BumDes Simbol Pembangunan Kesejahteraan Desa.

BumDes Simbol Pembangunan Kesejahteraan Desa.

BumDes Simbol Pembangunan Kesejahteraan Desa. Peran Desa dalam kiprah pembangunan Indonesia kian menemukan jati dirinya. Lihatlah misalnya peran aparat Desa dalam membantu penanganan Cocpid-19. Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat menghadiri Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tahun 2022. Yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/03/2022). Dalam sambutannya, Kepala Negara mengapresiasi peran para perangkat desa yang telah bekerja keras membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air hingga kasus aktif harian Covid-19 terus menurun.

Menurut Presiden, peran para perangkat desa menjadi ciri khas tersendiri bagi bangsa Indonesia dalam penanganan Covid-19 yang tidak dimiliki oleh negara lain di dunia. Selain itu, sikap gotong royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 juga menjadi kekuatan yang dimiliki Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden turut mengapresiasi peran para perangkat desa dalam mendorong percepatan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Saat ini, lanjut Presiden, pemerintah telah menyuntikkan 374 juta vaksin Covid-19 kepada masyarakat di berbagai penjuru Tanah Air. “374 juta itu bukan angka kecil, menyuntikkan 374 juta kali itu bukan gampang, tapi kita bisa melakukan, karena sekali lagi, gotong royong kita,” ucap Presiden.

Melihat BumDes Sebagai Simbol Pembangunan Kesejahteraan Desa.

Kita juga jadi teringat bahwa terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Serta Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan. Pembinaan dan Pengembangan, dan Pendagadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama. Menjadi titik tolak baru bagi BUMDes di Indonesia untuk menjalankan fungsi penggerak ekonomi di desa.

BumDes & BumNas Sinergis Rakyat Sejahtera
BumDes & BumNas Sinergis Rakyat Sejahtera

Undang-undang, PP dan Permendes, PDT&Trans tersebut mengarahkan BUMDes sebagai sebuah Badan Hukum usaha pada level Desa/Kampung. Peraturan tersebut telah  memberikan wajah baru bagi BUMDes. Titik tolak baru, sehingga BUMDes menjadi penggerak ekonomi yang levelnya sama seperti CV dan PT. BUMDes diatur sangat berbeda dengan Koperasi yang sudah lebih dahulu tumbuh dan berkembang di Indonesia.

BUMDes sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Desa melalui modal yang diberikan melalui penyertaan modal. Sehingga porsi keuntungan serta kemanfaatan yang akan diberikan oleh BUMDes kepada Pemerintah Desa dan Masyarakat pun lebih besar. Sedangkan jika dibandingkan koperasi keuntungan hanya dinikmati oleh anggota.

BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PP 11 Tahun 2021 menyebutkan secara rinci mengenai tujuan pembentukan BUMDes. BUM Desa/BUM Desa bersama bertujuan: melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha. Serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa.

MengOptimalkan BumDes Sebagai Kekuatan Pembangunan Kesejahteraan Desa.

Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa.  Dan mengelola lumbung pangan Desa. Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa.  Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa. Dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

Semua pihak kini berharap Badan usaha milik desa BumDes menjadi solusi untuk mengatasi berbagai persoalan, seperti pengangguran hingga ketimpangan kesejahteraan. Kalau desa-desa itu memang terlalu kecil dan terlalu miskin untuk mendirikan sebuah BumDes maka mereka tetap dapat didirikan BUMDes bersama yang merupakan badan usaha yang didirikan oleh beberapa desa. Demikian dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sanjoyo, Senin (27/3/2017), seusai menjadi pembicara dalam Dialog Interaktif “Pengembangan Masyarakat Berbasis pada Program Unggulan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi” di Universitas Islam Malang, Jawa Timur.

“Ada desa-desa kecil yang jumlah penduduknya sedikit sehingga tidak ekonomis bila membuat badan usaha milik desa (BUMDes) sendiri. Itu sebabnya boleh membuat BUMDes bersama,” kata Eko Putro kalau itu. Sejauh ini beberapa jenis usaha yang diurus oleh BUMDes dan relative berhasil antara lain listrik desa, lembaga perkreditan desa, penyewaan traktor, hingga desa wisata. BUMDes tersebut diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga desa. Jumlah BUMDes di Indonesia, kata Eko Putro, kini mencapai 22.000 unit. Namun, hanya ada 8.000 unit BUMDes yang aktif dan hanya 4.000 unit BUMDes yang menguntungkan.

Baca Juga : Membaca Strategi Perbatasan Jokowi

Dana Desa Perkuat BumDes Bagai Simbol Pembangunan Kesejahteraan Desa.

Banyak BumDes yang hanya sekedar punya nama dan badan hokum, tetapi belum berbuat apa-apa. “BUMDes ada juga yang baru mulai, tetapi ada pula yang sudah sukses. Persoalan utamanya umumnya di keterbatasan SUMBER DAYA MANUSIA. Harus diakui dari 74.910 desa yang ada di Indonesia, memang tidak banyak yang mempunyai sumber daya manusia yang baik,” tambah Eko Putro.

Untuk itu Pemerintah menyodorkan solusi dengan membentuk perseroan terbatas (PT) mitra yang sahamnya dimiliki BUMDes. Menurut Eko Putro, PT mitra nantinya akan dikelola Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai holding dan secara manajerial dibantu empat bank BUMN. “Diharapkan dalam enam bulan sampai satu tahun, masyarakat desa bisa magang lalu bisa mengelola BUMDes mereka sendiri,” kata Eko Putro.

Kemendes sendiri sejak awal sudah mempersiapkan BUMDes ini agar nantinya dapat menjadi ajang pembelajaran dan pengembangan kemampuan bagi sumber daya manusia di desa. Agar dapat berkembang. Karena itulah Desa kini juga sudah mempunyai partner Pendamping Desa. Di tengah-tengah masyarakat desa yang sangat bersemangat membangun desanya sendiri. Apalagi dengan adanya program Dana Desa.

BumDes Bukan Hanya Simbol Pembangunan Kesejahteraan Desa.

BUMDes dapat memanfaatkan dana desa sebagai modal awal dari program kerjanya. Dari tahun ke tahun, jumlah DANA DESA pun terus meningkat. Tahun 2015, jumlah dana desa mencapai Rp 20,76 triliun dengan rata-rata penerimaan per desa mencapai Rp 280,3 juta. Tahun 2016, jumlah dana desa naik menjadi Rp 46,98 triliun dengan penerimaan rata-rata per desa Rp 643,6 juta. Adapun tahun 2017, jumlah dana desa Rp 60 triliun dengan penerimaan rata-rata per desa Rp 750 juta-Rp 800 juta.

Selain dapat menjadi modal BUMDes, dana desa juga dapat digunakan untuk membangun infrastruktur desa. Namun untuk kegiatan tersebut, kata Eko Putro, tiap kepala desa wajib menempelkan baliho rencana penggunaan dan realisasi penggunaan dana desa. Hal itu bertujuan memudahkan pengawasan. “Pengawasan dana desa dilakukan banyak pihak. Seperti tim Saber Pungli, satgas dana desa, KPK, hingga Kemendagri. Yang terpenting masyarakat ikut mengawasi,” ujarnya kala itu.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDes adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah desa. UU itu juga menyatakan, hasil usaha BUMDes harus dimanfaatkan, antara lain. Untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan pada masyarakat miskin di desa. Sesuai data yang ada pada 2014,

BumDes Terus Tumbuh dan Berkembang Simbol Pembangunan Kesejahteraan Desa.

jumlah BUMDes di Indonesia hanya 1.022 unit. Namun, pada awal 2017, jumlah BUMDes meningkat menjadi 18.446 unit. Tercatat pula provinsi yang memiliki jumlah BUMDes terbanyak adalah Aceh dengan 6.728 unit, disusul Jawa Barat 2.964 unit, dan Jawa Timur 1.424 unit. Nilai aset BUMDes di Indonesia sangat bervariasi, yakni mulai Rp 300 juta hingga Rp 10 miliar. Jika dilihat dari nilai aset yang dimiliki, perkembangan BUMDes di Indonesia cukup menjanjikan. Sebab, ada 40 BUMDes yang memiliki aset lebih dari Rp 600 juta.

BUMDes[1] yang memiliki aset terbesar adalah BUMDes di Desa Ponggok, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dengan aset Rp 10,3 miliar. Adapun BUMDes dengan aset terbesar kedua adalah BUMDes di Desa Tirtonirmolo, Kabupaten Bantul, DIY, dengan aset Rp 8,7 miliar. “BUMDes di Ponggok merupakan salah satu contoh BUMDes terbaik karena BUMDes di sana awalnya hanya memiliki modal Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. Berkat kreativitas kepala desa dan masyarakat, BUMDes bisa berkembang bagus. BUMDes bisa bergerak dalam pelayanan publik, perdagangan barang dan jasa. Serta penguatan institusi keuangan di pedesaan. BUMDes yang kian banyak diharapkan mendorong perbaikan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.

Baca Pula : Nawa Cita Mewujudkan Kesejahteraan Di Perbatasan

Harapan Kementerian Desa, PDTT[2] agar semua desa di Indonesia memiliki badan usaha milik desa belum terealisasi. Dari 74.250 desa di Indonesia, sampai akhir 2016 hanya sekitar 29 persen yang telah merintis berdirinya badan usaha milik desa (BUMDes). Dan, dari 29 persen desa yang telah merintis pembentukan BUMDes, hanya 39 persen yang BUMDes-nya aktif dalam kegiatan ekonomi produktif. Mayoritas masih BUMDes normatif, sekadar memiliki legalitas AD/ART dan baru terbatas ditopang alokasi penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang jumlahnya pun tidak signifikan.

BumDes Sebagai Simbol Pembangunan Kesejahteraan Desa. Masih Ada Yang Ragu.

Lambatnya progres pembentukan BUMDes disebabkan berbagai faktor, di antaranya kepala desa—representasi pemerintah desa—enggan mendirikan BUMDes karena dianggap jadi beban anggaran dan tidak memberikan keuntungan cepat dan praktis bagi pendapatan asli desa. Kepala desa yang pragmatis bahkan menolak merintis pendirian BUMDes karena dianggap belum cukup landasan yuridis.

Mereka beralasan Permendesa tentang BUMDes kontradiksi dengan Permendagri. Sementara jajaran pemerintah desa yang konservatif juga tak serius membentuk BUMDes karena tidak dianggap  sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi pelayanan publik. Banyak pula desa yang gagal merintis pembentukan BUMDes karena keterbatasan SDM yang cakap dan paham hakikat fungsi ekonomi dan bisnis pedesaan.

Pembentukan BUMDes mengacu pada Permendesa No 4/2015. BUMDes didirikan dengan tujuan meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan asli desa. Pertimbangan pembentukan BUMDes didasari oleh kemampuan potensi ekonomi desa, kapasitas sumber daya alam dan SDM di desa. Dan inisiatif kreatif pemerintah desa. Sumber anggaran pembentukan BUMDes berasal dari penyertaan modal dari pemerintah desa. Dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola dan dikembangkan.

Sementara jenis usaha yang diberi hak dan peluang untuk dikembangkan meliputi : bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat;  penyewaan barang; usaha perantara yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.  Bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu; bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro. Dan usaha bersama sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa.

[1] Kompas.id, 17 Mei 2017 [2] BUMDes dan Ekonomi Kreatif oleh Trisno Yulianto  Koordinator Forum Kajian dan Transparansi Anggaran (Forkata), Kompas.id,29 April 2017