Malaysia Akui Simantipal Milik RI, Mestinya Sinapad  Juga Milik NKRI

Malaysia Akui Simantipal Milik RI, Mestinya Sinapad Juga Milik NKRI

Oleh harmen Batubara 

Akhirnya Malaysia mengakui bahwa OBP Sungai Simantipal & Segmen C.500-C.600 adalah wilayah Indonesia. Kedua Negara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Penegasan Batas Darat. Dua OBP yang disepakati adalah segmen Sungai Simantipal dan segmen C500-C600. Di Kulalumpur 20 November 2021. Secara logika kita ingin mengatakan bahwa masalah OBP Sungai Sinapad & Segmen B.2700-B.3100 juga adalah termasuk wilayah Indonesia.

Malaysia Akui Simantipal Milik RI, Mestinya Sinapad Juga Milik NKRI
Malaysia Akui Simantipal Milik RI, Mestinya Sinapad Juga Milik NKRI

Masalah Sinapad  sebenarnya adalah satu kesatuan dengan Simantipal yakni masalah perbatasan terkait Sinapad-Simantipal. Tetapi pihak Malysia membaginya menjadi dua. Yakni Masalah sinapad-Sesai dan Simantipal. Secara fakta saat ini wilayah muara Sungai Sumantipal, masuk Kecamatan Lumbis Ogong – Kabupaten Nunukan  Provinsi Kalimantan Utara. Di area yang di klaim oleh Malaysia ini terdapat lima desa yang berada di sekitar muara Sungai Sumantipal yakni Desa Sumantipal, Desa Labang, Desa Ngawol, Desa Lagas dan Desa Bulu Laun Hilir. Lima desa ini berbatasan langsung dengan dengan Kampung Bantul, Sabah, Malaysia Timur, dan secara fakta juga memperlihatkan bahwa untuk urusan ekonomi masyarakat di desa-desa perbatasan itu pada umumnya sangat tergantung dengan suplai barang lewat jaringan perdagangan dari Malaysia.

Baca  Juga  :  50 Tahun Penegasan Batas Dengan Bersahabat Indonesia-Singapura

Tapi syukurlah, Indonesia dan Malaysia sudah sepakat tentang Garis Batas di Outstanding Boundary Problems (OBP) Segmen Simantipal dan C500-C600. Kedua Negara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Penegasan Batas Darat. Dua OBP yang disepakati adalah segmen Sungai Simantipal dan segmen C500-C600. Menurut Tito, keberhasilan penandatangan MoU akan membuka jalan kedua negara untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat investasi. “Kita hari ini mengukir sejarah, setelah 41 Tahun akhirnya kedua negara dapat menyepakati batas wilayah,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian[1] di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (20/11/2021).

Penandatanganan MoU tersebut juga telah membuka jalan bagi kedua negara untuk mempercepat penyelesaian OBP di tiga segmen lain yaitu Segmen Pulau Sebatik, Sungai Sinapad-Sesai, dan B- 2700-3100 yang disepakati akan diselesaikan pada tahun 2020. Tito yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengatakan, nantinya di lokasi batas wilayah tersebut akan dibangun Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yakni PLBN Labang. Semoga masyarakat semakin sejahtera dan investasi terus tumbuh,” tuturnya.

Penandatangan MoU dilakukan oleh perwakilan dari kedua negara. Indonesia diwakili Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo sedangkan Malaysia diwakili Ketua Setia Usaha Kementerian Air, Tanah dan Sumber Daya Air Malaysia, Datuk Zurinah Pawanteh. Penandatangan disaksikan oleh Mendagri Indonesia Tito Karnavian serta Menteri Air, Tanah dan Sumber Asli Malaysia Yang Mulia Dato’ Dr Xavier Jayakumar. Selain MoU, kedua negara menandatangani hasil survei demarkasi yang merupakan lampiran dari MoU oleh perwakilan dari kedua negara. Penandatanganan hasil survei juga dilakukan masing-masing perwakilan kedua negara. Direktur Wilayah Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama Bambang Supriadi mewakili Indonesia dan Direktur Jenderal Departemen Survey dan Mapping Malaysia Dato’ Sr Dr Azhari bin Mohamed mewakili Malaysia.

Masalah OBP Sungai Sinapad

Perlu diketahui, persoalan Sungai Simantipal sebenarnya bermula dari permasalahan Sungai Sinapad, dan ini merupakan klaim pihak Malaysia. Mereka berpegang pada Perjanjian 28 September 1915 antara Belanda-Inggeris, pada Pasal 8 (kawasan S. Sedalir,  S.Sinapad dan Semantipal) :  Wilayah Yang Masuk Kawasan Belanda (Indonesia) Adalah Area Yang Dikeringkan Oleh : Sungai Pensiangan di selatan 4° 20‘ LU;  Sungai Sedalir di selatan paralel 4° 20‘ LU ;  Semua anak sungai dari Pensiangan dan Sedalir    yang bermuara di selatan 4° 20‘ LU ; dan  Sungai Sesajap. Wilayah Yang Masuk Kawasan Inggris (Malaysia) Adalah Area Yang Dikeringkan Oleh : Sungai Pensiangan di utara 4° 20‘ LU;  Sungai Sedalir di utara paralel 4° 20‘ LU; dan semua anak-anak sungai dari Pensiangan dan  Sedalir bermuara di utara 4° 20‘ LU.

Pertemuan sungai simantipal-sungai sedalir

Malaysia Mengakui Simantipal & C.500-C.600 Milik Indonesia

Sebenarnya  kalau pihak Malaysia sudah mengakui bahwa OBP Simantipal dan OBP C.500-C.600 milik Indonesia maka sesungguhnya itu berarti OBP Sinapad juga milik Indonesia. Arena oleh Tim Bersama (Indonesia-Malaysia) masalah itu sebenarnya adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Tetapi itulah Malaysia.

Posisi Malaysia : Menurut Malaysia OBP di S. Sinapad dipermasalahkan atau diklaim Malaysia.  Karena menurut mereka, muara dimana air sungai S. Sinapad bergabung dengan S. Sedalir (menurut Malaysia) terletak di sebelah Utara  paralel 4° 20‘ LU.  Karena itu menurut Malaysia, S. Sinapad termasuk  wilayah kekuasaan Malaysia dan garis batas darat antara RI dan Malaysia haruslah watershed yang terletak di sebelah Timur S. Sinapad, watershed yang lebih kecil. Dari temuan ini mereka kemudian mecari pola yang sama di tempat tempat lain dan menemukan serta meyakini kalau di sungai Simantipal juga punya kasus yang sama, maka mereka melakukan Klaim atas daerah Sungai Simantipal, maka jadilah OBP Sungai Simantipal. Tapi untunglah, pada ahirnya Malaysia mengakui kalau OBP Simantipal itu milik Indonesia.

Baca  Juga  :  Perbatasan Laut Dengan Negara Tetangga

Hal serupa juga untuk Masalah di OBP Segmen C.500-C.600. Masalah ini tergolong masalah non koinsidensi dan sama masalahnya dengan titik B 2700-B3100. Garis batas hasil pengukuran bersama di lapangan tidak berhimpit tidak sesuai  dengan peta topografi malaysia, skala 1 : 50,000 & juga dengan peta hasil plotting foto udara yangg dijadikan pedoman pelaksanaan kegiatan survey & demarkasi di lapangan (masalah non-koinsidensi), menurut Tim Bersama :

  • Penyimpangan tersebut sebenarnya mengindikasikan kalau peta dan Foto Malaysia di”ragukan akurasinya” dan sesuai kesepakatan Peta dan Foto Malaysia itu sebenarnya hanya sebagai guide saja. Karena nilai yang benar/dipercaya tentunya adalah hasil pengukuran bersama
  • Akibatnya garis batas antara pilar c.500 s/d c.600 terjadi karena watershed yang diukur tidak pas dangan garis batas pada peta dan hasil Plotting Foto Udara Malaysia
  • 2 x hasil pengecekan lapangan Tahun 1988-89 dan 1989-90 serta penelitian dari foto udara yang dilakukan indonesia menunjukkan bahwa watershed yang diukur secara bersama benar kedudukannya
  • Sedangkan garis batas yang ada pada peta Malaysia bukan garis batas resmi yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, tetapi hanya sebagai “guide” karena terbatasnya data yang ada pada waktu itu.

Sekali lagi Untungnya Malaysia juga mengakui bahwa mereka “keliru” dan mengakui OBP Segmen C.500-C.600 adalah milik atau wilayah Indonesia. Jadi Kalau kita berkaca pada Pengakuan Malysia atas OBP Sungai Simantipal dan Segmen C.500-C.600  adalah wilayah Indonesia, maka sebenarnya OBP Sungai Sinapad dan Segmen B.2700-B.3100 juga adalah wilayah Indonesia.

Membaca Strategi Perbatasan Jokowi
Membaca Strategi Perbatasan Jokowi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *