Diplomasi Perbatasan Memastikan Wilayahnya Berdaulat.

Diplomasi Perbatasan Memastikan Wilayahnya Berdaulat.

Dleh harmen batubara

Diplomasi Perbatasan Memastikan Wilayahnya Berdaulat. Indonesia, entah hal itu terinspirasi oleh Filipina atau tidak, tetapi faktanya juga ikut mengubah nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara. Sebagaimana kita ketahui Filipina pada tahun 2011 mengubah nama Laut China Selatan menjadi Laut Filipina Barat. Tiongkok waktu itu  tidak terima dan protes ke  Mahkamah Arbitrase Internasional di Den Haag, Belanda. Badan itu ternyata  menolak keberatan pemerintah Tiongkok, dan mengatakan bahwa Filipina punya hak untuk menamai wilayah lautnya sesuai dengan keinginan mereka.

Diplomasi Perbatasan Memastikan Wilayahnya Berdaulat
Diplomasi Perbatasan Memastikan Wilayahnya Berdaulat

Pada tahun 2017, tepatnya 14 Juli 2017 Indonesia resmi mempublikasikan Peta NKRI baru dengan mengganti Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara. Tongkok jelas tidak bisa terima. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Geng Shuang, menekankan bahwa dalam waktu lama, serta sesuai dengan penamaan standar internasional. Istilah Nanhai atau Laut China Selatan telah diterima komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa. “Perubahan nama sebagaimana Anda sebutkan itu tidak masuk akal dan tidak kondusif bagi upaya standardisasi internasional penamaan sejumlah tempat.” Kata Shuang sembari berharap negara-negara yang berada di wilayah Laut China Selatan untuk bekerja sama dengan Beijing.

Baca Juga : Membangun Kota Kota Di Perbatasan

Terkait protes ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Luhut Binsar Panjaitan menegaskan penggunaan nama Laut Natuna Utara bukan untuk menggantikan nama Laut China Selatan. “Perubahan peta itu sebenarnya masih di daerah kita saja. Tidak mengganti South China Sea (Laut China Selatan),” ujar Luhut di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Senin (17/7). Luhut menjelaskan Laut Natuna Utara merujuk pada kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Utara Kepulauan Natuna merupakan  milik Indonesia. “Jadi dalam zona 200 kilometer kami sedang kaji masalah itu,” kata Luhut.

Melihat Diplomasi Perbatasan Memastikan Wilayahnya Berdaulat.

Peluncuran peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada (14/7/2017) di Jakarta oleh Kemenko Kemaritiman. Sebagaimana dimuat dalam laman resmi kementerian itu. Havas Oegroseno menyebutkan, ada beberapa hal baru yang melatarbelakangi perlunya pembaruan tersebut, beberapa diantaranya :

  • Pertama, adanya perjanjian perbatasan laut teritorial yang sudah berlaku, yakni antara Indonesia dan Singapura di sisi barat dan sisi timur. Demikian juga dengan perjanjian batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan Filipina yang sudah disepakati bersama dan diratifikasi. Maka, dalam waktu yang tak lama lagi, dua perjanjian itu akan berlaku.
  • Kedua, hal itu juga masih berkaitan keputusan arbitrase antara Filipina dan China. Keputusan ini memberikan yurisprudensi hukum internasional bahwa pulau kecil atau karang kecil di tengah laut yang tak bisa menyokong kehidupan manusia tidak memiliki hak ZEE 200 mil laut serta landas kontinen. Karena itu, pulau-pulau kecil milik negara tetangga hanya diperhitungkan dan diberikan batas 12 mil laut.
  • Ketiga, merujuk pada pembaruan kolom laut di utara Natuna. Hal ini mengacu pada Landas kontinen di kawasan itu sejak 1970-an menggunakan nama blok sesuai dengan referensi arah mata angina seperti Blok Natuna Utara, Blok Natuna Selatan, Blok Natuna Timur, dan Blok Natuna Tenggara.
  • Karena itu, supaya ada satu kejelasan, kesamaan antara kolom laut di atasnya dengan landas kontinennya dibawahnya. Kolom laut  itu disepakati oleh tim nasional diberi nama Laut Natuna Utara. Nama ini disebutnya jelas menyesuaikan dengan nama blok-blok migas yang sudah ada di landas kontinen di bawahnya.
  • Keempat, pemerintah ingin mempertegas klaim di Selat Malaka dengan melakukan simplifikasi klaim garis batas guna mempermudah penegakan hukum. Selain itu, di kawasan dekat perbatasan Singapura, sudah ada garis batas yang jelas. Dengan posisi itu, peta perlu diperbarui sehingga petugas TNI AL, Bea dan Cukai, serta kesatuan penjagaan laut dan pantai akan mudah berpatroli.

Diplomasi Perbatasan Memastikan Wilayahnya Tradisi Peta NKRI.

Terkait nama Laut Natuna Utara. Sesuai dokumen Organisasi Hidrografik Internasional (IMO) tahun 1953 pada waktu itu juga, tidak ada nama Laut Natuna tetapi pada tahun 2002 diperbarui dan diberi nama Laut Natuna. “ Jadi yang kita lakukan sekarang sama halnya dengan yang dilakukan tahun 2002,” kata Havas. Pemerintah Indonesia meski tidak dijadwalkan secara periodik, tetapi sudah melakukan pembaruan Peta NKRI sesuai kebutuhan.

Pembaruan Peta NKRI selama ini dilakukan  oleh badan perpetaan Nasional yang dimotori oleh BIG, Dittop TNI-AD,  Pusat Hidrografi & Oseanografi TNI-AL. Serta oleh Kementerian/Lembaga ( K/L) terkait seperti  Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM.

Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polri, Badan Keamanan Laut, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Dll sesuai kebutuhan.

Indonesia  sudah sering memperbaharui Peta NKRI,  misalnya ketika akan merilis UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara juga di rilis peta NKRI baru.   Tahun 2015 Indonesia juga Indonesia mengeluarkan Peta NKRI. Dalam revisi ini terdapat sejumlah pembaharuan seperti revisi perbatasan dengan negara tetangga dan perubahan atau penambahan toponim batas administrasi. Terjadi revisi berupa tambahan batas laut teritorial yang telah disepakati pada September 2014.

Diplomasi Perbatasan Memastikan Wilayahnya Berdaulat. Ingat Deklarasi Peta Malaysia 1979.

Antara Indonesia dengan Singapura, serta perubahan batas landas kontinen. Selain itu, juga telah disepakati persetujuan perubahan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan Filipina, batas wilayah darat Indonesia dengan Timor Leste. Dan perubahan tempat tulisan Laut Natuna di dalam peta dll. Kemudian di susul pembaharuan Peta NKRI 2017. Yang istimewa dari Peta NKRI 2017 adanya penamaan ruang laut yang tadinya dikenal sebagai bagian dari Laut China Selatan (LCS) menjadi Laut Natuna Utara (LNU).

Berbeda dengan semangat diplomasi penerbitan Peta NKRI 2017, pemerintah Malaysia justeru pernah mendeklarasikan Peta Barunya pada Tahun 1979. Tetapi justeru mendapat protes dari negara negara tetangganya sendiri. Usut punya usut, ternyata pemerintah Malaysia mengeluarkan Peta 1979 justeru merupakan jurus Diplomasi untuk memanfaatkan kehadiran UNCLOS 1982. Pemerintah Malaysia ingin mengantisipasi UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea, Hukum Laut Internasional). Sebab  mereka percaya UNCLOS justeru akan memperlemah posisi perbatasannya sendiri, dan sebaliknya  memperkuat posisi perbatasan negara tetangganya. Seperti Indonesia, Singapura dan Filipina. Jadi sangat wajar kalau Peta Malaysia Tahun 1979 ini diprotes banyak negara tetangganya.

Baca Pula : Membangun di Era Nawa Cita

Diplomasi Perbatasan Memastikan Wilayahnya Berdaulat. Bedanya Peta 1979 Malaysia.

Peta Malaysia Tahun 1979, mendapat protes dari negara tetangganya hampir  menyangkut semua segmen. Di Selat Malaka Malaysia mencampur aduk antara ZEE (zona ekonomi eksklusif) dan landas kontinen. Untuk Selat Singapura, dia memasukkan beberapa wilayah Singapura ke peta tersebut. Dekat Laut Cina Selatan, gambaran dia juga membuat masalah dengan Filipina, Vietnam. Di Laut Sulawesi bermasalah dengan Indonesia dan dengan Filipina. Di semua segmen dia bermasalah. Itu permasalahan Peta Malaysia 1979. Tetapi sebagai langkah Diplomasi, apa yang mereka lakukan adalah sesuatu yang perlu di apresiasi. Kepekaannya atas kepentingan Nasionalnya, negara itu dengan lihai memanfaatkan “timing waktu” sebelum UNCLOS diberlakukan.

Dalam sejarah nya negara-negara ASEAN, Asia Tenggara, tidak ada yang mengeluarkan peta unilateral selain Malaysia. Tetapi kini langkah seperti itu nampaknya justeru dimanfaatkan dan dicontoh oleh negara-negara anggota Asean, minimal oleh Filipina dan Indonesia. Tetapi sebenarnya kalau dilihat dari sisi Diplomasi, penamaan baru seperti itu tidak akan membawa perubahan apa-apa. Kecuali bagi negara si penerbitnya. Secara emosional mereka mungkin senang nama wilayahnya disebut dengan nama yang berciri khas negaranya.

Diplomasi Perbatasan Memastikan Wilayahnya Berdaulat.

Tetapi bagi regional, hal itu sebenarnya hanya membuat suasana kurang kondusif. Tidak ada yang salah di sana, dan seperti kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Luhut Binsar Panjaitan penggunaan nama Laut Natuna Utara bukan untuk menggantikan nama Laut China Selatan. “Perubahan peta itu sebenarnya masih di daerah kita saja. Tidak mengganti South China Sea (Laut China Selatan),” ujar Luhut di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Senin (17/7).

Tapi itulah dinamika. Meski bisa jadi menimbulkan sedikit gaduh, tetapi Diplomasi Peta memang punya jalan seperti itu. Soal bijak atau tidak bijak tentu lain lagi. Tetapi sebagai langkah Diplomasi, apa yang dilakukan Indonesia sudah lebih memadai. Kita tokh tidak mau mengubah nama Laut China Selatan menjadikan Laut Natuna Utara. Kita hanya ingin menamai nama wilayah kita sendiri, dengan nama yang kita senangi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *