Kogabwilhan, Otoritas Pertahanan Negara Kepulauan

Kogabwilhan, Otoritas Pertahanan Negara Kepulauan

Oleh harmen batubara

Satuan TNI Terintegrasi Kogabwilhan 1 di Tanjung Pinang sebagai penangkal ancaman dari Selat Malaka dan Laut Natuna Utara. Kepulauan Riau. Resmi diresmikan. Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. saat memimpin upacara peresmian Kogabwilhan TNI I, II, III, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (27/9/2019) menyampaikan bahwa pembentukan Kogabwilhan merupakan salah satu upaya pembangunan kekuatan TNI sebagai daya tangkal (deterrence effect) terhadap berbagai kemungkinan potensi ancaman.

Panglima TNI menjelaskan bahwa Kogabwilhan merupakan representasi konsep kemampuan interoperabilitas TNI, yang saat ini menjadi kebijakan prioritas bagi pimpinan TNI.  “Ancaman dan tantangan yang harus dihadapi bangsa Indonesia di masa mendatang akan terus berevolusi, sehingga membutuhkan keterpaduan kekuatan matra (darat, laut dan udara) dalam merespon ancaman tersebut,” ujarnya. Menurut Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, kehadiran ancaman tersebut perlu diantisipasi dan dicermati dalam menyusun pembangunan kekuatan, pembinaan kemampuan, dan gelar kekuatan TNI di masa mendatang, sehingga dapat bersifat adaptif.

Baca Juga : Laut Natuna Utara Diplomasi Peta Dengan Deklarasi Sepihak

Pembangunan kekuatan ini menunjukkan respons TNI terhadap perkembangan geopolitik di kawasan, terutama eskalasi di Laut China Selatan. Hal itu disampaikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat mengukuhkan  Satuan TNI Terintegrasi Natuna di Pelabuhan Faslabuh TNI Angkatan Laut, Selat Lampa, Natuna, Selasa (18/12/2018). Hadi mengatakan, satuan yang menggabungkan matra darat, laut, dan udara ini adalah bentuk pembangunan kekuatan TNI agar bisa memberikan daya tangkal terhadap ancaman di perbatasan. Menurut Hadi, tujuan pembangunan Satuan TNI Terintegrasi adalah sebagai bentuk respons atas situasi geopolitik di Laut China Selatan yang terus mengalami eskalasi. ”Meskipun Indonesia bukan negara pengklaim, ada batas-batas maritim Indonesia yang bersentuhan dengan negara lain,” katanya.

Satuan TNI Terintegrasi mulai dibangun sejak tahun 2016. Hadi menjelaskan, ke depan Satuan TNI Terintegrasi direncanakan menjadi Komando Gabungan Wilayah Pertahanan. Komando Tri Mtra atau Komando Wilayah Gabungan telah mulai di rancang pada saat era Presiden SBY. Pada waktu itu, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah menyusun struktur baru untuk membangun pertahanan Indonesia yang lebih kuat. Struktur baru itu dinamakan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan). Panglima komando akan dijabat oleh jenderal bintang tiga. “Struktur baru ini dibentuk untuk memperkuat koordinasi operasi TNI dalam mempertahankan wilayah Indonesia.

Pembentukan Kogabwilhan secara prinsip diarahkan untuk mencapai kesiapsiagaan dalam penanganan krisis di wilayah Indonesia dengan membagi teritorial Indonesia ke dalam 3 (tiga) Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) TNI. Menurut Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, kehadiran ancaman tersebut perlu diantisipasi dan dicermati dalam menyusun pembangunan kekuatan, pembinaan kemampuan, dan gelar kekuatan TNI di masa mendatang, sehingga dapat bersifat adaptif. Dijelaskannya bahwa selama ini jika terjadi situasi darurat seperti konflik atau bencana alam, Panglima TNI akan membentuk satuan tugas untuk mengendalikan situasi secepat mungkin. Nah, dengan dibentuknya Kogabwilhan yang sifatnya permanen, Panglima TNI tidak perlu lagi membentuk Satgas. “Sehingga tugas pokok yang ada di Panglima TNI itu akan dibagi habis ke Kogabwilhan 1, 2, dan 3,” urai Hadi.

Secara organisasi, Kogabwilhan dipimpin seorang panglima berbintang tiga dengan wakil kepala staf bintang dua. Sementara para asistennya dijabat perwira bintang satu. Hadi juga membeberkan alasan penetapan lokasi markas komando Kogabwilhan. Menurutnya, Kogabwilhan 1 di Tanjung Pinang sebagai penangkal ancaman dari Selat Malaka dan Laut Natuna Utara.Sementara Kogabwilhan 2 untuk pengamanan ibukota dengan memperkuat sistem pertahanan udara ibukota (baru). Sedangkan Kogabwilhan 3 adalah untuk pengamanan wilayah perbatasan Papua dan perairan di sekitarnya.

Keberadaan Kogabwilhan tentu bukan berarti meniadakan fungsi Kodam, Koopsau, dan Armada. Ketiga jajaran ini adalah Kotama Ops TNI yang berada di bawah pembinaan Kepala Staf Angkatan dan penggunaannya dibawah Panglima TNI. “Kogabwilhan apabila memerlukan kekuatan bisa langsung mengambil dari Kodam, Koopsau, dan Armada,” jelas Hadi.

Ditambahkan Hadi, secara bertahap jumlah pasukan akan dipenuhi. Menurutnya, saat ini Mabes TNI baru memenuhi kebutuhan unsur pimpinan mulai dari Panglima, Kas Kogabwilhan, dan para asisten. Setelah itu akan menyusul unsur pelayanan dengan pangkat kolonel ke bawah. Peresmian Kogawilhan dimeriahkan aksi terjun payung prajurit TNI serta flypast pesawat tempur hawk 109/209. Upacara berlangsung di tengah persiapan upacara HUT TNI ke-74 yang akan berlangsung pada 5 Oktober 2019.

Pertimbangan Dari Aspek Komando

Selain itu juga sebagai kekuatan penangkal, bila terjadi ancaman dari luar sesuai dengan kebijakan Panglima TNI. Kedudukan Markas Kogabwilhan telah mempertimbangkan aspek komando dan kendali, strategi dan infrastruktur yang sudah ada saat ini. Atas dasar pertimbangan tersebut, maka ditetapkan kedudukan Makogabwilhan I berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. “Sedangkan Makogabwilhan II di Balikpapan, Kalimantan Timur dan Makogabwilhan III berada di Biak, Papua. Keberadaan Kogabwilhan tentu telah diselaraskan dengan program pembangunan Pemerintah,” tegasnya. Dia menambahkan, pemerintah mencanangkan 35 Wilayah Pengembangan Strategis, membangun dari pinggiran serta menghadirkan negara untuk melindungi seluruh warga negara di seluruh wilayah NKRI.

Makogabwilhan I dipimpin oleh Pankogabwilhan I Laksda TNI Yudo Margono. Wilayahnya meliputi Darat (Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI, Jawa Barat dan Banten); Laut (Perairan di sekitar Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI, Jawa Barat, Banten dan ALKI-1 beserta perairan sekitarnya); Udara (Wilayah di atas Sumatera, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI, Jawa Barat, Banten dan ALKI-1 beserta perairan sekitarnya).

Sedangkan Makogabwilhan II dipimpin oleh Pangkogabwilhan II Marsda TNI Fadjar Prasetyo. Wilayahnya meliputi Darat (Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT); Laut (Perairan di sekitar Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT dan ALKI-2 serta ALKI-3a beserta perairan sekitarnya); Udara (Wilayah di atas Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT dan ALKI-2 serta ALKI-3a beserta perairan sekitarnya).

Sementara, Makogabwilhan III dipimpin oleh Pangkogabwilhan III Mayjen TNI Ganip Warsito. Yakni dengan wilayah  Darat (Maluku, Maluku Utara dan Papua); Laut (Perairan di sekitar Maluku, Maluku Utara, Papua dan ALKI-3b dan 3c beserta perairan sekitarnya);  Udara (Wilayah di atas Maluku, Maluku Utara, Papua dan ALKI-3b dan 3c beserta perairan sekitarnya).

Kogabwilhan dan Otoritas Pertahanan

Pertahanan merupakan kepentingan nasional yang vital karena menyangkut kedaulatan negara. Karena itu, pertahanan harus menjadi bagian utuh dari politik dan kebijakan negara. Seluruh strategi pertahanan harus mampu menggambarkan visi dan sikap negara, baik ke dalam maupun keluar. Pasal 30 UUD 1945 dan juga UU No 3/2002 menggariskan bahwa sistem pertahanan semesta merupakan kebijakan pertahanan negara. Selama ini kita menganut pola defensif aktif dengan cita-cita akan membangun kekuatan yang dapat menghancurkan musuh selagi masih berada di wilayahnya sendiri. Bahwa ternyata sistem pertahanan kita tidak atau belum mampu menjangkau kekuatan seperti itu, ya persoalannya lain lagi.

Mencermati peta kekuatan tersebut diatas, selayaknya strategi pertahanan Indonesia harus dirancang untuk mampu menghadapi berbagai perkembangan dan dinamika yang ada di kawasan. Menurut Achmad Soetjipto, mantan KSAL dan Ketua Persatuan Purnawirawan AL(Visi Baru Pertahanan Indonesia, Kompas.com Juni3,2014). “Kogabwilhan adalah salah satu langkah responsif sekaligus strategi memperkuat diplomasi terhadap negara sekawasan juga dengan Amerika, Tiongkok, India, dan Australia. Atas alasan ini pula Kogabwilhan menurut Menhan akan diposisikan di flashpoint seperti Aceh, Natuna, perbatasan Kalimantan berikut perairan Ambalat, Papua, dan Atambua”. Tetapi apakah pemikiran seperti itu masih valid?

Baca Pula : usat Kajian Separatisme Dibutuhkan atau Masihkah Relevan ?

Meski sudah diresmikan, namun Kogabwilhan yang seperti apa sesungguhnya yang akan dibangun itu? Memang belum ada bentuk yang sudah mengemuka, kecuali masih berupa sketsa-sketsa saja. Acmad Sutjipto misalnya juga masih dalam tahapan mempertanyakan apakah Kogabwilhan yang akan dikembangkan itu nantinya; berupa suatu komando gabungan dengan cakupan maksimalis, yaitu beberapa Kogabwilhan yang masing-masing membawahkan suatu theatre command? Menurutnya kalau membangun Kogabwilhan ya diharapkan ia harus punya kemampuan melancarkan pertempuran salvo pertama dibarengi gebrakan perang kilat tuntas (sharp shorten war) guna meraih kemenangan awal dan merebut posisi paling menguntungkan sampai hadirnya kekuatan penengah, keterlibatan pihak ketiga yang datang melerai.

Selanjutnya dan masih menurut achmad Soetjipto, untuk dapat berjalan efektif, pembentukan Kogabwilhan harus dilengkapi struktur komando yang efisien, responsif, dan cepat. Problema selama ini, kendala TNI melakukan respons cepat terhadap setiap gangguan di wilayah terluar adalah karena sistem birokrasi yang gemuk dan ribet. Sistem yang berlaku saat ini harus segera disudahi terutama menyangkut perangkat pemrosesan dan K3I untuk kecepatan pengambilan keputusan, kemandirian logistik untuk keunggulan manuver, serta bagaimana Kogabwilhan dapat melakukan gelar tempur pada medan tempur tertentu tanpa terkendala sistem komando birokratis. Tanpa dibekali kewenangan dan sarana mutakhir untuk melaksanakan, peran Kogabwilhan akan sama dengan operasi gabungan selama ini, yang berarti tak ada hal baru dari Kogabwilhan. Keberadaan Kogabwilhan malah akan memperpanjang mata rantai komando dan pemborosan anggaran.

Saya juga sempat juga melihat konsep Kogabwilhan dalam versi Luhut B Pandjaitan dalam tulisan beliau (TNI ”Baru” yang Disegani, Kompas, September4,2014). Sebagai suatu konsekuensi dari penegasan kembali Indonesia sebagai negara kepulauan adalah pentingnya reorganisasi Markas Besar TNI dengan dibentuknya Komando Gabungan Kewilayahan sebagai perpanjangan tangan Panglima TNI di wilayah-wilayah Nusantara. Sekarang ini, sejak Komando Wilayah Pertahanan (Kowilhan) dibubarkan tahun 1984, Panglima TNI adalah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan kekuatan militer dari Sabang hingga Merauke. Jelas ini rentang kendali yang terlalu panjang untuk dapat ditangani oleh satu orang panglima di Jakarta.

Seperti jumlah Kowilhan dahulu, Komando Gabungan Kewilayahan yang ideal jumlahnya juga empat, yang membagi habis wilayah Indonesia dalam format organisasi kerangka atau permanen, bergantung pada kesiapan SDM dan kemampuan anggaran nasional. Pengembangan kekuatan TNI tentu saja nantinya disesuaikan dengan jumlah komando itu. Umpamanya, Kostrad harus punya empat divisi infanteri, atau TNI AL punya empat armada bernomor. Begitu pula komando operasional TNI AU disesuaikan dengan kebutuhan untuk melaksanakan operasi militer di wilayah tanggung jawabnya. Diyakini bahwa membangun angkatan bersenjata memang investasi mahal jangka panjang tanpa boleh ada pertimbangan untung-rugi yang normal. Apabila kita percaya adagium si vis pacem para bellum (jika hendak damai, bersiaplah untuk perang), keuntungan yang diperoleh adalah keamanan dan keselamatan negara dan bangsa berikut segala isinya secara optimal sehingga kerugian dalam artian konsekuensi anggaran otomatis jadi marginal.