Sabtu, 11 Juni 2016

Tapal Batas, Melihat profil perbatasan

Tapal Batas, Melihat profil perbatasan

Sejauh yang kita pahami, pengenalan terhadap wilayah perbatasan boleh dikatakan masih sangat terbatas, apalagi pengembangannya. Dalam hal inilah Buku Tapal Batas Profil Wilayah Perbatasan ingin diperkenalkan. Kawasan perbatasan relatif masih kurang mendapat perhatian, bahkan meski sudah da lam era reformasi dan zaman otonomi daerah seperti saat ini. Pola pemerintahan masih bersifat  sentralistik.  Hal  ini lah  yang menyebabkan kawasan  perbatasan menjadi 'daerah belakang'  dari Indonesia. Keadaan ini menimbulkan adanya keterbatasan sarana dan prasarana wilayah, kesenjangan  sosial,  ekonomi  dan teknologi dengan negara tetangga. Memang harus diakui setelah pemerintahan Jokowi-JK ada perubahan yang sangat drastic, terutama dengan keinginan presiden yang membangun Indonesia dari pinggiran atau perbatasan. Semua berubah total. Dari yang tadinya serba terbelakang kini akan dijadikan benar-benar halaman depan bangsa.

Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki daerah perbatasan  darat antar negara yang cukup panjang, yaitu sepanjang ± 3.200 km. Kawasan perbatasan  antar negara ini memiliki potensi yang potensil dan strategis  bagi  perbatasan lewat pengem bangan kegiatan perdagangan internasional, yang  saling menguntungkan  bagi  Indonesia  dan  negara tetang ganya. Bahkan sepanjang  kawasan perbatasan  tersebut  secara intemasional  telah  ditetapkan sebagai bagian dari Asean Connectiviti serta daerah pertumbuhan ASEAN Timur yang lebih dikenal dengan sebutan BIMP-EAGA  (Brunei-hdonesia- Malaysia - Philipina East Asean Growth Area).
Dikait kan dengan semangat pemerintah untuk membangun infrastruktur berkelas di wilayah perbatasan, semestinya pihak pemda perbatasan sudah mulai membenahi wilayahnya sendiri, khususnya dengan memperhatikan dan meng integrasikannya dengan pembangunan berbagai potensi yang ada di daerahnya. Misalnya potensi pariwisata, perkebunan, pertanian dll. Saat ini sebenarnya adalah waktu yang tepat bagi Pemerintah Daerah perbatasan untuk aktif membenahi wilayah perbatasannya. Hal ini terkait dengan semangat Pemerintah Pusat yang tengah giat-giatnya membangun infrastruktur di perbatasan. Buku ini juga mencoba memperlihatkan profil Kabupaten perbatasan yang ada di perbatasan. Dari data yang ada, ternyata potensi pariwisatanya sangat besar dan menarik. Untuk mengoptimalkan potensi ini, Pemda perbatasan tentu perlu proaktif menambah berbagai infrastruktur yang membuat potensi pariwisata ini kian diminati oleh para investor.Kita percaya tanpa peran aktif dari Pemda maka potensi daerahnya tidak akan bisa dikelola secara optimal.
Kabupaten Perbatasan
Secara administratip wilayah perbatasan darat melintasi atau melewati 5 Kabupaten di Kalimantan Barat ( Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang,  dan Kapuas Hulu) berbatasan dengan Sarawak Malaysia sepanjang 966 km; satu (1) kabupaten di  Kalimantan Timur ( Kutai Barat) dan (2) kabupaten di Kalimantan Utara (Malinau, Nunukan) berbatasan dengan Sabah, Malaysia sepanjang 1038 km; Lima (5) Kabupaten/Kota di Papua (Kota Jayapura, Keerom, Pegunungan Bintang, Boven Digul dan Merauke) berbatasan dengan Papua Nugini sepanjang 820 km ; dan Tiga(3)  kabupaten di Nusatenggara Timur (Belu, Kupang dan Timor Tengah Utara) berbatasan dengan Timor Leste sepanjang ± 300km.
Tidak sedikit diantara kita yang masih asing dengan bagaimana Batas itu dahulunya ditetapkan oleh para pemilik kekuasan di era colonial.Ternyata Belanda dan Inggeris menetapkan perbatasan itu, mereka lakukan dengan memanfaatkan para ahli dan peralatan perpetaan mereka. Untuk perbatasan di pulau Kalimantan misalnya, kedua negara memerlukan waktu sejak tahun 1891 hingga tahun 1928 atau dalam rentang waktu 37 tahun. Dari napak tilas pengukuran yang mereka lakukan, ternyata mereka memang menelusuri wilayah itu dengan cara mendatanginya sendiri. Bayangkan mereka ke perbatasan dari Pontianak ke perbatasan di sekitar Entikong masih memanfaatkan jalur sungai dan jalan darat. Untuk mendorong logistic, mereka sepenuhnya mengandalkan dukungan tenaga manusia. Maksudnya tidak dengan memanfaatkan kuda, atau peralatan teknologi lainnya. Karena memang sarana seperti itu belum ada waktu itu. Karena itu dalam buku ini juga dijelaskan juga, setelah ratusan tahun kemudian kedua negara bekas jajahan (Indonesia-Malaysia) melakukan penegasan perbatasan itu kembali.
Wilayah perbatasan memiliki nilai strategis baik sebagai kedaulatan, sebagai pangkal pertahanan, sebagai halaman depan kebanggaan juga sebagai titik dasar dalam penetapan garis batas wilayah territorial, Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen Indonesia. Sebagai halaman depan bangsa ia sekaligus jadi pusat interaksi perekonomian, sosial budaya dengan negara tetangga dalam suatu masyarakat Asean dan Dunia.  Karena itu tidak diragukan lagi Garis Perbatasan mempunyai arti penting dalam pembangunan kedau latan negara.
Penegasan batas itu kembali dilakukan setelah ratusan tahun kemudian, tepatnya dari tahun 1973-hingga sekarang atau lebih dari 40 tahun. Ternyata penegasan batas itu juga belum selesai. Masih terdapat sepuluh Outstanding Boundary Problems (OBP) yang kedua negara belum sepakat terkait batas tersebut. Banyak hal yang jadi kendalanya. Mulai dari manajemen atau pengorganisasian penegasan batas itu sendiri sampai dengan kemampuan manajerial para pengelola yang ditugaskan. Sehingga banyak hal yang dilakukan itu sebetulnya jauh dari memadai. Dalam hal penegasan kembali batas ini, kita dapat melihat berbagai kelemahan yang dilakukan oleh para stake holder. Para stake holder  yang semestinya bisa berperan lebih maksimal. Tetapi hal itu tidak terjadi, karena yang menjadi pimpinan para stake holder ini begitu banyak dan juga awam dengan penegasan batas itu sendiri. Kedengarannya konyol dan sangat melukai rasa nasionalisme itu sendiri. Tapi hemat saya, ya seperti itulah yang terjadi.
Meskipun arah kebijakan pengelolaan di wilayah perbatasan telah berubah dan diubah sejak berdirinya BNPP  dari kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi kedalam (inward looking) menjadi keluar (outward looking). Paradigma pengelolaan secara “outward looking” tersebut diarahkan untuk mengelola wilayah perbatasan sebagai halaman depan negara yang berfungsi sebagai pintu gerbang keluar/masuk orang, barang dan semua aktivitas, khususnya ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kondisi perbatasan di Indonesia, baik perbatasan darat maupun laut berbeda satu dengan yang lainnya. Demikian pula dengan negara-negara tetangga yang berbatasan, dimana setiap negara memiliki karektaristik yang berbeda. Beberapa negara tetangga memiliki kondisi sosial dan ekonomi yang lebih baik, namum sebagian lainnya memiliki kondisi sosial ekonominya lebih terbelakang. Dengan adanya kondisi tersebut, maka masing-masing kawasan perbatasan memerlukan pendekatan yang berbeda.
Ruang wilayah negara merupakan kesatuan wadah yang menentukan keberhasilan missi pertahanan negara. Karena itu perlu di kelola secara benar dan berkesinambungan. Salah satu upaya dalam pengelolaan wilayah adalah melalui Penataan Ruang Wilayah Nasional yang di selenggarakan secara terencana, terpadu oleh pemerintah dengan melibatkan segenap masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.  Dalam perspektif pertahanan, penataan ruang wilayah negara di selenggarakan dengan strategi penataan ruang kawasan pertahanan baik pada masa damai maupun dalam situasi perang. Kedepan aspek penataan ruang kawasan pertahanan akan semakin penting untuk ditangani dan penanganannya secara lintas sektoral. Persoalan tata ruang di masa mendatang akan semakin kompleks dan memerlukan peran serta para pihak.
Belum tuntasnya penegasan dan penetapan garis batas antar negara akan dapat berpotensi menjadi sumber permasalahan hubungan antar negara dimasa datang. Terlebih lagi permasalahan garis batas adalah masalah sensitif yang sulit dikompromikan.  Boleh dikatakan hampir semua negara Asean mempunyai permasalahan batas dengan negara tetangganya. Termasuk di dalamnya persolan batas di Laut China Selatan. Disamping garis batas, masalah pelintas batas, pencurian sumber daya alam dan kondisi geografi juga merupakan sumber masalah yang dapat mengganggu hubungan antar negara. Oleh karenanya perlu dirumuskan kebijakan pembangunan di wilayah perbatasan, mulai dari bidang pertahanan secara komfrehensif yang dipadukan dengan pembangunan dan pengelolaan wilayah  perbatasan dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.
Realitas yang ada bahwa keamanan nasional yang kini dihadapi mempunyai keterkaitan dengan isu-isu yang berdimensi eksternal, yang tidak terlepas dari akumulasi aspek instabilitas ekonomi, politik, sosial budaya dan hankam, yang cenderung bersifat asimetris. Pada tingkat regional, perkembangan kinerja ASEAN relatif dapat memberikan kontribusi dalam mendorong kerjasama ekonomi dan keamanan, termasuk semakin meluasnya jaringan ASEAN, menyusul terlibatnya sejumlah negara di luar kawasan dalam kerjasama regional ASEAN (ASEAN Plus 3 dan 6). Gagasan Gagasan “Security Community” dan peran ASEAN Regional forum dapat menjadi pintu dan sekaligus media strategis dalam mengembangkan kerjasama dan dialog dalam meningkatkan rasa saling percaya serta penyelesaian konflik di kawasan. Penanganan sejumlah kejahatan trannasional termasuk terorisme dapat di atasi secara signifikan dan tergolong mengalami kemajuan, sehingga dunia internasional semakin memberikan perhatiannya dalam mendukung mempertahankan stabili tas di kawasan.
Belum oftimalnya kerjasama antar negara dalam penanggulangan pelanggaran hukum di perbatasan. Kerjasama antar negara untuk menanggulangi pelanggaran hukum di kawasan perbatasan seperti illegal logging, illegal fishing, penyelundupan narkotika, perompak laut, pelanggaran batas negara dan berbagai jenis pelanggaran lainnya belum di laksanakan secara oftimal. Pembicraan bilateral untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan negara tetangga perlu di lakukan, mengingat sumberdaya yang telah dicuri selama ini merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar. Untunglah setelah pemerintahan Jokowi-JK semua yang terkait keamanan laut dan perikanan kini menjadi jauh lebih baik dan lebih tegas.
Buku ini disusun dengan tujuan memberikan gambaran secara utuh wilayah negara yang terkait  wilayah perbatasan mulai dari garis batas, tugu-tugu batas, pos-pos lintas batas serta berbagai asesori perbatasan lainnya seperti jalan raya, jalan inspeksi, jalan tikus, Papan Nama, Gapura dan sosok atau Beacon. Buku ini juga akan memperlihatkan bagaimana assets perbatasan tersebut di pelihara, dikembangkan dan  bagaimana peran Pos-pos lintas batas selama ini dioptimalkan dalam pengamanan dan memberikan rasa aman di wilayah perbatasan dan semua itu di uraikan serta di untai dengan berbagai permasalahan perbatasan dan isu-isu yang berkembang dari sana.
Tentu saja Buku ini masih jauh dari sempurna namun demikian akan terus diupayakan agar dapat  menampilkan realitas maupun kondisi batas di perbatasan. Diyakini materi dan penyajian dalam penulisan buku terkait perbatasan ini masih sangat sederhana dan masih terdapat berbagai keterbatasan. Karena itu masih diperlukan bantuan para pihak khususnya pemerintah daerah,  Kodam perbatasan,  instansi terkait  dan masyarakat di wilayah perbatasan untuk ikut serta memberikan dan meleng kapi berbagai informasi yang telah ada. Anda juga bisa melihat daftar isi bukunya sebagai berikut:

Daftar Isi        
Kata Pengantar
Sekapur Sirih
Daftar Isi
BAB I  PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
1.2 Yang Ingin Disampaikan Dengan Buku ini
1.3 Grand Design Pembangunan Wilayah Perbatasan
1.4   Cara Bertutur
1.5   Sistimatika Penulisan. 
1.6   Pengertian-Defenisi
BAB II PENETAPAN GARIS BATAS NEGARA
2.1       Penetapan Garis Batas Republik Indonesia- Malaysia
2.2       Penetapan Garis Batas Republik Indonesia-Papua New Guinea
2.3       Penetapan Garis Batas Republik Indonesia-Timor Leste
BAB III PENEGASAN GARIS BATAS NEGARA
3.1       Penegasan Garis Batas Republik  Indonesia – Malaysia
3.1.1    Metode Penegasan Batas
3.1.2    Hasil Survei Bersama.
3.1.3  Investigation,   Refixation,   and    Maintenance  (IRM)
3.2 Penegasan Batas Republik  Indonesia(ri)-Papua New Guinea (PNG)
3.2.1   Teknik/Metode Pengukuran Tugu MM
3.2.2    Hasil Survei Penegasan Batas
3.3       Penegasan Batas Republik  Indonesia-Timor Leste
3.3.1    Teknik/Metode Penegasan Batas
3.3.2    Hasil penegasan perbatasan antara RI-RDTL
Catatan: Sekilas Tentang Penanganan Tegas Batas Antar Negara  Selama Ini
BAB IV  PERMASALAHAN GARIS BATAS DAN ISSU PERBATASAN
4.1 Permasalahan Garis Batas Republik Indonesia-Malaysia
4.1.1 Permasalahan Batas di Sektor  Barat (Kal Barat-Sarawak)
4.1.2 Permasalahan Batas di Sektor Timur (Kal Timur,Kal Utara-Sabah)
4.2 Permasalahan Batas Indonesia – Papua New Guinea
4.3  Permasalahan Batas Indonesia-Timor Leste
4.4  Yang Jadi Berita Terkait Perbatasan
4.4.1 Permasalahan batas negara antara Indonesia dan Malaysia
4.4.2  Isu Perbatasan Indonesia – Papua NewGuinea
4.4.3 Isu Masalah Perbatasan Indonesia – Timor Leste
BAB V   PROFIL BATAS
5.1  Batas Negara Indonesia – Malaysia
5.1.1 Profil Perbatasan Kalimantan Barat dalam Lokasi Prioritas Kalimantan Barat
5.1.2 Profil Perbatasan Kalimantan Utara dalam Lokasi Prioritas Kalimantan Utara
5.1.3 Profil Perbatasan Kalimantan Timur dalam Lokasi Prioritas Kalimantan Timur
5.2 Profil Perbatasan Republik Indonesia-Papua New Guinea
5.3 Profil Perbatasan Republik Indonesia-Timor Leste
Sekilas Tentang Penulis
Daftar Bacaan


           


Rabu, 02 Maret 2016

Catatan Blog Seorang Prajurit Perbatasan.

Catatan Blog Seorang Prajurit Perbatasan. 


Blog itu adalah www.wilayahperbatasan.com yang sinergis dengan blog www.wilayahpertahanan.com, idenya sejak awal adalah sebuah upaya untuk ikut memberikan sumbangsih pemikiran terkait strategi pembangunan wilayah perbatasan berikut konsep pertahanannya. Pengalaman penulis yang banyak terlibat dengan perbatasan, baik sebagai teknisi pelaksana, pengeksekusi program hingga terlibat dalam pengagas, pengkaji dan pembuat konsep Kebijakan tentang perbatasan dan pertahanannya meneguhkan penulis untuk membangun blog ini. Nyatanya sejak tahun 2009 hingga saat ini blog tersebut tidak pernah absen dalam memberikan masukan-masukan, pandangan serta harapan agar pembangunan wilayah perbatasan dan strategi pertahanannya bisa lebih baik dari yang ada.

Dalam penulisan Blog ini saya telah meramunya sedemikian rupa, sehingga ia patut untuk dibaca oleh para pemerhati atau pencinta wilayah perbatasan. Pertama yang jadi rumusan adalah mempublikasikan arus pemikiran utama terkait perbatasan, hal ini biasanya saya angkat dari bahan berbagai diskusi yang mengemuka di lingkungan Kemhan tempat saya bekerja; kemudian dipadukan dengan berbagai pemikiran serupa dari lingkungan Perguruan Tinggi atau para ahli yang memang sudah lama menggeluti perbatasan. Berikutnya dengan memperhatikan tulisan-tulisan yang ada pada media masa arus utama-khususnya Kompas-Suara Pembaruan-Jawa Pos-Tempo Dll. Sering saya ambilkan hasil-hasil reportase wartawan mereka-dengan maksud memperlihatkan pada pembaca Blog terkait isu dan realitas perbatasan secara nyata. Hal itu lebih diperkaya lagi, setelah adanya Pusat Riset Pertahanan Perbatasan – Universitas Pertahanan Indonesia, yang sekaligus ikut menjadi peneliti di dalamnya (2010-2012). Sebagai penulis saya telah mencoba membuat resep agar isi Blog tersebut layak jadi bahan bacaan yang punya kelas tersendiri, tetapi tetap sederhana.
Catatan Blog Seorang Prajurit Perbatasan Indonesia dikenal dan sering disebut sebagai sebuah negara benua maritim. Hamparan lautnya yang luas, terdiri dari belasan ribu pulau dengan panjang pantai lebih dari 81 ribu km. Secara geografis  Indonesia merupakan Negara Kepulauan terbesar di dunia dengan poros maritimnya menghubungkan dua benua (Asia-Australia) dan dua samudra  ( Hindia dan Pasifik) jaringan utama perdagangan di belahan dunia timur.  Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara  sahabat yaitu  India, Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, Filipina, Kepulauan Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste dan di darat berbatasan dengan 3 (tiga) Negara yaitu ; Malaysia, Papua Nugini dan RDTimor Leste. Selain itu terdapat 92 (sembilan puluh dua) buah pulau kecil terluar yang merupakan halaman Negara dan tiga belas diantaranya membutuhkan perhatian khusus.
Wilayah perbatasan memiliki nilai strategis, baik sebagai kedaulatan, sebagai pangkal pertahanan, sebagai halaman depan kebanggaan juga sebagai titik dasar dalam penetapan garis batas wilayah territorial, zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen Indonesia. Sebagai halaman depan bangsa ia sekaligus jadi pusat integrasi perekonomian, sosial budaya dengan negara tetangga dalam suatu masyarakat Asean dan Dunia.  Karena itu tidak diragukan lagi perbatasan Negara mempunyai arti penting dalam pembangunan kedaulatan negara. Kita perlu tahu bagaimana perbatasan itu di tata dan bagaimana cara pengembangannya. Karena itu ada baiknya kalau Anda berkenan membaca Catatan Blog seorang Prajurit Perbatasan yang ikut menggeluti dinamika pengembangan dan pembangunan wilayah perbatasan.



Penyelesaian masalah perbatasan merupakan amanat dan kewajiban institusional yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah RI. Penyelesaian masalah penegasan perbatasan akan memberikan kepastian hukum tentang wilayah kedaulatan dan pada gilirannya akan memberikan ketegasan dan kepastian batas wilayah NKRI. Penyelesaian masalah perbatasan akan menjamin pelaksanaan pengawasan, pengamanan dan penegakan hukum dan kedaulatan negara serta perlindungan wilayah NKRI oleh aparat pertahanan negara dan aparat penegak  hukum nasional. Namun demikian bisa dipahami, penyelesaian penegasan batas wilayah RI dengan negara tetangga membutuhkan waktu yang lama karena pengaruh berbagai faktor, antara lain:
Kepentingan nasional masing- masing negara; dinamika politik dalam negeri masing-masing negara; aspek-aspek teknis dalam menetapkan klaim batas wilayah; perundingan yang memakan waktu panjang karena menyangkut hal prinsip kepastian batas wilayah negara; dinamika tim perunding yang melibatkan berbagai instansi terkait; dan proses ratifikasi internal masing-masing negara.
Sebelum pemerintahan Jokowi-JK, masalah yang dianggap jadi kendala  adalah adanya keterbatasan sinergitas antara instansi penegasan batas itu sendiri  yang pada intinya bersumber pada lemahnya koordinasi, yang pada dasarnya mencerminkan lemahnya kemampuan manajemen di masing-masing stake holder yang mengawaki permasalahan ini. Meskipun sudah ada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan besarnya dinamika yang tumbuh dalam pengelolaan pemerintahan di negara kita, dan besarnya keinginan untuk mentrasfer berbagai kewenangan yang ada dipemerintahan pusat ke dearah, dan meski sudah ada UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah yang telah memberikan otonomi atau kewenangan yang lebih besar kepada daerah.  
Tetapi kenyataannya malah sebaliknya jajaran Kementerian/Lembaga dan para stake holder yang terlibat di daerah perbatasan meski sudah melakukan penyesuasian, tetapi pada persoalan intinya masih tetap dengan pola lama. Lebih mementingkan Kementerian/Lembaganya sendiri. Mereka hanya ingin agar mereka lebih banyak dapat anggaran.
Akibatnya adalah tidak adanya suatu program kerja penegasan batas yang bersinergi secara nasional yang bisa dihasilkan oleh para stake holder penegasan  batas yang selama ini telah melakukan pekerjaan itu sampai 30 tahun lebih. Nyatanya negara kita belum punya GRAND DESIGN TENTANG PENYELESAIAN PENEGASAN  BATAS NEGARA secara keseluruhan. Tidak adanyanya grand design penyelesaian Penegasan  Batas, maka secara tidak langsung hal seperti itu memperlihatkan tidak adanya program kerja yang jelas terkait penyelesaian Penegasan  Batas ini. Memang hal itu juga tidak bisa terlepas dari keinginan negara tetangga. 
Tetapi selama ini yang penulis lihat dan rasakan adalah ketidak siapan Tim perbatasan kita dalam segala hal. Baik dalam merumuskan tugas visi dan misi pembangunan perbatasan, pengorganisasian, dan pendanaannya. Padahal salah satu ancaman yang paling realistik dari kajian Kementerian Pertahanan adalah prihal konflik terbuka yang diakibatkan persoalan penegasan  batas yang tidak jelas atau belum selesai. Kenyataan seperti ini sesungguhnya sudah dipahami  sejak lama. Tentu kalau kita membicarakan perbatasan maka tidak akan berahir hanya di sini.
Blog itu adalah www.wilayahperbatasan.com yang sinergis dengan blog www.wilayahpertahanan.com, idenya sejak awal adalah sebuah upaya untuk ikut memberikan sumbangsih pemikiran terkait strategi pembangunan wilayah perbatasan berikut konsep pertahanannya. Pengalaman penulis yang banyak terlibat dengan perbatasan, baik sebagai teknisi pelaksana, pengeksekusi program hingga terlibat dalam pengagas, pengkaji dan pembuat konsep Kebijakan tentang perbatasan dan pertahanannya meneguhkan penulis untuk membangun blog ini. Nyatanya sejak tahun 2009 hingga saat ini blog tersebut tidak pernah absen dalam memberikan masukan-masukan, pandangan serta harapan agar pembangunan wilayah perbatasan dan strategi pertahanannya bisa lebih baik dari yang ada.
Dalam penulisan Blog ini saya telah meramunya sedemikian rupa, sehingga ia patut untuk dibaca oleh para pemerhati atau pencinta wilayah perbatasan. Pertama yang jadi rumusan adalah mempublikasikan arus pemikiran utama terkait perbatasan, hal ini biasanya saya angkat dari bahan berbagai diskusi yang mengemuka di lingkungan Kemhan tempat saya bekerja; kemudian dipadukan dengan berbagai pemikiran serupa dari lingkungan Perguruan Tinggi atau para ahli yang memang sudah lama menggeluti perbatasan. Berikutnya dengan memperhatikan tulisan-tulisan yang ada pada media masa arus utama-khususnya Kompas-Suara Pembaruan-Jawa Pos-Tempo Dll. Sering saya ambilkan hasil-hasil reportase wartawan mereka-dengan maksud memperlihatkan pada pembaca Blog terkait isu dan realitas perbatasan secara nyata. Hal itu lebih diperkaya lagi, setelah adanya Pusat Riset Pertahanan Perbatasan – Universitas Pertahanan Indonesia, yang sekaligus ikut menjadi peneliti di dalamnya (2010-2012). Sebagai penulis saya telah mencoba membuat resep agar isi Blog tersebut layak jadi bahan bacaan yang punya kelas tersendiri, tetapi tetap sederhana.