Tampilkan postingan dengan label Hak Nelayan Tradisional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak Nelayan Tradisional. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Maret 2020

Makna Sebuah Kedaulatan


Makna Sebuah Kedaulatan         
Oleh Hamid Awaluddin
Perang selama 30 tahun (1618-1648) antara kaum Protestan dan kaum Katolik Roma berakhir di meja perundingan. Sekilas, perang ini adalah perang keyakinan. Namun, sesungguhnya perang di Eropa tersebut adalah perang tentang perebutan pengaruh dan kekuasaan. Lantaran itulah, perang ini melibatkan banyak negara. Sebutlah Swedia, Belanda, Jerman, Denmark, dan Italia. Perang yang menelan banyak korban tersebut diakhiri dengan perundingan damai di kota Osnabruck dan Munster di Provinsi Westphalia, Jerman. Perundingan dan diplomasi yang melahirkan perjanjian damai ini dikenal hingga kini dengan nama Perjanjian Westphalia.
Salah satu isi perjanjian Westphalia, yang jadi tonggak sejarah dan praktik hubungan dan hukum internasional, ialah adanya pengakuan kedaulatan negara tanpa campur tangan negara lain. Ini yang kita sebut sovereignty of state. Konsep kedaulatan negara inilah yang mengubah konstelasi politik global dan meneguhkan prinsip kesederajatan bangsa-bangsa yang ada di dunia ini. Kedaulatan negara memiliki dua unsur utama: (1) pemegang kedaulatan (negara) secara mutlak memiliki otoritas dan (2) kedaulatan negara ditandai dengan adanya teritori, di mana otoritas mutlak itu dijalankan secara penuh. Kedua unsur ini acapkali dipostulatkan secara hukum dengan istilah supreme authority within a territory. Bagi filosof RP Wolff, otoritas adalah ”The right to command and correlatively the right to be obeyed.”
Masalah kedaulatan negara ini telah menyita perhatian Thomas Hobbes dan Jean Bodin. Mereka malah dengan tegas mengatakan, kedaulatan negara adalah absolut. Mereka berprinsip bahwa kedaulatan negara ”Extending all matters within the territory, unconditionally.” Jabaran dari perjanjian damai Westphalia mengenai kedaulatan negara ini diabadikan dalam Piagam PBB, khususnya dalam Pasal 2 (4), yang jelas menegaskan, semua anggota PBB (negara) dalam hubungan internasional mereka menjauhkan diri dari tindakan mengancam atau menggunakan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain atau dengan cara apa pun yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB.
Kedaulatan suatu negara terkandung di dalamnya adalah otoritas penuh menjalankan hukum yang dibuat oleh negara tersebut. Membuat dan menjalankan hukum dalam wilayah dan teritori negara adalah kebebasan mutlak negara tersebut dan tidak boleh dicampuri negara lain.

