Mengangkat Kesejahteraan Nelayan Pesisir

Oleh harmen batubara

Saat kita memperingati  Hari Nelayan Nasional pada 6 April 2017 memang terasa ada sesuatu yang tetap mengganjal. Betapa beratnya mengimplementasikan Poros Maritim menjadi nilai tambah bagi bangsa. Hal yang sama juga masih kita rasakan di Hari Nelayan di Tahun 2021.  Betapa susahnya membangunkan suatu bangsa yang selama ini “membelakangi laut” untuk dijadikan menjadi Tuan di Wilayah lautnya sendiri. Sementara para nelayan kita itu lebih banyak “tidak tahu” nya dan juga sudah asing dengan pekerjaannya sebagai nelayan. Selama ini yang banyak memanfaatkan laut kita justeru orang asing yang berkolaborasi dengan tokoh-tokoh “nelayan” lokal dan hanya memberikan kesempatan bagi sebagaian kecil   untuk para buruh nelayan kita. Kehidupan nelayan kita sebenarnya sudah lama “mati suri” sama seperti masyarakat kita di darat yang bergerak di sektor Karet tradisional. Para orang tua mereka sudah tidak mampu meremajakan karetnya, sementara sang anak sudah tidak tahu cara menyadap pohon karet, apalagi untuk merawatnya.

Potensi Perdagangan di Perbatasan & Pulau Pulau Kecil Terluar
Potensi Perikanan di Perbatasan & Pulau Pulau Kecil Terluar

Baca Juga  : Tol Laut Dalam Pengembangan Ekonomi Perbatasan

Semua sadar masa depan kita di laut itu semestinya ada pada kebangkitan usaha kelautan dan perikanan melalui pengelolaan sumber daya berkelanjutan. Hal itu sudah dimulai oleh pemerintah. Pengelolaan berkelanjutan itu dimulai dengan menertibkan usaha perikanan yang sudah terlanjur berantakan dan terlebih lagi untuk memulihkan sumber daya yang rusak. Rentetan kebijakan larangan digulirkan, mulai dari penghentian izin dan operasional kapal-kapal ikan buatan luar negeri, larangan penangkapan benih lobster, rajungan, dan kepiting, pengetatan izin kapal angkut ikan hidup, hingga larangan penggunaan cantrang, arad, dogol, dan alat-alat tangkap pukat hela dan pukat tarik yang dinilai merusak. Jelasnya laut kita selama ini sudah di rusak oleh warga kita sendiri, hanya demi mempertahankan hidup.

Cantrang dan Ketidak Berpihakan Pada Nelayan Kecil

Kebijakan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan, terus berubah setidaknya dalam tiga kepemimpinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, saat ini menerapkan kebijakan yang berbeda dengan pendahulunya, Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti. Cantrang sendiri merupakan alat penangkap ikan yang dioperasikan hingga menyentuh dasar laut. Cara kerjanya yakni dengan cara menyapu seluruh dasar lautan, sehingga menjaring seluruh yang biota laut tanpa memilah ukuran, sehingga akan mengancam keberlanjutan sumberdaya.

Terkait penggunaan alat tangkap ikan jenis itu, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan sampai saat ini KKP belum pernah memperbolehkan penggunaan alat tangkap cantrang. Trenggono pun menegaskan KKP menunda implementasi Permen No. 59 Tahun 2020 yang diteken Edhy Prabowo, soal dibolehkannya penggunaan cantrang.

Saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo memang mengizinkan penggunaan cantrang lewat Permen No. 59 Tahun 2020. Peraturan tersebut menganulir kebijakan semasa Susi Pudjiastuti yang melarang penggunaan cantrang. KKP di masa Edhy Prabowo beralasan, cantrang diperbolehkan kembali karena banyaknya nelayan kecil yang menggantungkan hidup di sana. Sementara alat tangkap yang lebih efisien belum ada. Tapi hal itu dibantah Susi Pudjiastuti. Menurutnya pengguna cantrang bukan nelayan kecil.  “Cantrang bukan nelayan cilik,” ujar Susi kepada kumparan, Sabtu (23/1). Susi Pusjiastuti pun mengusulkan agar kebijakan soal cantrang dikembalikan kepada kesepakatan antara Presiden Joko Widodo dengan para nelayan cantrang yang disetujui pada 17 Januari 2018 silam.

Lihat misalnya Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Farid Nuddin menyebutkan, perlindungan nelayan masih minim. Data Kiara menunjukkan, perampasan ruang hidup nelayan terus terjadi sebagai dampak reklamasi di 48 wilayah pesisir, privatisasi pulau-pulau kecil di 20 wilayah pesisir, dan konsesi tambang sedikitnya di 18 wilayah pesisir. Perampasan ruang hidup juga terjadi akibat konservasi perairan yang menutup akses nelayan untuk mencari penghidupan. Pihaknya mendesak pemerintah untuk memastikan, perlindungan terhadap nelayan tradisional beserta pekerja perikanan.

Sekarang, mereka menuntut adanya kebangkitan usaha perikanan yang tecermin dari penguatan usaha dan peningkatan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, serta produk kelautan lainnya. Secara logika, dengan luas lautan mencapai dua pertiga wilayah Indonesia dan jumlah nelayan sekitar 2,7 juta jiwa, tak perlu diragukan bahwa potensi kebangkitan perikanan di depan mata. Mereka memang “memuji” Kebijakan memberantas pencurian ikan dan mengusir ribuan kapal-kapal asing ilegal telah membuat Indonesia kian berdaulat atas laut. Mereka seolah tidak sabar menunggu proses pembangunan nelayan itu berjalan, mereka inginkan hasilnya saat ini juga?

Menurut data mereka ribuan nelayan kecil eks cantrang, arad, dan dogol di pantai utara Jawa kini terancam berhenti melaut. Sejak larangan berlaku efektif pada 1 Januari 2017, sementara pemerintah memberikan masa transisi penggantian ke alat tangkap ramah lingkungan. Bantuan penggantian alat tangkap dijanjikan untuk nelayan kapal di bawah 10 gros ton. Hingga tiga bulan menjelang masa transisi berakhir, bantuan bagi sejumlah nelayan tak kunjung datang. Data Kantor Staf Presiden menunjukkan, baru sekitar 10 persen dari 5.000 nelayan arad di Jawa Tengah mendapatkan alokasi nelayan.

Di Jawa ditengarai masih banyak nelayan kapal kecil eks cantrang belum terdata. Dibutuhkan waktu bagi nelayan kecil untuk beradaptasi dan terbiasa dengan alat tangkap pengganti. Sosialisasi dan masa transisi tak mungkin efektif jika program bantuan alat tangkap tak tersalurkan merata. Di sejumlah sentra nelayan masih banyak nelayan terbelenggu persoalan klasik kesulitan akses modal usaha dari perbankan, hambatan perizinan, serta akses pasar untuk menjual hasil tangkapan dengan harga layak. Lamanya perizinan untuk kapal-kapal besar yang ukur ulang juga menjadi momok bagi bangkitnya usaha nelayan.

Perlu Kerja Sama Dan Sinergis

Pemerintah sebenarnya sudah berbuat, tetapi yang kita tidak sadari adalah kemampaun Pemerintah kita sendiri. Banyak ahli terkait laut dan kelautan kita, tetapi mereka kan dari ranah “teoritis”, sementara mereka sendiri hanya sekedar pernah melihat laut. Bagi pemerintah, Program kesejahteraan nelayan merupakan 1 dari 23 program prioritas nasional di rencana kerja pemerintah (RKP) pada tahun 2017. Mandat yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang RKP 2017 itu mewajibkan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan akses bantuan atau stimulans, modal usaha, serta keterampilan dan perlindungan nelayan.

Pemerintah sudah bergerak, pemerintah kita tengah menata 11 kawasan permukiman nelayan yang dipercepat. Hal ini diungkapkan dalam keterangan tertulis oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono. Adapun, sebelas kawasan permukiman nelayan yang ditata yaitu : Kawasan Nelayan Indah di Kota Medan; Kampung Kuin di Kota Banjarmasin; Kampung Karangsong di Kota Indramayu; Kampung Beting di Kota Pontianak; Kampung Tegalsari di Kota Tegal; Kampung Sumber Jaya di Kota Bengkulu; Kampung Tambak Lorok di Kota Semarang; Kampung Moro Demak di Kabupaten Demak; Kampung Oesapa di Kota Kupang; Kampung Untia di Kota Makassar; dan Kawasan Hamadi di Kota Jayapura.

Baca Pula  :  Perbatasan, Konektivitas Logistik Barang & Jasa

Tiga dari sebelas kawasan permukiman nelayan yang siap ditata tersebut sudah dimulai pekerjaan fisiknya sejak tahun 2016, yaitu Kampung Tegalsari, Kampung Beting, dan Kampung Sumber Jaya, yang ditargetkan selesai tahun ini. Delapan kawasan lain akan dimulai pengerjaannya tahun 2017. Rencana pengerjaan penataan permukiman nelayan oleh pihak PUPR sebenarnya pada periode 2016-2019, tapi dipercepat untuk selesai pada akhir tahun 2018. Menteri Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa perlu dilakukan penataan permukiman nelayan untuk menghilangkan kekumuhan agar tercipta pemukiman yang lebih manusiawi, layak huni dan tertata baik lingkungannya. Penataan kampung nelayan ini juga turut mendukung gerakan Wisata Bahari yang sedang digiatkan oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Pariwisata Indonesia.

Pola Trans di Wilayah Reklamasi

Program reklamasi adalah sesuatu yang pasti, tidak mungkin pembangunan suatu bangsa tanpa lewat reklamasi. Nah kalau hal itu menyangkat wilayah potensil bagi nelayan. Maka ada baiknya para nelayan di lokasi tersebut di pindahkan ke wilayah pesisir lainnya dengan pola Transmigrasi Budidaya laut. Budidaya laut (marikultur) sedang berkembang di berbagai daerah Indonesia sebagai salah satu penunjang ketahanan pangan nasional. Seperti pada program transmigrasi, para nelayan itu diberi lahan tambak, dibangunkan runah dan lahannya di siapkan, diberikan benih, diberi obat dan pakan, jaminan hidup selama tambaknya belum bisa menghasilkan serta tenaga penyuluh atau pendamping.

Kita tahu usaha marikultur merupakan industri yang menjanjikan. Apalagi potensi ekonomi dalam budidaya laut sangat besar dan menyerap banyak tenaga kerja, yaitu mencakup usaha produksi benih, jual beli indukan, usaha pembesaran ikan, penyewaan dan jual beli lahan budidaya, usaha pakan, bisnis transportasi pengiriman benih dan indukan. Dengan pola Trans Budidaya Laut, dipercaya akan banyak manfaat yang didapat.

Beberapa komoditas budidaya laut Indonesia ternyata sudah mampu bersaing dalam pasar internasional. Saat ini Indonesia merupakan negara pemasok benih kerapu dan bandeng ranking satu di dunia. Pembenihan ikan kerapu dan bandeng di Indonesia telah dimulai sejak era tahun 1990-an. Saat ini teknologi pembenihan budidaya kerapu dan bandeng sudah mampu diaplikasikan oleh HSRT (Hatchery Skala Rumah Tangga). Usaha pembenihan sudah mampu memenuhi permintaan dalam negeri, juga diekspor ke berbagai negara seperti Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam dan Brunei Darussalam.

Potensi budidaya laut di Indonesia masih sangat besar dan terbuka. Pengoptimalan produksi diupayakan dengan pengintensifan pemakaian keramba jaring apung maupun lepas pantai (offshore), peningkatan efisiensi dan kualitas pakan, pemakaian aplikasi biosekuriti. Kebutuhan pangan domestik dan internasional bakal terpenuhi berkat proses budidaya laut yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Diharapkan beberapa tahun mendatang Indonesia dapat menjadi poros maritim dunia berkat dukungan pesatnya pertumbuhan industri budidaya laut.

Di sisi lain, pemerintah terus membangun sentra bisnis kelautan dan perikanan terpadu di kawasan perbatasan. Selain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kawasan ini diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan masyarakat pesisir. Dipercaya berbagai sarana infrastruktur disiapkan guna memacu potensi bisnis di pintu gerbang Indonesia tersebut. Sentra bisnis tersebut dibangun mulai dari ujung barat hingga ujung timur Indonesia. Di wilayah barat, fokus pengembangan dilakukan di Simeuleu, Aceh dengan potensi tangkapan ikan sebesar 36 ribu ton per tahun. Sedangkan, di ujung timur fokus pengembangan di Merauke, Papua dengan potensi tangkapan ikan sebesar 125 ribu ton dengan produk unggulan ikan kakap, kepiting dan udang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *