Pembangunan Perbatasan Dari Masa ke Masa

Pembangunan Perbatasan Dari Masa ke Masa

Jokowi Membuka Isolasi Perbatasan
Jokowi Membuka Isolasi Perbatasan

Oleh Harmen Batubara

Pembangunan perbatasan barulah mendapatkan momentumnya setelah pemerintahan Jokowi-JK  sebelumnya pembangunan perbatasan boleh dikatakan dilakukan seingatnya saja. Apalagi semasa Orde Lama, jelas perbatasan belum tersentuh. Dimasa Orde Baru perbatasan malah jadi bahan bancaan bagi institusi dan yayasan tertentu. Di zaman Orde Reformasi, era SBY perbatasan sudah menjadi program unggulan. UU dan lembaga yang menanganinya lengkap dan bahkan over. Era itu ada 25 Kementerian/Lembaga (K/L) dengan 71 institusi setingkat eselon I yang memperebutkan programnya. Tetapi pembangunan fisiknya sama sekali jauh dari memadai. Uang anggarannya habis perbatasan tetap terisolir.  Bahkan warga perbatasan sering mengatakannya lewat ungkapan “tinggal Malaikat saja lagi yang belum pernah ke perbatasan untuk mengatakan janji.

Sebenarnya hal seperti itu bisa disebutkan sebagai sesuatu yang wajar-wajar saja. Karena bagaimanapun, setiap era kepemimpinan nasional, Presiden Republik Indonesia, menghadapi tantangan zaman, dan memiliki gaya, pemikiran, dan strategi tersendiri di dalam mengelola Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu tercermin dan dapat dilihat dalam kilas  Perencanaan pembangunan di Indonesia yang telah mengalami perubahan dari masa ke masa, yang tentunya disesuaikan dengan kondisi bangsa, serta tantangan konkrit pada zamannya.

Perbatasan Dalam Rencana Pembangunan Masa Orde Lama

Pada masa Orde Lama atau era Presiden Soekarno, strategi pembangunan didasarkan perencanaan pembangunan lebih menekankan pada usaha pembangunan politik. Bagaimana cara agar kemerdekaan Indonesia dapat pengakuan dari seluruh negara di dunia. Hal ini sesuai dengan situasi saat itu yaitu masa perjuangan fisik untuk mempertahankan kemerdekaan dan keutuhan RI.

  • Pada tahun 1947 dimulai suatu perencanaan pembangunan lewat beberapa sektor ekonomi dan diberi nama Plan Produksi Tiga Tahun RI untuk tahun 1948, 1949, dan 1950. Plan ini ditujukan terhadap bidang- bidang pertanian, peternakan, perindustrian dan kehutanan. Dan juga beberapa program lainnya.
  • Kasimo Plan atau Rencana Kasimo Program ini disusun oleh Menteri Urusan Bahan Makanan J Kasimo. Program ini berupa Rencana Produksi Tiga tahun (1948-1950) mengenai usaha swasembada pangan.
  • Pada tahun ini juga dibentuknya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang disebut Biro Perancang Negara, dibentuk pada masa kabinet Ali Sastroamidjojo pada tahun 1947.

Baca Juga : Waktunya Merealisir DOB di Perbatasan

Tugas biro ini merancang pembangunan jangka panjang.  Ir Juanda diangkat sebagai menteri PERANCANG NASIONAL. Biro ini berhasil menyusun Rencana Pembangunan LimaTahun (RPLT) yang rencananya akan dilaksanakan antara tahun 1956-1961. Badan ini tidak dapat berjalan dengan baik karena,  adanya depresi ekonomi di Amerika Serikat dan Eropa Barat pada akhir tahun1957 dan awal tahun 1958 mengakibatkan ekspor dan pendapatan negara merosot. Hal lain yang membuatnya tidak bisa jalan karena masih adanya perjuangan pembebasan Irian Barat, dan nasionalisasi perusahaan- perusahaan Belanda di Indonesia.  Hal mana menimbulkan gejolak ekonomi. Adanya ketegangan antara pusat dan daerah, menyebabkan banyak daerah yang melaksanakan kebijakan ekonominya masing-masing.

  • Pada masa pemerintahan presiden Soekarno antara tahun 1959-1967, MPR Sementara (MPRS) menetapkan sedikitnya tiga ketetapan yang menjadi dasar perencanaan nasional yaitu TAP MPRS No.I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara;TAP MPRS No.II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana 1961-1969; dan Ketetapan MPRS No.IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.

