nopember 1982.

Panjang jarak garis batas di Pulau Sebatik 23, 966, 983 km.

 Pelaksanaan survei di Pulau Sebatik medannya sulit dan berbahaya, karena banyaknya ranjau darat.  Pilar Batas yang terdapat di sepanjang garis batas antara RI-Malaysia berjumlah sebanyak 18 pilar, yang diberi yang terdiri dari : Pilar Batas sebelah Timur, Pilar Batas Nomor I, II s/d XVI dan Pilar Batas Barat.

 Pilars Batas IV dan VI tidak diketemukan. Pilars Batas I, V, dan X diketemukan tetapi dalam posisi miring. Pilars Batas II, III, VII, VIII, IX, XI, XII, XIII, XIV dan XV diketemukan dalam posisi tegak

 Pilars Batas XVI tidak diketemukan, yang ditemukan adalah Post Belian (kayu belian). Hal ini meragukan Tim Survei apakah Post Belian tersebut merupakan Pilar XVI (Pilar Batas Barat) ataukah bukan.




Persoalan yang timbul atau yang jadi OBP (Outstanding Boundary Problem) pada perbatasan Pulau Sebatik adalah letak garis batas di lapangan tidak persis pada lintang 40 10’ seperti termaktup pada Convensi 1891,  yang ada justeru cenderung lebih ke selatan, sehingga mengurangi wilayah Indonesia berkisar 103 Ha. Pihak Belanda dan Inggris memang telah menetapkan bersama kedua pilar di pantai barat dan pantai timur pulau tersebut, namun pilar yang terletak di pantai barat Pulau Sebatik tidak ditemukan kembali, sehingga tidak dapat dilakukan rekonstruksi untuk mendapatkan  posisi sebenarnya.

Pihak Malaysia telah menunjukkan dokumen yang tidak autentik yang memuat hasil-hasil ukuran patok-patok antara kedua pilar tersebut diatas, yang katanya dibuat oleh Belanda dan Inggris, namun patok-patok tersebut cenderung menyimpang ke selatan.

 Sesuai Konvensi London 1891 tapal batas antara wilayah koloni Hindia Belanda dengan koloni Inggris di Pulau Sebatik. ditetapkan pada koordinat 4 derajat 10 menit LU, membelah pulau Sebatik dari Ujung Timur ke ujung Barat. Penegasannya dilakukan mulai April 1983, dan barulah pada bulan Februari 2025 kedua belah pihak menyepakati batas tersebut dan dituangkan dalam  Nota Kesepahaman (MoU). Kesepakatan itu kemudian menyetujuan area seluas 127,3 hektare di sekitar desa Aji Kuning masuk Indonesia dan 4.9 hektare masuk Malaysia.



 

 

 

 


Tidak ada komentar: