Batas Negara Indonesia

Rp154,500.00

Batas Negara mempertegas batas-batas SOVERE IGNTY OF STATE  suatu negara. Kedaulatan negara memiliki dua unsur utama Yakni Pemegang Kedaulatan secara mutlak memiliki otoritas dan Kedaulatan Negara ditandai dengan adanya Teritori, di mana otoritas mutlak itu dijalankan secara penuh. Kedua unsur ini dipostulatkan secara hukum dengan istilah supreme authority within a territory. Batas dan Wilayah perbatasan memiliki nilai strategis baik sebagai kedaulatan, sebagai pangkal pertahanan, sebagai halaman depan kebanggaan juga sebagai titik dasar dalam penetapan garis batas wilayah territorial,  Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen Indonesia. Sebagai halaman depan bangsa ia sekaligus jadi pusat interaksi perekonomian, sosial budaya dengan negara tetangga dalam suatu masyarakat Asean dan Dunia.  Karena itu tidak diragukan lagi Garis Batas Negara mempunyai arti penting dalam pembangunan kedaulatan negara. Kita Perlu Tahu Bagaimana Batas Di Penegasan kan.

Batas Negara mempertegas batas-batas SOVERE IGNTY OF STATE  suatu negara. Kedaulatan negara memiliki dua unsur utama Yakni Pemegang Kedaulatan secara mutlak memiliki otoritas dan Kedaulatan Negara ditandai dengan adanya Teritori, di mana otoritas mutlak itu dijalankan secara penuh. Kedua unsur ini dipostulatkan secara hukum dengan istilah supreme authority within a territory. Batas dan Wilayah perbatasan memiliki nilai strategis baik sebagai kedaulatan, sebagai pangkal pertahanan, sebagai halaman depan kebanggaan juga sebagai titik dasar dalam penetapan garis batas wilayah territorial,  Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen Indonesia. Sebagai halaman depan bangsa ia sekaligus jadi pusat interaksi perekonomian, sosial budaya dengan negara tetangga dalam suatu masyarakat Asean dan Dunia.  Karena itu tidak diragukan lagi Garis Batas Negara mempunyai arti penting dalam pembangunan kedaulatan negara. Kita Perlu Tahu Bagaimana Batas Di Penegasan kan.

Buku ini menjelaskan perbatasan Indonesia dengan 10 negara  sahabat yaitu  India, Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, Filipina, Kepu lauan Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste dan di Darat berbatasan dengan 3  Negara yaitu ; Malaysia, Papua Nugini dan RDTL. Selain itu terdapat 92 (sembilan puluh dua) buah pulau kecil terluar yang merupakan halaman Negara dan tiga belas diantaranya membutuhkan perhatian khusus.

Wilayah perbatasan merupakan wilayah terdepan dari kedaulatan negara kita dan mempunyai peranan penting dalam memelihara  kebersaman, pemanfaatan sumberdaya, kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas dan kegiatan masyarakat serta untuk menjaga keamanan dan keutuhan wilayah Negara. Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembangunan wilayah perbatasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional hakekatnya mempunyai nilai strategis karena mempunyai dampak penting  bagi kedaulatan Negara dan merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi.

Penyelesaian masalah perbatasan merupakan amanat dan kewajiban institusional yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah RI. Penyelesaian masalah penegasan perbatasan akan menciptakan kepastian hukum tentang wilayah dan pada gilirannya akan memberikan kepenegasan an dan kepastian batas wilayah NKRI. Penyelesaian masalah perbatasan akan menjamin pelaksanaan pengawasan, pengamanan dan penegakan hukum dan kedaulatan negara serta perlindungan wilayah NKRI oleh aparat pertahanan negara dan aparat penegak  hukum nasional. Kita bersyukur Batas Darat antara Indonesia dan Timor Leste telah disepakati bersama

Memberdayakan Warga Perbatasan
Memberdayakan Warga Perbatasan

“Dalam pertemuan yang dilangsungkan dalam suasana bersahabat, kedua negara telah sepakat mengenai penyelesaian batas darat “two unresolved segments” yaitu di Noel Besi, Citrana dan Bijael Sunan Oben. Juga telah disepakati tentang pengaturan teknis yang terkait dengan Haumeniana-Passabe dan Motaain-Batugede,” ujar Menko Polhukam Wiranto bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bersama Xanana Gusmao di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/7/2019). Menko Polhukam mengatakan, dengan selesainya two unresolved segments ini maka dapat disampaikan kepada masyarakat bahwa semua perundingan batas darat SECARA PRINSIP sudah selesai dan akan dilanjutkan untuk perbatasan maritim. Selanjutnya kesepakatan ini akan difinalisasi oleh Senior Officials’ Consultation untuk dituangkan dalam Addendum No. 2 dari Perjanjian Batas Tahun 2005 dan nantinya akan dituangkan dalam perjanjian komprehensif Republik Indonesia dan Timor Leste.

Reviews

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.