Pembangunan perbatasan sama sekali belum tersentuh, pada masa-masa ini justeru ada dua hal yang sangat besar pengaruhnya bagi kelanjutan NKRI yakni peristiwa pembebasan Irian Barat dan Ganyang Malaysia. Boleh dikatakan perbatasan dan wilayahnya sama sekali belum terpikirkan.

Perbatasan Pada Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) Era Orde Baru

Di awal kekuasaannya, Pemerintah Orde Baru mewarisi kemerosotan ekonomi yang amat parah yang ditinggalkan oleh pemerintahan sebelumnya. Kemerosotan ekonomi ini ditandai oleh rendahnya pendapatan perkapita penduduk Indonesia, besarannya hanya mencapai ±70 dollar AS. Ditambah lagi  tingginya inflasi yang mencapai 65 persen, serta hancurnya sarana-sarana ekonomi akibat konflik yang terjadi di akhir pemerintahan Soekarno. Untuk mengatasi kemerosotan ini, pemerintah Orde Baru membuat program jangka pendek, yang diarahkan kepada pengendalian inflasi dan usaha rehabilitasi sarana ekonomi, peningkatan kegiatan ekonomi, dan pencukupan kebutuhan sandang dan pangan.

Mulai tahun 1 April 1969, pemerintah mulau membuat Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Repelita pertama yang mulai dilaksanakan tahun 1969 tersebut, fokus pada rehabilitasi prasarana penting dan pengembangan iklim usaha, dan investasi. Pembangunan sektor pertanian diberi prioritas, untuk memenuhi kebutuhan pangan sebelum membangun sektor-sektor lain. Repelita I membawa pertumbuhan ekonomi naik dari rata-rata 3 persen menjadi 6,7 persen per tahun, pendapatan perkapita meningkat dari 70 dolar AS menjadi ± 170 dolar AS, dan inflasi dapat ditekan menjadi 47,8 persen pada akhir Repelita I.

Repelita II (1974-1979) dan Repelita III (1979-1984), fokus pada pencapaian pertumbuhan ekonomi, stabilitas nasional, dan pemerataan pembangunan dengan penekanan pada sektor pertanian dan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku. Pada masa-masa ini pemerintah sudah mulai memperhatikan daerah perbatasan. Khususnya terkait “pembalakan Kayu”. Hutan-hutan Kalimantan dipercayakan untuk dikelola oleh Yayasan yang ber affiliasi dengan militer. Pada tahun 1967 Menhankam menetapkan dan memberikan Hak Pengelolaan Hutan kepada Jajasan Maju Kerja (PT Jamaker), yayasan yang didirikan AL. Yayasan itu memperoleh pengelolaan hutan di Kalbar seluas 843.500 ha dan 265.000 ha di Kaltim. Pada saat itu diberi syarat agar membangun jalan raya sepanjang perbatasan mulai dari Tajung Datu sampai ke pulau Sebatik. Sejarah kemudian mencatat, hutan habis, sementara jalan tidak pernah terwujut. Para pengusaha kayu yang sangat berperan justeru para pengusaha dari Malaysia, terlebih lagi untuk operasionalnya lebih menguntungkan jika dilakukan lewat Malaysia.

Baca Juga : Memperkuat Kemampuan Ekonomi Warga Perbatasan

Sejak kesepakatan pemulihan hubungan – normalisasi Indonesia – Malaysia pada tanggal 11 Agustus 1966, kedua Negara berusaha mengembangkan kerjasama saling menguntungkan diberbagai lapangan tanpa mengurangi kedaulatan masing-masing. Pada waktu itu kegiatan kerjasama keamanan diperbatasan kedua negara dispusatkan pada penumpasan gangguan separatis PGRS / PARAKU diperbatasan Kalimantan – Sarawak.

Setelah ditanda tanganinya dokumen pengaturan dalam bidang Keamanan didaerah perbatasan antara kedua negara pada tanggal, 6 April 1972 (Security Arrengement SA 1972) di Kuala Lumpur, maka dibentuk panitia umum perbatasan yang disebut GBC MALINDO (General Border Committee Malaysia – Indonesia). GBC Malindo merupakan badan tertinggi dibidang kerjasama keamanan di perbatasan darat, laut dan udara. Sidang pertama GBC Malindo diadakan di Parapat Sumatera Utara tanggal, 24 s/d 25 Juli 1972, dipimpin ketua bersama Jenderal TNI M. Panggabean (Menhankam-Pangab-Indonesia) dan Tun Dr. Ismail Bin Dato’ Abdul Rahman ( Menteri Dalam Negeri-Malaysia).

Setelah adanya kerjasama GBC-Malindo kemudian kedua negara juga melakukan kerjasama dalam penegasan kembali Garis Batas di wilayah perbatasan, maka dijajaki pulalah pertemuan-pertemuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Malaysia untuk melakukan survei dan penegasan batas bersama guna mempertegas garis batas kedua negara di Kalimantan.  Setelah melalui tiga kali perundingan maka dicapailah kesepakatan : Memorandum of  Understanding  MOU antara Indonesia – Malaysia di Jakarta, Indonesia, tanggal 26 November 1973; Minutes of The First Meeting of The Joint Malaysia – Indonesia Boundary Committee di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, tanggal 16 November 1974; dan  Minutes of The Second Meeting of The Joint Indonesia – Malaysia Boundary Committee di Denpasar, Bali, Indonesia, tanggal 7 Juli 1975.

Tahun 1984, Indonesia berhasil mencapai status swasembada beras dari yang tadinya merupakan salah satu negara pengimpor beras terbesar di dunia pada tahun 1970-an.  Fokus Repelita IV (1984-1989) dan Repelita V (1989-1994), selain berusaha mempertahankan kemajuan di sektor pertanian, juga mulai bergerak menitikberatkan pada sektor industri khususnya industri yang menghasilkan barang ekspor, industri yang menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian, dan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri.

Perbatasan Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional  di Era Reformasi

Era reformasi tidak lagi mengenal Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan MPR bukan lagi Lembaga Tertinggi Negara. Hal itulah kemudian yang mendorong Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menghadirkan UU No 17/2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025. Strategi pembangunan yang sesuai konteks Indonesia. Ekonomi Indonesia memadukan pendekatan sumber daya (resources), pengetahuan (knowledge), dan budaya (culture). Pertumbuhan ekonomi yang dianut adalah pertumbuhan disertai pemerataan, growth with equality, agar benar-benar membawa rasa adil. Ekonomi dalam negeri yang berdimensi kewilayahan, daerah-daerah menjadi kekuatan ekonomi lokal. Dengan strategi pro-pertumbuhan, pro-lapangan kerja, pro-rakyat miskin, dan pro-lingkungan diletakkan dalam kerangka pembangunan nasional.

RPJP Nasional ini merupakan, dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014. Mendorong percepatan pembangunan wilayah-wilayah di luar pulau jawa, sambil menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di pulau jawa. Pada masa ini diluncurkan pula Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) Tahun 2011-2025. MP3EI ini dibagi ke dalam 6 koridor. Tema pembangunan masing-masing koridor ekonomi dalam percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi adalah sebagai berikut:

Koridor Ekonomi Sumatera memiliki tema pembangunan sebagai “Sentra Produksi dan Pengolahan Hasil Bumi dan Lumbung Energi Nasional”; Koridor Ekonomi Jawa memiliki tema pembangunan sebagai “Pendorong Industri dan Jasa Nasional”; Koridor Ekonomi Kalimantan memiliki tema pembangunan sebagai “Pusat Produksi dan Pengolahan Hasil Tambang & Lumbung Energi Nasional”; Koridor Ekonomi Sulawesi memiliki tema pembangunan sebagai ‘’ Pusat Produksi dan Pengolahan Hasil Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Migas dan Pertambangan Nasional; Koridor Ekonomi Bali – Nusa Tenggara memiliki tema pembangunan sebagai ‘’Pintu Gerbang Pariwisata dan Pendukung Pangan Nasional’’; dan Koridor Ekonomi Papua – Kepulauan Maluku memiliki tema pembangunan sebagai “Pusat Pengembangan Pangan, Perikanan, Energi, dan Pertambangan Nasional”.

Melalui MP3EI, pendekatan terobosan (breakthrough), tidak ‘business as usual’, dan kebijakan terpadu (integrated policy) dilakukan dalam pengembangan  koridor ekonomi wilayah, konektivitas wilayah, dan sumber daya manusia. RPJM ini merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun terdiri dari : RPJM Nasional I Tahun 2005–2009, RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, RPJM Nasional III Tahun 2015–2019, RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.

RPJM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya. RKP rencana pembangunan tahunan nasional, yang memuat prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan pedoman bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada masa ini, ada dua hal yang sangat erat kaitannya dengan pembangunan wilayah perbatasan, yakni lahirnya UU Wilayah Negara No: 43 Tahun 2008 tanggal 14 Noveber 2008 dan Pembentukan BNPP sesuai dengan Pearaturan Presiden No: 12 Tahun 2010 tanggal 28 Januari 2010.

Pembangunan Perbatasan di Era Jokowi-JK

Pembangunan perbatasan di era Jokowi-JK memang menyasar ke akar permasalahannya. Pemerintah mencanangkan pembangunan di mulai dari perbatasan. Pemerintah kemudian membangun simbol simbol kedaulatan Negara berupa pembangunan Jalan Raya paralel perbatasan dan pembagunan kembali 7 Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Adapun ke 7 PLBN yang saat ini tengah dikerjakan yaitu PLBN Motaain, Motamasin, dan Wini di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemudian di Kalimantan Barat ada Aruk, Nanga Badau dan Entikong, dan di Papua ada di Skouw. Sebenarnya ke 7 PLBN tersebut sebelumnya sudah ada namun dianggap tidak layak sehingga diratakan dan kemudian dibangun baru.Selain 7 PLBN yang sedang dalam proses pembangunan ulang, ada tambahan 2 PLBN lagi yang akan diperbaiki yaitu PLBN Oupoli dan Waris yang masih dalam tahap Pra Design.

Membangun Infrastruktur di perbatasan dimulai dari sekitar PLBN yakni infrastruktur yang bisa mempercepat pengembangan Kawasan Perbatasan, seperti pasar, perumahan, dll. Jelasnya demikian : Untuk setiap pembangunan PLBN pada tahap pertama yang dibangun adalah bangunan utama, pos lintas kendaraan pemeriksaan, bangunan pemeriksaan kargo, bangunan utilitas (rumah pompa & power house), monumen, gerbang kedatangan dan keberangkatan, sarana jalan pendukung, lansekap dan jalur pedestrian yang selanjutnya disebut dengan zona inti. Kemudian akan dibangun di zona sub inti dan zona pendukung yaitu area parkir, bangunan kantor PLBN, mess pegawai, klinik, pasar tematik, food court dan rest area, wisma Indonesia dan Masjid.

PLBN ke depan akan jadi bagian dari fasilitas pelabuhan dan Airport yang terintegrasi  serta mampu dan memiliki otoritas pelaksana dalam bidang ekspor dan impor. Kalau kita melihat pembangunan Indonesia selama ini memang terlalu “jawa sentris”; tetapi bisa jadi hal itu karena menyangkut pada visi dari pemegang otoritas, yang terkesan sangat tidak terbuka untuk pengelolaan pasar internasional. Suatu hal yang bertolak belakang dengan letak strategis kita sebagai negara kepulauan, serta kebutuhan nyata yang ada sekarang. Fakta menginginkan agar sarana dan fasilitas seperti itu, harus ada dan tersebar di seluruh kepulauan nusantara demi meningkatkan efisiensi dan kompetisi itu sendiri.

Kita berharap PLBN nantinya merupakan jaringan perpaduan Jalan Raya Paralel Perbatasan, yang bersinergi dengan Tol Laut dan Tol Udara. Dengan demikian berbagai produk dari Indonesia akan menjadi mudah memasuki wilayah perbatasan. Artinya harga-harga produk Indonesia di perbatasan akan menjadi lebih jurah dari pada harga-harga produk negara tetangga. Itu berarti akan mampu menjadikan produk Indonesia jadi produk unggulan dan primadona di perbatasan. Semua ini akan terwujud kalau semua pihak memberikan peran sertanya. Kalau semua pihak tidak mementingkan sektornya semata.

fungsinya jangan hanya seperti pos jaga biasa yang diembel-embel Internasional. Maksudnya. Apa maknanya kita punya PLBN tetapi ternyata tidak punya sarana dan fasilitas untuk ekspor dan impor. Sementara negara tetangga kita sudah membangun dan mempersiapkannya lima tahun yang lalu. Kita memang selalu saja terlambat dalam berpikir, kita hanya peka dengan bangunan tetapi lemah pada fungsinya. Harapan kita, jangan sampai nantinya PLBN kita itu megah terlihat secara fisik, tetapi ternyata nggak punya fungsi yang bermakna atau malah hanya menjadi pemasok bagi kepentingan perdagangan negara tetangga. Barang, kita yang punya tapi untung dan nama baik tetangga yang dapat.