Oleh harmen Batubara
Penyelesaian Perselisihan Batas Antar Daerah. Jumlah perselisihan Batas antar Daerah di Indonesia saat ini ada sebanyak 977 segmen. Dengan rincian 162 segmen batas antar Provinsi dan 815 segmen batas antar Kabupaten/Kota. Alhamdulillah Kementerian Dalam Negeri telah dapat menyelesaikan sebanyak 453 segmen (78 segmen batas antar Provinsi. Dan 375 segmen batas antar Kabupaten/Kota. Dan yang ditetapkan dengan Permendagri mencapai 364. Selain itu, sebanyak 355 segmen dalam proses tahapan penegasan batas daerah dan 169 segmen belum dilakukan penegasan batas daerah.
Meri kita lihat sejenak kenapa sebenarnya perselisihan Batas antar Daerah ini bisa berjangkit kemana-mana. Era reformasi tahun 1999 telah mengubah paradigma desentralisasi administrastif. Yang dianut di zaman Orde Lama (1945-1965) dan Orde Baru (1966-1998) ke desentralisasi politik. Pada Era Reformasi ini lahir dua paket undang-undang yaitu Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (UU Otonomi Daerah). Dan UU No.25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Lahirnya dua paket undang-undang tersebut merupakan kebijakan desentralisasi di bidang politik, administrasi dan fiskal. Ini menandai dimulainya Era Otonomi Daerah yang lebih luas di Indonesia.
Baca Juga : Membaca Strategi Perbatasan Jokowi
Kebijakan otonomi daerah melalui Undang-undang No. 22/1999 yang pada dasarnya dimaksudkan untuk mewujudkan perubahan sistem dari pemerintahan yang sentralisasi menjadi desentralisasi. Ternyata banyak disalah tapsirkan. Karena itu muncullah semangat “kedaerahan” yang berlebihan, primodialisme dan sektarianisme terus menguat. Ada masa waktu itu. Tafsiran yang keliru terhadap otonomi daerah ini. Pada akhirnya turut mendistorsi semangat persatuan dan kesatuan bangsa serta nasionalisme Indonesia.
Seperti Apa Penyelesaian Perselisihan Batas Antar Daerah.
Indikator lain yang dapat dilihat dari kekeliruan mentafsirkan otonomi daerah ini adalah terjadinya konflik komunal di beberapa daerah. Dimana sekelompok orang cenderung memaksakan kehendaknya terutama dalam pengisian jabatan-jabatan politik dan birokrasi. Seperti pengisian kepala daerah dan jabatan-jabatan struktural lainnya. Yang harus diisi oleh putera daerah. Demikian juga dengan batas daerah, pada era ini perbatasan adalah kedaulatan yang tidak boleh diusik oleh siapa saja.
Sejak berlakunya UU.No.22 tahun 1999, daerah mempunyai peluang yang lebih mandiri dalam mengelola daerahnya. Sesuai kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Pada UU No.22 tahun 1999 banyak kewenangan yang diberikan ke daerah. Kecuali bidang-bidang: politik luar negeri, fiskal dan moneter, pertahanan, keamanan, hukum dan keagamaan.
Dengan demikian, semenjak era otonomi daerah yang luas. Daerah mempunyai porsi kewenangan yang sangat besar dibandingkan dengan era sebelumnya. Adanya pelimpahan wewenang yang luas kepada daerah untuk mengelola wilayahnya menciptakan suatu tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah daerah.
Solusi Penyelesaian Perselisihan Batas Antar Daerah.
Dengan berbagai alasan memanfaatkan peluang otonomi daerah yang luas. Memicu terjadinya pemekaran di berbagai wilayah di Indonesia. sehingga fenomena yang menyertai pelaksanaan otonomi daerah sejak tahun 1999 kala itu, adalah munculnya daerah-daerah baru hasil pemekaran.
Pemekaran wilayah berarti penambahan segmen batas daerah. Data dari Kementrian Dalam Negeri (2010) menyebutkan bahwa jumlah daerah telah bertambah secara signifikan. Jumlah provinsi menjadi 34 dan jumlah kabupaten menjadi 410 dan 98 kota di Indonesia terdapat 964 segmen (161 segmen batas provinsi, 805 segmen batas Kabupaten/Kota).
Baca Pula : Manjadikan Produk Indonesia Jadi Primadona di Perbatasan
Ada berbagai faktor penyebab yang mendorong munculnya pemekaran yaitu: faktor kesejarahan, ketimpangan pembangunan, luasnya rentang kendali pelayanan publik. Dan tidak terakomodasinya representasi politik. Sedangkan faktor penyebab pemekaran jadi lebih menarik adalah limpahan fiskal yang berasal dari APBN.
Yakni berupa DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus). Penentuan DAU memperhatikan kebutuhan daerah yang tercermin dari data jumlah penduduk, luas wilayah, keadaan geografis dan tingkat pendapatan masyarakat dan potensi ekonomi daerah (Salam, 2002).
Kunci Penyelesaian Perselisihan Batas Antar Daerah.
Pentingnya batas wilayah daerah otonom yang benar (tidak bermasalah) adalah untuk :1) kejelasan cakupan wilayah dalam pengelolaan kewenangan administrasi pemerintahan daerah, 2) menghindari tumpang tindih tata ruang daerah, 3) efisiensi – efektivitas pelayanan publik, 4) kejelasan luas wilayah, 5) kejelasan administrasi kependudukan, 6) kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada).
Yang ke 7) kejelasan administrasi pertanahan, 8) kejelasan perijinan pengelolaan sumberdaya alam (Subowo, 2009). Oleh sebab itu batas wilayah daerah otonom memiliki arti penting dan strategis apabila dibandingkan dengan era sebelumnya, maka ketidak jelasan batas wilayah daerah otonom selalu menjadi sumber penyebab sengketa batas antar daerah (Kristiyono, 2008).
Sengketa batas wilayah bisa terjadi dalam hal adanya ketidaksepakatan batas hasil penetapan dalam undang-undang pembentukan daerah. Maupun dalam proses penegasan yaitu pemasangan tanda batas di lapangan. Dalam praktek di lapangan, proses penegasan batas daerah tidak selalu dapat dilaksanakan dengan lancar. Bahkan ada kecenderungan jumlah sengketa batas antar daerah meningkat (Rere, 2008).
Mempercepat Penyelesaian Perselisihan Batas Antar Daerah.
Pada tanggal 3 September 2009 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan kebijakan Moratorium (penghentian sementara) pembentukan daerah otonom baru. Namun demikian, dalam kurun waktu 10 tahun (1999 – 2009) terjadi penambahan daerah otonom baru sebanyak 205 buah. Yang terdiri atas 7 daerah provinsi, 164 daerah kabupaten dan 34 daerah kota, sehingga total jumlah daerah otonom di Indonesia menjadi 524 daerah otonom. Yang terdiri atas 33 daerah provinsi, 398 kabupaten dan 93 daerah kota (Kementrian Dalam Negari, 2010).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus ber upaya untuk mendorong upaya percepatan Penegasan Batas Daerah untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemendagri mendorong Kepala Daerah untuk menyelesaikan perselisihan maksimum 30 hari kerja. Persoalan Penegasan Batas Wilayah ini telah menjadi bagian dari percepatan program pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla selama tiga tahun.
“Dalam upaya percepatan penegasan batas daerah Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP). Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK), Eko Subowo. Dalam keterangan pers di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat (9/10/2017). Eko mengatakan, Peraturan Presiden tersebut memberi arahan dalam percepatan penegasan batas antar daerah.
Penyelesaian Perselisihan Batas Antar Daerah.
Sebagai upaya dalam menciptakan tertibnya wilayah administrasi suatu wilayah. Yang berdampak pada pentingnya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan. Kejelasan administrasi kependudukan. Tersedianya daftar pemilih (pemilu, pilkada). Adanya administrasi pertanahan. Tertib dan kejelasan perizinan pengelolaan SDA, dan adanya pengaturan tata ruang daerah.
Menurut Eko Kemendagri telah melakukan beberapa terobosan. Pertama, mengambil alih penyelesaian batas (Kabupaten/Kota) yang tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi. Karena dalam Peremendagri 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Antar Daerah.
Gubernur diberi kewenangan menyelesaikan perselisihan batas antar daerah selama 6 bulan. Kalau tidak mampu maka Gubernur di “paksa” untuk menyerahkan masalah penyelesaiannya ke Mendagri. Karena itu, “Kemendagri mendorong agar Gubernur dapat menyelesaikan perselisihan maksimum 30 hari kerja,” ujar Eko.
Memahami Penyelesaian Perselisihan Batas Antar Daerah.
Kedua, Kemendagri menerbitkan SE kepada Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi dan Kab/Kota (SE No. 125.4/3618/SJ dan SE 125.4/3619/SJ). Isinya untuk mensinergikan program dan kegiatan dalam APBD 2018 untuk penyelesaian batas antar daerah. Selain itu, melakukan sinkronisasi kegiatan dengan Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP), khususnya terkait dengan target KSP sebagaimana diatur dalam Perpres 9 Tahun 2016.
Secara teknis Percepatan Pelaksanaan KSP dilakukan melalui 4 (empat) kegiatan, yaitu:
- Kompilasi data IGT (Informasi Geospasial Tematik) yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau pemerintah daerah untuk seluruh wilayah Indonesia;
- Integrasi data IGT melalui proses koreksi dan verifikasi IGT terhadap IGD (Informasi Geopasial Dasar);
- Inkronisasi dan penyelarasan antar data IGT yang terintegrasi; dan
- Penyusunan rekomendasi dan fasilitas penyelesaian permasalahan IGT, termasuk penyediaan alokasi anggaran dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut.
SE Kemendagri tersebut mendorong agar kegiatan Kompilasi Data IGT (tema batas Daerah) di singkronkan dengan IGD yang ada, Dengan cara ini maka diharapkan penyelesaian perselisihan batas antar daerah semakin terkoordinasi.
Metode Kartometrik Penyelesaian Perselisihan Batas Antar Daerah.
“Bagi daerah yang kondisi geografinya sulit dijangkau, penegasan batas dilakukan melalui metode kartometrik. Misalnya seperti Provinsi Papua dan Papua Barat sudah disiapkan Peta Kerja untuk diverifikasi bersama-sama dengan Pemda setempat,” paparnya waktu itu. Metode Kartometrik ini adalah cara penegasan batas antar derah dengan memenfaatkan Teklogi.
Yakni dengan mempergunakan Perangkat Lunak: ESRI ArcGIS Desktop; Global Mapper; Google Earth; Spectral Transformer Tool Sets for Landsat-8 Imagery (GeoSage) dengan memanfaatkan data seperti : DEM (Digital Elevation Model); SRTM (Resolusi 30m); ASTER GDEM (Resolusi 30m); CITRA SATELIT; Landsat (Resolusi 15m); Landsat 8 (Resolusi 15m); SPOT 4, SPOT 5 dan ALOS (Resolusi ~2,5 m); dan RBI 1:50.000 (NLP).
Dengan pemanfaatan teknologi ini maka Kondisi di lapangan yang sebenarnya, dapat dihadirkan di rung rapat. Dengan demikian para pihak bisa secara langsung melihat dimana posisi batas yang mereka inginkan. Dan dimana posisi batas mereka bisa sepakat dan tidak sepakat. Sesuatu cara yang belum terbayangkan sebelumnya.
Menhadiekan Kondisi Lapngan di Ruang Rapat.
Tidak sampai di situ saja. Untuk mengapresiasi para kepala daerah yang sudah menyelesaikan batas daerah. Kemendagri memberikan penghargaan dalam bentuk Piagam dari Mendagri kepada daerah Provinsi/Kab/Kota yang terbanyak menyelesaikan segmen batas daerah di wilayahnya. “Kami juga mendorong Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi dengan Tim PBD Kabupaten/Kota untuk bersinergi. Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, melalui fasilitasi program dan kegiatan daerah,” jelas Eko pada waktu itu.
Eko menambahkan, untuk mendukung kebijakan Perpres dimaksud. Dari keseluruhan 977 segmen batas antar daerah (162 segmen batas antar Provinsi dan 815 segmen batas antar Kabupaten/Kota). Kementerian Dalam Negeri telah menyelesaikan sebanyak 453 segmen (78 segmen batas antar Provinsi dan 375 segmen batas antar Kabupaten/Kota). Yang telah ditetapkan dengan 364 Permendagri. Selain itu, sebanyak 355 segmen dalam proses tahapan penegasan batas daerah. Dan 169 segmen belum dilakukan penegasan batas daerah.