Perbatasan Natuna, Bersama Menjaga ZEE

Oleh harmen batubara

Tiongkok sepertinya hanya peka dengan kepentingan nasionalnya, dan sebagai Negara terbesar di kawasan sama sekali tidak memperlihatkan uanggah unggih yang semestinya. Faktanya Tiongkok tidak mengindahkan hak berdaulat atau hak-hak negara lain. Padahal kedua negara bersahabat erat. Hal ini terkait dengan penangkapan ikan secara illegal di perairan Natuna, Indonesia. Faktanya bisa dilihat pada saat Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) berhasil menangkap basah pelaku illegal fishing dari Tiongkok yang menggunakan KM Kway Fey 10078 di Perairan Natuna Indonesia. Penangkapan kapal ini sempat dihalangi oleh Kapal Penjaga Pantai (coastguard) Tiongkok. KP Hiu 11 hanya berhasil menangkap awal kapal tersebut, sementara itu KM Kway Fey 10078 dipertahankan oleh Coastguard Tiongkok pada tanggal 19 Maret 2016. Hal yang sama terulang lagi pada tanggal 17 Juni 2016, kali ini dengan KRI Imam Bonjol-383 dari 12 Kapal hanya berhasil menangkap Satu Kapal berikut awaknya. Sebelumnya KRI Oswald Siahaan-354 juga telah berhasil menangkap kapal nelayan China yang juga melakukan aksi pencurian ikan di wilayah perairan yang sama.

China ternyata masih punya agenda lain. Pada tanggal 3 Januari 2020  terdeteksi sekitar 30 kapal nelayan China yang dikawal tiga kapal coast guard atau penjaga pantai. Berada di wilayah ZEE Indonesia. Saat itu, belum ada kapal nelayan Indonesia ataupun kapal perang RI (KRI) di lokasi. Pada hari berikutnya, kapal-kapal China sudah bergeser ke selatan, makin mendekati Ranai. Pelanggaran ini telah jauh melewati batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang merentang dari garis pangkal pantai hingga 200 mil ke arah laut. Tiongkok memang punya niat yang kurang baik, atau arogansinya jauh dari basa-basi sesame Negara di kawasan.

Untungnya kita sudah punya Kogabwilahan. Kogabwilhan merupakan organisasi yang mendapat mandat kendali utama dari Panglima TNI untuk melaksanakan operasi gabungan darat, laut, dan udara di wilayahnya. Kogabwilhan posisi dan tupoksinya jelas, mereka punya mandat kendali utama untuk melakukan operasi yang melibatkan komando utama TNI AL, yaitu Armada I dan Komando Operasi TNI AU (Koopsau) I. Cara kerjanya tentu sesuai kebutuhan. Pesawat intai strategis TNI melakukan operasi pengamatan dan pengintaian; Armada I mengerahkan kapal perang. Kendali operasi ada di masing-masing Panglima Armada I dan Pangkoops I. Panglima Armada I Laksamana Muda Muhammad Ali mengatakan, selain dua KRI yang sudah tiba di Laut Natuna Utara, didatangkan pula KRI John Lie, KRI Usman Harun, KRI Karel Satsuit Tubun, dan KRI Tarakan.

Masalahnya Tiongkok mendatangkan 30 Kapal pencuri ikan serta tiga kapala pengawalnya dari Coast Guard atau penjaga Pantai yang secara resmi diawaki oleh petugas-petugas sipil. Dalam kondisi seperti ini, tentu Kogabwilhan tidak bisa berbuat banyak kecuali melakukan langkah-langkah persuasip, sipatnya hanya sekedar menghalang-halangi. Idealnya itu kapal KKP yang maju, dengan atau tanpa perlindungan KRI Kogabwilhan di situ, KKP bisa langsung menangkapi kapala-kapal pencuri ikan itu. Kemudian membawanya untuk kemudian di proses secara hokum yang berlaku di Indonesia. Faktanya pada tahun 2016 KKP ternyata mampu melakukannya dengan baik. Meski tangkapannya terbatas. Jadi kedepannya perlu dilakukan dengan memperkuat kemampuan KKP untuk mengkapi kapal-kapal pencuri Ikan itu serta dibantu oleh Kogabwilhan secara terukur.

ZEE dan Traditional Fishing Ground

Dilihat dari UU, khususnya UU UNCLOS 1982, dimana Indonesia dan Tiongkok mengakuinya jelas Tiongkok melakukan “pelecehan” atau tidak menghormati “hak berdaulat” RI atas wilayah tersebut. Tiongkok memakai alasan karena wilayah itu merupakan “traditional fishing ground” mereka sejak dahulu kala. Padahal UU UNCLOS sama sekali tidak mengenal “istilah” traditional fishing ground seperti itu. Lalu Apa sebenarnya MAUNYA Tiongkok?

Sesuai UU, konsep Traditional Fishing Grounds tidak dikenal dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS) di mana Tiongkok dan Indonesia adalah negara anggota. Dalam konvensi yang dikenal adalah konsep Traditional Fishing Rights (bukan Grounds) sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UNCLOS. Menurut ketentuan Pasal 51 keberadaan Traditional Fishing Rights harus didasarkan pada perjanjian bilateral. Hingga saat ini Indonesia hanya memiliki perjanjian bilateral terkait Traditional Fishing Rights dengan Malaysia.

Lalu apa yang menjadi dasar bagi Traditional Fishing Grounds? Dasarnya tidak lain adalah klaim Sembilan Garis Putus. Pemerintah Indonesia sejak lama, saat Ali Alatas  menjabat Menteri Luar Negeri, mempertanyakan kepada Pemerintah Tiongkok apa yang dimaksud dengan Sembilan Garis Putus-Putus. Namun, hingga saat ini jawaban atas pertanyaan tersebut belum pernah diberikan oleh Pemerintah Tiongkok.  Secara sepihak, Presiden Joko Widodo pada saat berada di Jepang hendak berkunjung ke Tiongkok (22/3/2015) menyatakan bahwa Tiongkok tidak memiliki dasar hukum internasional apa pun atas Sembilan Garis Putus.

Dalam tradisi klaim wilayah, sebenarnya caranya sangat sederhana. Kalau ada wilayah yang tidak bertuan atau sesaat setelah berhasil direbut kemudian di “declare” atau ditegaskan bahwa wilayah dengan batas-batas nya menjadi dibawah kekuasaannya. Maka mereka berhak atas pengusaan wilayah itu selama tidak ada yang membantah atau menyanggah. Kalau ada sanggahan mereka bisa selesaikan sendiri, bisa dgn cara damai atau cara perang. Terserah, yang penting ada pengakuan. Hal itu dilakukan oleh Jerman di Papua. Mereka men declare, bahwa wilayah yang tidak termasuk penguasaan Inggeris dan Belanda di Papua adalah wilayahnya Jerman. Ketiga Negara itu menjadi pemilik wilayah di pulau Papua.

Hal seperti itu pulalah yang dilakukan China. Masalah Nine dash line pada awalnya muncul di peta China sebagai garis 11-garis (sebelas garis) pada tahun 1947 ketika angkatan laut Republik China kala itu menguasai beberapa pulau di Laut China Selatan yang sebelumnya diduduki Jepang di saat perang dunia kedua. Setelah negara Republik Rakyat China berdiri pada tahun 1949, pemerintah komunis China menyatakan diri sebagai satu-satunya perwakilan sah China dan mewarisi semua klaim maritim di wilayah tersebut. Dalam perjalanan waktu, dua buah “garis” telah dihapus pada awal 1950-an di kawasan Teluk Tonkin, sehingga tinggal sembilan garis. Garis ini sangat penting bagi China karena berfungsi sebagai dasar klaim China untuk “hak historis” di wilayah tersebut.

Beijing bersikukuh dan berpendapat bahwa sembilan garis putus-putus muncul dalam tatanan dunia setelah perang dunia kedua dan terbentuk jauh sebelum UNCLOS 1982. Beijing beralasan China menerima penyerahan Jepang dan merebut kembali kawasan itu dengan dukungan hukum dan otorisasi negara-negara Sekutu. Menurut China, saat itu negara-negara di wilayah itu dan AS tidak menyatakan keberatan pada klaim China.

Dalam hal tradisi penegasan perbatasan Negara. Perbatasan diakui kalau ada kesepakatan, tanpa kesepakatan itu maka perbatasan tidaklah bermakna. Hal itu bisa kita lihat dari berbagai putusan Mahkamah Internasional tentang polemik perbatasan atau perairan.  Boleh dikatakan,selama ini Mahkamah Internasional selalu menghindari putusan yang bersifat mengatur kewenangan teritorial perairan negara-negara yang bersengketa. Artinya, persoalan mendasar soal garis batas mana yang paling sah secara hukum internasional tidak mereka kukuhkan secara jelas.

Masalahnya kenapa China hanya berpatokan kepada “nine dash Line” nya saja, sementara mereka tidak peka dengan batas-batas Negara yang telah melekat pada masing-masing Negara lewat berbagai UU, termasuk UU UNCLOS 1982?  Secara geografis, dan positioning “nine dash Line” itu perlu di uji ke akuratan posisinya secara ilmiah, atau cara-cara yang bisa diterima berbagai pihak. Sehingga posisi yang dikehendaki oleh “nine dash line” china itu bisa diketahui secara pasti, untuk kemudian di jadikan referensi yang semestinya. Sampai saat ini, keberadaan, posisi dan akurasi “nine dash line” itu tidak diakui oleh UNCLOS 1982. UU yang dimana China dan Negara tetangganya justeru mengakui UU tersebut.

Sesuai dengan kaidah bernegara yang baik. Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah tepat melakukan protes diplomatik atas insiden di Natuna. Protes tidak sekadar ditujukan karena tindakan dari penjaga pantai Tiongkok yang tidak mendukung Pemerintah Indonesia dalam memberantas penangkapan ikan tanpa izin di ZEE RI, tetapi juga dalam rangka protes atas hendak ditegaskannya Sembilan Garis Putus oleh Pemerintah Tiongkok yang disamarkan sebagai Traditional Fishing Grounds. Suatu hal yang sama sekali tidak punya dasar hokum yang bisa diterima oleh pemerintah Indonesia.

Ketegasan dan Kerja Sama

Kini Indonesia mau tidak mau harus berbenah diri, memperkuat kemampuan pertahanannya.  Sesuai amanat UU harus memperkuat kemampuan aparatnya untuk menjaga dan mengawal kedaulatan dan hak berdaulatnya di manapun itu adanya. Tiongkok sebagai negara sahabat, kita harapkan sebenarnya berkenan dan mau menghormati hak berdaulat  Indonesia atas ZEE kita di wilayah tersebut. Kalau Kogabwilhan tidak bisa melakukan sesuatu atas pelanggaran Negara lain karena mereka sebagai petugas sipil. Maka posisi yang pas untuk menegakkan kedaulatan kita di wilayah ZEE itu adalah KKP. Bisa jadi kita membuat perangkat KKP kita lengkapi dengan atribut sebagai petugas sipil (bukan militer), tetapi kemampuan dan kekuatannya setara dengan yang bisa dilakukan oleh petugas prajurit. Sasarannya jelas, tangkap para pencuri ikan di wilayah ZEE.

Kalau Tiongkok mau mengendors konsep 9 Garis Putus-putusnya, maka Tiongkok harus jelas posisinya. Yakni dengan menjawab pertanyaan Indonesia terkait konsep tersebut dan konsekwensinya terhadap wilayah laut ke dua negara. Kalau semuanya jelas, Indonesia dapat mengajak negara itu untuk melakukan Kerja Sama penangkapan Ikan di wilayah tersebut dan membuat perusahaan pabrikan pengelolaan ikan bersama di Natuna dan sekitarnya. Hal seperti ini malah akan mendatangkan kemaslahatan bagi kepentingan bersama.

Kalau hal seperti ini ternyata tidak juga di Indahkan oleh Tiongkok. Maka ada baiknya Indonesia melakukan evaluasi atas keberadaannya sebagai mediator yang tidak berpihak di konflik Laut Tiongkok Selatan. Indonesia harus berani menyatakan diri sebagai negara yang bersengketa dengan Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan, seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei. Namun demikian Indonesia harus tetap konsisten dengan bagian lainnya yakni tetap mempertahankan kerja sama ekonomi, khususnya dalam pembangunan infrastruktur, antara Tiongkok dan Indonesia. Kedekatan secara ekonomi dengan Tiongkok perlu tetap dipelihara. Tidak jadi masalah kalau suatu saat kapal TNI dan Tiongkok baku hantam di perairan Natuna, tetapi hubungan baik yang ada tetap dipelihara. Untuk itu TNI AL perlu didukung dengan kapal yang lebih kuat dan modern serta buatan sendiri. Kita ingin jadi suatu negara yang tegas, tetapi juga tidak emosional.