Kehormatan bangsa
Soal kedaulatan negara ini kembali mengemuka di republik kita sekarang ini karena dua negara anggota PBB, Brasil dan Australia, meradang karena warga negara mereka dihukum mati di Indonesia. Protes mereka sudah melampaui tata krama hubungan internasional yang selalu mengutamakan cara-cara damai dan bersahabat. Tindakan Pemerintah Brasil pada 20 Januari lalu yang menolak Duta Besar RI untuk menyerahkan surat kepercayaan Pemerintah Indonesia yang sudah hadir bersama sejumlah duta besar lainnya adalah penamparan atas kedaulatan negara. Penyerahan surat kepercayaan seorang duta besar kepada pemerintah tempat ia ditugasi adalah bagian terpenting atas pengakuan negara yang diwakilinya, bukan hanya di negara ia bertugas, melainkan juga dalam pergaulan internasional.
Seorang duta besar tidak bisa secara leluasa menjalankan tugas-tugas diplomatnya sebelum ia menyerahkan surat kepercayaan kepada pemerintah yang ditempatinya. Semua ini sudah diatur dalam Konvensi Vienna tentang Hubungan Diplomatik, di mana Brasil adalah penanda tangan konvensi tersebut. Seorang duta besar yang dikirim oleh negaranya ke satu negara, secara de juredan de facto, mewakili totalitas negaranya. Karena itu, sebutan duta besar selalu berbunyi, ”Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh”. Itu pula sebabnya semua surat kepercayaan yang dibawa oleh duta besar ke tempat ia bertugas pasti selalu berbunyi, ”Dengan ini kami mengirim putra-putri terbaik dan terhormat kami”.
Maka, penolakan Pemerintah Brasil atas Dubes RI untuk menyerahkan surat kepercayaan adalah penolakan Brasil terhadap kehormatan Indonesia. Jelas, penolakan tersebut berkaitan langsung dengan penegakan hukum Indonesia atas warganya, yang sekaligus berarti bahwa Brasil tidak menghargai prinsip-prinsip kedaulatan negara lain.
Sikap Australia
Hal yang sama juga terjadi buat Australia, yang memang dari masa ke masa selalu menunjukkan gelagat kurang bersahabat dengan Indonesia. Lebih ironis lagi, protes Australia atas Indonesia yang berdaulat untuk menjalankan hukumnya itu diekspresikan dengan cara mengungkit bantuan Australia terhadap korban tsunami di Aceh 10 tahun silam.
Seiring sejalan dengan ini, kita perlu memahami bahwa bantuan dunia terhadap korban tsunami tersebut adalah bantuan kesemestaan. Negara-negara lain, tanpa diminta, datang berduyun-duyun mengulurkan tangan dengan motif tunggal: demi kemanusiaan! Ketika itu, saya selaku Menteri Hukum dan HAM yang bertanggung jawab mengenai keimigrasian membuka selebar mungkin pintu Indonesia bagi siapa pun yang datang dengan misi kemanusiaan. Tak perlu mereka menggunakan visa. Banyak negara telah menunjukkan komitmen kemanusiannya, tanpa dasar perhitungan untung-rugi. Nah, sekarang Australia telah menunjukkan bahwa apa pun yang dilakukannya ternyata selalu dimotivasi oleh kalkulasi untung-rugi. Artinya, motif kemanusiaan yang semestinya melebur sekat-sekat motif politik, sosial, dan ekonomi, tidak berlaku bagi Australia.
Untung Wakil Presiden RI M Jusuf Kalla menunjukkan kedaulatan negeri ini dengan cara ingin mengembalikan seluruh bantuan Australia tersebut. Pada masa silam, Bung Karno pernah berteriak, ”Go to hell with your aid.” Mungkin sekarang ini, demi tegaknya harga diri bangsa ini, ada pemimpin kita yang berkata ke Australia: ”Get lost and get your aid back.” Australia perlu memahami betul bagaimana Indonesia membantunya tanpa batas waktu. Jika bukan Indonesia, Australia sudah lama disesaki oleh imigran gelap, khususnya yang berasal dari Asia Selatan dan sejumlah negara di kawasan Asia. Indonesia berperan vital mencegah imigran-imigran gelap tersebut melalui operasi penangkapan dan penangkalan. Ke Australia, ada baiknya bangsa ini berkata, ”Get this?”
Beberapa tahun silam, tatkala keluar dari penjara yang mengurung badannya selama 28 tahun, Nelson Mandela mengatakan bahwa manusia yang bermartabat adalah manusia yang memiliki kedaulatan dan kedaulatan itu adalah kebebasan dan ”Freedom is to master my way and to be captain of myself.” Indonesia adalah negara yang berdaulat karena itu Indonesia adalah master untuk jalannya dan kapten bagi dirinya sendiri. Bukan negara lain. Hamid Awaluddin Mantan Duta Besar RI Di Rusia Dan Belarus (Sumber : Kompas, 26 Januari 2016)
Tulisan ini Juga pernah dimuat di www.wilayahpertahanan.com


Kamis, 01 April 2010

Hak Nelayan Tradisional dan Semangat Kerjasama Perikanan RI- Australia

Terus terang, dengan adanya pak Fadel Muhammad di kementerian Perikanan dan Kelautan, saya terinspirasi untuk menuliskan postingan ini. Kehadiran beliau, semoga membawa semangat percepatan pembangunan di wilayah perbatasan, khususnya yang terkait dengan Kementerian Perikanan dan Kelautan. Khususnya yang terkait hak nelayan tradisional kita. Selama ini setiap kali ada penangkapan nelayan Indonesia oleh otoritas keamanan Australia, dan kelihatannya hal seperti itu akan terus berlangsung; sering kita lihat sebagai sesuatu yang melecehkan.

Bisa jadi cara-cara penanganannya di lapangan melebihi kepatutan, tetapi kita juga sebenarnya, harus juga realistis. Australia melakukan itu karena mereka memang bertanggung jawab terhadap kedaulatannya. Mereka konsisten dan terus berupaya menata dan mengelola wilayahnya dengan standar perlakuan yang lebih baik, lebih ramah lingkungan agar tetap lestari, dan dapat memberikan kemaslahatan, kemakmuran bagi masyarakatnya.

Sudah seharusnya kita menghargai upaya yang mereka lakukan. Bangsa kita memang, harus diajari cara-cara hidup yang bertanggung jawab dan menghargai hak orang lain, dan menuntut hal yang sama kepada petugas Negara kita untuk menjaga kedaulatan NKRI dengan baik. Persoalannya, cara kita memenage pengamanan wilayah kita, sungguh jauh dari standar yang sangat dasar sekalipun. Ibarat, ronda; kita tidak pernah berpartisipasi. Kita lebih senang, hanya sekedar memberi rokok pada yang jaga, padahal yang jaga jelas-jelas tidak pernah melakukan tugasnya dengan benar.

Secara hukum Unclos 1982 memang mengakui hak tradisional tersebut, sesungguhnya masing-masing Negara juga mempunyai kerjasama atas wilayah penangkapan ikan tradisional dengan Negara tetangga. Demikian juga antara RI – Australia, kedua Negara sudah menanda tangani kesepakatan untuk itu di tahun 1972. Sayangnya, kedua Negara secara sungguh-sungguh belum pernah sepakat tentang “nelayan Tradisional” tersebut. Tetapi pada dasarnya, boleh dikatakan hampir setiap Negara melindungi kekayaan alamnya dari pengeksploitasian oleh Negara asing.

Dalam kesepakatan antara RI-Australia , Australia mengakui hak menangkap ikan bagi nelayan tradisional Indonesia yang turun-temurun melakukan penangkapan di wilayah Australia, yaitu nelayan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Kawasan perairan Australia yang boleh dimasuki nelayan tradisional Indonesia meliputi kepulauan karang Pulau Pasir (Ashmore Reef), Pulau Baru (Cartier Islet), Pulau Aftringan (Seringapatam Reef), Pulau Dato (Scott Reef), dan Browse Islet. Terlebih lagi, Sejak 16 Agustus 1983, Pemerintah Australia menetapkan Pulau Pasir sebagai cagar alam. Nelayan tradisional Indonesia dilarang mengambil sumber daya laut di kawasan perbatasan itu.
Sosialisasi Permasalahan.

Selama ini yang sering muncul kepermukaan adalah tuduhan pada pemerintah atas ketidak mampuannya dalam membela para nelayannya, khususnya ketika para nelayan itu di tangkap oleh aparat pemerintah setempat. Persoalannya sebenarnya tidak hanya sekedar kemampuan membela warganya, tetapi yang utama juga adalah persepsi kita yang sangat berbeda dengan para Negara tetangga kita. Australia adalah Negara maju, yang sangat peduli dengan pemelihaaran lingkungannya, di negaranya sana, orang memancing ikanpun harus mempunyai SIM (surat izin memancing), tidak bisa sembarangan, apalagi menangkapnya dengan memakai bom, ga ada jalan.

Begitu juga persoalannya dengan Papua Nuigini (PNG), para nelayan kita masuk wilayah PNG, karena di wilayah kita ikannya sudah ga ada. Sementara di sana, melimpah, sebab mereka memang belum bisa menangkapnya. Nelayan kita sering juga jadi korban. Hal yang sama dengan Malaysia di Selat Malaka, nelayan kita sering juga ketangkap, karena memang nelayan kita mengejar ikan itu sampai ke ZEE; sementara batas laut ZEE kita dengan Malaysia belum jelas, atau belum disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan Filipina, kita juga punya permasalahan perihal penangkapan ikan tradisional, hanya saja laut kita yang jadi bancaan.

Lagi pula Filipinanya pintar, mereka sediakan kapal, dan tampung ikan, yang menjarah ikan di laut kita ya orang orang kita juga. Sama halnya dengan di perairan pulau Sebatik, kapal dan tukang tadah ikannya di bandari oleh cukong dari Tawau Malaysia; yang menjarah ikan kita ya warga kita juga. Hal yang sama sebenarnya terjadi juga dengan kayu kita di perbatasan; yang menyediakan sarananya, louder dan alat alat berat lainnya dan tukang tadahnya ya cukong dari Negara tetangga, tetapi yang menjarah kayunya, ya warga kita.

Kembali kepada hak penangkapan ikan tradisional, ya semua Negara mengakui tetapi sebenarnya dengan suatu persyaratan yang ketat. Begitu juga dengan Australia, harapan kita ; pemerintah kita agar berupaya untuk meyakinkan pemerintah Australia tentang adanya perubahan kondisi atau perubahan penampilan para nelayan tradisional kita. Katakanlah adanya semacam proses adaptasi, khususnya terhadap perubahan iklim yang dengan demikian mengubah atau menyesuaikan sarana alat tangkap dan kapal untuk menghadapi gangguan cuaca.

Dengan kata lain, nelayan tradisional kita itu sudah berpenampilan canggih, lengkap dengan sarana navigasi modern. Maunya kita Australia agar memperlakukan mereka, tetap sebagai nelayan tradisional. Padahal dalam pengertian Australia, ya kalau neleyan tradisional, ya benar-benar sebagai nelayan tradisional. Ada layarnya, dan ga ada mesinnya.

Di satu sisi kita sering berupaya keras, agar maksud kita bisa diterima oleh pihak Australia, padahal Australia tahu persis bagaimana sejarah, kelakuan dan budaya “masyarakat nelayan” kita dalam menangkap ikan dan memperlakukan lingkungannya. Dalam kacamata mereka, yang menggerakkan nelayan kita itu sama sekali jauh dari semangat para leluhur kita dahulu, yang hanya sekedar mencari makan dan hidup yang layak. Tetapi nelayan yang mereka temui sekarang adalah nelayan yang digerakkan oleh suatu sindikasi, yang sudah tidak asing lagi, yakni sindikasi illegal fishing yang memakai topeng nelayan tradisional.

Intisari tulisan ini sesungguhnya, ingin menyampaikan kepada para masyarakat kita, mari kita jaga dan pelihara wilayah dan kedaulatan Negara kita dengan benar, tegakkan peraturan yang ada. Dengan keyakinan kalau kita memeliharanya dan mengelolanya dengan benar, maka niscaya kita bisa hidup dengan makmur dan sejahtera, tanpa perlu mengambil milik Negara lain. Hal-hal seperti inilah yang saat ini langka kita dengarkan. Kita harus berani menilai kelakuan kita, yang semakin lama semakin jauh dari hal-hal sederhana tetapi mendasar. Semangat dan tenaga bangsa kita habis mikirin para koruptor, manipulator, dan semua yang berbau salah urus. Kapan kita bisa membangun negeri ini dengan layak dan dengan ketulusan yang sejati.