50 Tahun PenegasanBatas Singapura : Sorganya Investor.

50 Tahun PenegasanBatas Singapura : Sorganya Investor.

Oleh harmen batubara

50 Tahun PenegasanBatas Singapura : Sorganya Investor.  Hubungan Indonesia dengan Singapura adalah hubungan bilateral antara dua negara tetangga yang dari tahun ke tahun, berjalan dengan baik dan bersahabat. Hubungan ini ditandai dengan kerja sama ekonomi yang baik dan terus semakin kuat. Singapura secara konsisten menjadi investor asing terbesar di Indonesia. Kerja sama antara Indonesia dan Singapura juga meliputi beberapa bidang, termasuk kesehatan, pertahanan, lingkungan hidup dan pariwisata. Hubungan antara Indonesia dan Singapura bisa jadi didorong karena kedekatan geografis. Singapura merupakan salah satu negara tetangga terdekat Indonesia. Kedua negara adalah pendiri ASEAN, dan negara anggota Gerakan Non-Blok dan APEC.

Penegasan Batas
Penegasan Batas

Dalam perbatasan kedua negara juga bisa bekerja sama secara professional, tanpa diganggu oleh emosi kebangsaan yang berlebihan. Batas laut kedua negara di tandai dengan penentuan titik-titik koordinat pada Batas Laut Wilayah Indonesia dan Singapura. Didasarkan pada prinsip sama jarak (equidistance) antara dua pulau yang berdekatan. Pengesahan titik-titik koordinat tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah. Titik-titik koordinat itu terletak di Selat Singapura. Isi pokok perjanjiannya adalah garis Batas Laut Wilayah Indonesia dan laut wilayah Singapura di Selat Singapura yang sempit (lebar lautannya kurang dari 15 mil laut) adalah garis tengah yang terdiri dari garis-garis lurus yang ditarik dari titik koordinat.

Baca   Juga  : Bersinergi Menjaga Kedaulatan Negara

Berkolaborasi 50 Tahun Penegasan Batas Indonesia Singapura.

Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Singapura telah dilaksanakan mulai tahun 1973 yang telah menetapkan 6 TITIK KOORDINAT sebagai batas kedua negara. Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1973. Garis batas Laut Wilayah bagian tengah Selat Singapura sesuai Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah di Selat Singapura yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973. Dan Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah di bagian barat Selat Singapura yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2009. Batas Laut Wilayah di bagian timur Selat Singapura mencakup area perairan antara Batam (Indonesia) dan Changi (Singapura). Penetapan garis batas Laut Wilayah dilakukan dengan mengacu pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut UNCLOS tahun 1982 dan dirundingkan sesuai kepentingan nasional kedua Negara.

Pada awalnya muncul berbagai permasalahan yang disebabkan belum adanya perjanjian batas laut teritorial bagian timur dan barat di Selat Singapura. Hal ini tentu akan menimbulkan kerawanan, karena Singapura melakukan kegiatan reklamasi wilayah daratannya. Reklamasi tersebut mengakibatkan wilayah Singapura bertambah ke selatan atau ke Wilayah Indonesia. Singapura dengan gencar melakukan reklamasi pantai di wilayahnya. Sehingga terjadi perubahan garis pantai ke arah laut (ke arah perairan Indonesia) yang cukup besar. Bahkan dengan reklamasi, Singapura telah menggabungkan beberapa pulaunya menjadi daratan yang luas. Untuk itu batas wilayah perairan Indonesia – Singapura yang belum ditetapkan harus segera diselesaikan, karena bisa mengakibatkan masalah di masa mendatang. Singapura akan mengklaim batas lautnya berdasarkan Garis Pangkal terbaru, dengan alasan Garis Pangkal lama sudah tidak dapat diidentifikasi.

50 Tahun Penegasan Batas Indonesia Singapura. KerjaSama Persahabatan.

Namun dengan melalui perundingan yang menguras energi dan dengan emosi kebangsaan yang terkendali. Kedua negara akhirnya menyepakati perjanjian batas laut kedua negara yang mulai berlaku pada 30 Agustus 2010. Batas laut yang ditentukan adalah Pulau Nipa dan Pulau Tuas, sepanjang 12,1 kilometer. Perundingan ini telah berlangsung sejak tahun 2005, dan kedua tim negosiasi telah berunding selama delapan kali. Dengan demikian permasalahan berbatasan laut Indonesia dan Singapura pada titik tersebut tidak lagi menjadi polemik yang bisa menimbulkan konflik. Namun demikian masih ada beberapa titik perbatasan yang belum disepakati dan masih terbuka peluang terjadinya konflik kedua negara.

Ternyata perbatasan yang dalam batas-batas tertentu bisa menjadi rumit apalagi bila dikaitkan dengan tradisi. Sejarah dan lain sebagainya ternyata Indonesia dan Singapura. Dapat menahan diri dan menjadi bagian dari komunitas modern yang memilih proses diplomasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait perbatasan. Hal itu pula yang menandai kehadiran Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi pada 9-10 Februari 2017 ke Singapura. “Keberadaan saya di Singapura selain meluncurkan rangkaian kegiatan perayaan 50 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Singapura. Juga melakukan penukaran instrumen ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura mengenai penetapan garis batas laut wilayah kedua negara. Di bagian timur selat Singapura,” kata Menlu Retno setelah bertemu dengan mitranya, Vivian Balakrishnan, di Singapura.

50 Tahun Penegasan Batas Indonesia Singapura. 10 Pertemuan  Batas Bersahabat.

Ratifikasi perjanjian itu terkait batas laut sepanjang 9,5 kilometer di bagian timur Selat Singapura, antara Changi di Singapura dan Pulau Batam di Indonesia. Dengan demikian, sekitar 90 persen masalah batas maritim dari kedua negara-sepanjang 67,3 km-telah rampung. Kedua negara pun sepakat segera mendaftarkan instrumen ratifikasi itu kepada PBB. Dengan penukaran instrumen ratifikasi itu, Indonesia dan Singapura kini hanya menyisakan sebagian kecil perbatasan maritim yang belum diselesaikan.

Kesepakatan itu dicapai setelah melalui proses pembicaraan intensif selama tiga tahun dan melalui 10 putaran pertemuan. Kedua negara memiliki semangat yang kuat untuk tetap fokus membangun suasana damai di kawasan. Sekaligus jaminan pada stabilitas dan keamanan jalur pelayaran strategis itu. Meski begitu, menurut Menlu Retno, proses itu merupakan salah satu negosiasi dan pengesahan tercepat yang dilakukan Indonesia dengan negara lain. Sementara dari Menlu Balakrishnan melihat proses tersebut menggarisbawahi hubungan baik kedua negara. “Ini menunjukkan bahwa kita memiliki hubungan fungsional yang baik dan lebih penting lagi, menunjukkan ada kepercayaan strategis. Tanpa itu, semuanya menjadi lebih rumit,” begitu kata Balakrishnan.

50 Tahun Penegasan Batas Indonesia Singapura.

Dengan ratifikasi terkait batas maritim antara Indonesia dan Singapura, kedua negara tidak lagi memiliki persoalan dalam mengelola wilayah perairan mereka. Keduanya dapat menerapkan kebijakan masing-masing, sekaligus bekerja sama di wilayah yang menjadi jalur terpendek penghubung Asia Tengah dan Asia Timur. Suatu pola perundingan batas antar negara yang bisa dipakai sebagai referensi semangat yang baik untuk melihat permasalahan batas lainnya dengan negara tetangga, khususnya negara tetangga serumpun.

Baca  Juga  :  Sinergi Bersama Mengikis Kekuatan Separatisme

Tuntasnya pembicaraan batas maritim kedua negara menjadi hadiah perayaan 50 tahun hubungan Indonesia-Singapura. “Kita bersama sudah melalui masa-masa sulit. Saat ini setelah 50 tahun, kita mampu berdiri di sini dan memberi tahu dunia bahwa kita memiliki hubungan yang sangat kuat, mendalam, dan luas,” kata Balakrishnan. Retno pun mengapresiasi hubungan baik kedua negara. Hal itu tidak saja tampak dalam intensifnya hubungan ekonomi, tetapi juga komunikasi yang baik antara Indonesia dan Singapura.

Ghost Writer Partner Sukses Anda
Ghost Writer Partner Sukses Anda

50 Tahun PenegasanBatas :  Singapura Sorganya Investor.

Singapura telah melakukan semua upaya ekonominya untuk menarik investasi asing langsung (FDI) dan menciptakan lingkungan perdagangan yang cocok. Semua strateginya telah menjadikan Singapura sebagai salah satu kota termudah di dunia untuk melakukan bisnis. Pada 2013 Singapura dinominasikan sebagai kota terbesar kedelapan di dunia sebagai penerima FDI oleh UNCTAD Global Investment Report dan yang ketiga di antara negara-negara Asia. Negara yang paling banyak berinvestasi di Singapura adalah Amerika Serikat, Belanda, dan Jepang.

Menurut World Investment Report UNCTAD 2019, Singapura adalah penerima arus masuk FDI terbesar keempat di dunia pada 2018, setelah Amerika Serikat, Cina, dan Hong Kong. Aliran masuk FDI naik menjadi USD 77,65 miliar pada tahun 2018, dari USD 75,72 miliar setahun sebelumnya.  Singapura juga merupakan investor besar di luar negeri dan telah berusaha mendiversifikasi investasinya di luar target pasar tradisional di Asia, yaitu Cina, India, dan Vietnam. Investor utama di Singapura adalah Amerika Serikat, Kepulauan Virgin Britania Raya, Kepulauan Cayman, dan Belanda. Aktivitas keuangan dan asuransi sejauh ini merupakan penerima utama investasi asing, menyumbang 54,5% dari seluruh saham FDI.

Investor asing memiliki berbagai alasan untuk memilih Singapura sebagai tujuan mendirikan perusahaannya. Di antaranya, survei menunjukkan bahwa Singapura memiliki salah satu pendekatan paling bebas untuk perdagangan internasional dan salah satu ekonomi paling terbuka di dunia.

50 Tahun PenegasanBatas :  Singapura Sorganya Investor.

Dalam hal perdagangan internasional, Singapura memberikan berbagai keringanan pajak kepada perusahaan di berbagai industri yang terkait dengan sektor perdagangan. Di antaranya, perusahaan kecil dan menengah yang paling diuntungkan dari insentif ini. Beberapa insentif yang diterima pengusaha kecil dan menengah adalah:

  • Skema Pengurangan Pajak Investor “Angel” yang tersedia untuk investor yang berinvestasi di perusahaan yang memenuhi syarat;
  • Pengurangan Pajak Berganda untuk Internasionalisasi di mana perusahaan dapat mengklaim 20% dari ekspansi dan pengembangan pasar internasional berbayar;
  • Insentif Pengelolaan Dana yang diberikan kepada perusahaan pengelola dana dalam bentuk konsesi pajak 5% hingga 10 tahun;
  • Program Pedagang Global di mana perusahaan dapat memperoleh 5% hingga 10% pengurangan pajak perusahaan untuk pendapatan perdagangan tertentu untuk periode 3 hingga 5 tahun.

Bagi Indonesia Singapura merupakan salah satu partner ekonomi utama di bidang investasi dan perdagangan.  Pada kuartal pertama tahun 2019, penanaman modal asing (Foreign Direct Investment) dari Singapura mencapai USD 2,6 Miliar yang tersebar pada lebih dari 3.634 proyek.  Nilai perdagangan antar kedua negara tercatat sebesar USD 20,47 Milar di tahun 2020 dan mencapai USD 10,97 Miliar dari awal tahun 2021.  “Nilai investasi ini menjadikan Singapura sebagai salah satu negara investor utama Indonesia dan ini menunjukkan kerjasama erat yang telah terjalin sangat baik antara kedua Negara.

50 Tahun PenegasanBatas :  Singapura Sorganya Investor.

Data Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan, realisasi investasi dari penerimaan modal asing (PMA) di sektor properti Indonesia mencapai US$2,57 miliar atau setara Rp40,63 triliun (asumsi Rp15.783 per US$) pada 2023.

Sebagai Gambaran. Sektor properti tersebut mencakup perumahan, kawasan industri, dan perkantoran. Adapun nilai investasi itu berasal dari 6.336 proyek sepanjang tahun lalu. Singapura tercatat sebagai negara yang paling banyak menanamkan modal pada sektor properti Indonesia, yakni US$1,04 miliar atau setara Rp16,43 triliun dari total 575 proyek pada 2023. Di urutan kedua ada China yang menginvestasikan US$422,53 juta atau setara Rp6,66 triliun dari 165 proyek di sektor properti. Kemudian Hongkong duduk di posisi tiga dengan realisasi investasi senilai US$373,01 juta atau Rp5,88 triliun dari 169 proyek.