Wilayah Perbatasan, Unhan Menggagas Riset Unggulan Perbatasan
Sesuai dengan Traktat 1891,1928; menuliskan bahwa garis batas antar kedua negara antara RI-Malaysia di P. Sebatik berada pada lintang 40 10’ LU. Pengukuran bersama oleh Tim kedua negara telah di lakukan dan telah menemukan 16 pilar dari 18 pilar yang di tanam oleh pihak Belanda-Inggris pada tahun 1890 an. Permasalahan batas darat antara RI dan Malaysia di Pulau Sebatik, timbul karena letak pilar batas di lapangan tidak tepat pada lintang 40 10’ LU seperti yang ditetapkan dalam Konvensi 189,1928. Pilar batas hasil pengukuran astronomi geodesi bersama di lapangan cenderung lebih ke arah selatan, khususnya pada pilar di bagian barat P. Sebatik.
Pihak Malaysia pernah mengajukan dokumen Plan No. 7276 tentang pengakuan Belanda yang menerima fakta bahwa pilar tidak berada pada lintang 40 10’ LU. Pihak RI tidak mengakui keabsahan dokumen tersebut, karena tidak di tandatangani oleh Belanda dan Inggris.
Pihak Malaysia menuntut agar ke 16 pilar (antara pilar timur dan barat) yang telah diukur bersama, menjadi tanda batas kedua Negara di Pulau Sebatik. Pihak Indonesia tidak menerima usulan tersebut, karena berpedoman kepada konvensi 1928 yang menyatakan bahwa garis batas antar kedua negara di P. Sebatik berada pada lintang 40 10’ LU.
Survei bersama perlu kembali dilaksanakan oleh pihak Indonesia dan Malaysia untuk menentukan kembali koordinat pilar-pilar batas yang masih ada dengan metode survei GPS. Koordinat pilar-pilar batas tersebut, disamping dinyatakan dalam koordinat awal juga dinyatakan dalam datum geodetik WGS 1984, sehingga analisa ketelitian garis batas dapat dilakukan dengan lebih baik. Jadi yang di sebut patok tiga itu, ya patok ke tiga dari arah pantai –timur pulau sebatik.
Patok tiga itulah yang dikunjungi oleh Wapres pada bulan Desember 2010.
Wakil Presiden Boediono, waktu itu menemui warga Kecamatan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Ia didampingi Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, serta Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Djalal juga pimpinan BUMN yang membagikan bantuan pula.
Pulau Sebatik terletak di sebelah timur laut Kalimantan. Di bagian utara adalah Kota Tawao, wilayah Sabah, Malaysia. Di bagian selatan terdapat Nunukan dan di selatannya lagi terdapat Kota Tarakan. Secara ekonomi sebenarnya Sebatik wajar di jadikan Kota, dan sekaligus menjadikan Kota Tawao Malaysia sebagai kota tetangganya. Kalau kita mendengar komentar warga, sebenarnya mereka sudah “sangat” sering di kunjungi oleh Pimpinan negeri, bahkan Presiden SBY sendiri sudah pernah ke sini dan telah pula memberikan janji akan “masa depan” yang lebih baik. Tetapi kalau keadaan belum berubah, warga juga sudah maphum; menurut mereka yang belum datang secara resmi itu ya tinggal “para Malaikat”. Tapia pa boleh buat dinamika pembangunan bangsa itu memang harus demikian. Salah satu hasil kunjungan pak Presiden dan Wakil itu adalah adanya BNPP suatu badan “super bodi” yang nyaris bisa melakukan apa saja untuk pembangunan wilayah perbatasan.
Nah di Sebatik ini ada patok yang sering dikunjungi pejabat Indonesia yang mereka sebut ”Patok Tiga” (P3) terletak di perkampungan Aji Kuning, Kecamatan Sebatik. Patok itu pastileh misteri bagi warga sekitar, dan tak ada penduduk di kawasan itu yang bisa menjelaskan asal usul patok yang hampir rata dengan tanah dan dicat dengan warna Merah Putih, termasuk tulisan P3-nya itu. Konon, karena sering diinjak oleh pejabat, patok itu sering menjadi olok-olok warga. Patoknya hampir rata dengan tanah, tetapi daerah itu terus menjadi daerah tertinggal yang bergantung ekonominya kepada negeri tetangga. Patok itu sendiri sesuai dengan traktat 1928, dibangun oleh Tim perbatasan antara Belnda dan Inggris tahun 1928.
Sesuali liputan Kompas(16/12/2010) Di perkampungan ini, beberapa rumah warga Indonesia berdiri di wilayah Malaysia. Bahkan, ada rumah pasangan Saidah dan Mappangara, asal Pare-Pare, Sulawesi Selatan, yang ruang tamunya di wilayah Indonesia dan dapurnya di wilayah Malaysia. Meski tinggal di wilayah Malaysia dan sebagian besar anaknya bekerja di Tawao, Sabah, mereka tetap warga negara Indonesia.
Pengelolaan Konflik
Perbatasan Indonesia-Malaysia ini rawan konflik dan itu perlu dikelola dan butuh kemampuan Riset yang mampu membedah persoalan dan sekaligus member solusi. Terkait wilayah perbatasan dengan Malaysia, sejumlah wilayah yang bermasalah masih ada di darat dan ada juga di laut. Di darat dikenal dengan yang disebut OBP (outstanding Boundary Problems).Di laut perairan yang masih menjadi sengketa, antara lain, pada batas zona ekonomi eksklusif (ZEE); hal itu terdapat di Segmen Selat Malaka; batas laut wilayah Indonesia-Malaysia untuk Segmen Selat Malaka Selatan; batas laut wilayah di Segmen Selat Singapura meliputi wilayah perairan seputar Pulau Batam, Bintan, dan Johor (Malaysia). Batas ZEE Indonesia-Malaysia untuk Segmen Laut China Selatan; dan batas laut wilayah, ZEE, serta landas kontinen di Segmen Laut Sulawesi ( dikenal dengan Ambalat).
Begitu pula dalam pengelolaan manajemen di pintu-pintu perbatasan itu sendiri. Di sepanjang perbatasan RI-Malaysia di pulau Kalimantan terdapat 56 Pos Lintas Batas (PLB). Sebut saja ada persoalan keluar-masuknya tenaga kerja Indonesia (TKI) di pintu gerbang Nunukan dan sengketa perbatasan. Tenaga kerja kita banyak yang memanfaatkan pintu-pintu PLB pos lintas batas ini, tetapi pemerintah masih belum terpetik hatinya untuk mendirikan sarana transit yang bisa membantu para TKI; TKI malah masih dipersulit dimana-mana, ya di daerah asalnya, di perjalanan dan juga di pos-pos lintas batas itu sendiri. Padahal semestinya semangat Asean sudah harus di terapkan disini; semangat Asean adalah semangat yang menjadikan wilayah Asean sebagai negeri “sendiri” bagi para warga Asean itu sendiri; tentu saja selama mereka mengikuti aturan yang ada.
Pusat Riset Perbatasan
Berbekal rawannya konflik batas dan realitas konflik batas yang jadi pemicu konflik kawasan di masa datang. Universitas Pertahanan Kemhan- memandang perlu adanya suatu pusat riset unggulan yang mengkaji secara mendalam dan konprehensip masalah perbatasan dengan segala persoalan yang ada padanya. Pemikiran ini di picu oleh hasil kajian Lingstra nasional yang menempatkan masalah-masalah konflik di wilayah perbatasanlah sebagai pemicu konflik di kawasan yang paling realistik di masa datang. Indikator tentang itu jelas, yakni masalah perbatasan di kepulauan Spratly di laut China selatan dan konflik Korea yang saat ini tengah mengemuka. Termasuk di dalamnya permasalahan batas kedaulatan antara RI-Malaysia, antara Thailand dan Kamboja antara Bangladesh dan Birma dll.
Pusat riset yang akan di dirikan ini diberi nama CDBR ( Center Defence Boundary Risearch) suatu pusat riset perbatasan yang Core nya ada pada sisi pertahanan di wilayah perbatasan. CDBR dengan Visi dan Misinya perlu tentu dan harus dapat menempatkan diri secara tepat dan baik dalam lingkungan kelembagaan Iptek nasional yang sudah ada dan dapat bersinergi dengan baik dengan berbagai kelembagaan dimaksud.
Dilihat dari VIsi, Unhan ingin menjadikan CDBR sebagai pusat riset perbatasan unggulan di bidang pertahanan. Karena itu ia akan diberikan Misi untuk menyelenggarakan riset seminar dan pelatihan teknis dan pengabdian terkait penyelesaian konflik dan pengembangan wilayah perbatasan untuk menganulir konflik di wilayah perbatasan
Dengan memahami posisi kelembagaan Iptek nasional dan permasalahannya, diharapkan CDBR akan dapat menempatkan diri sehingga keberadaannya dapat diterima dan di dorong dan bersinergi dengan kelembagaan Iptek yang telah ada, dan jangan sampai menjadi hal yang sebaliknya. Sehingga CDBR dapat melaksanakan visi dan misinya secara optimal dan dapat;
Mewujudkan berdirinya CDBR sebagai pusat riset seminar dan pelatihan teknis terkait wilayah perbatasan yang unggul di dalam negeri dan bekerja sama dengan keunggulan riset sejenis di kawasan maupun dunia
Menyelenggarakan fasilitasi riset dan seminar terkait wilayah perbatasan dengan mengajak para ahli kajian perbatasan nasional, kawasan dan dunia
Menyelenggarakan pusat pelatihan delimitasi, demarkasi dan teknik-teknik perundingan terkait penegasan penetapan batas antar Negara dan juga antara daerah yang bisa jadi rujukan secara nasional kawasan dan dunia
Menyelenggarakan kerjasama terkait riset perbatasan dengan pihak-pihak yang berkepentingan secara domestic maupun internasional
Menyelenggarakan Link and match ke dalam system Boundary Research International ( Association for borderland study/abs) serta member solusi bagi konflik batas baik antar daerah maupun antar Negara di kawasan khususnya kawasan Asean
Menyelenggarakan dukungan methodology khususnya dalam pengajaran dalam area study perbatasan di unhan
Bahwa gagasan Pusat Riset berkembang sesuai dengan permasalahan terhadap persoalan kawasan bisa dimaklumi. Hanay saja Unhan perlu juga menempatkan CDBR nya dalam tataran pusat riset Iptek yang yada. Kunci penting untuk terlaksananya sinergisme kerja antar unsur Sisnas Iptek adalah terbangunnya suatu sistem perencanaan pembangunan nasional Iptek baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Pasal 18 dan 19 UU No 18 Tahun 2002 menyatakan bah wa Pemerintah wajib merumuskan arah, prioritas utama, dan kera ngka kebijakan pemerintah di bidang Iptek yang dituang kan sebagai “kebijakan strategis pembangunan nasional Iptek”.
Salah satu kewajiban Menteri Negara Riset dan Teknologi adalah mengkoordinasikan perumusan kebijakan strategis pembangunan nasi onal Iptek” dengan mempertimbangkan segala masukan dan pandangan yang diberikan oleh unsur kelembagaan Iptek. Dalam skala yang lebih kecil, Pasal 20 dalam UU No. 18 Tahun 2002 menjelaskan mengenai kewajiban Pemerintah Daerah untuk merumuskan prioritas serta kerangka kebijakan pembangunan daerah Iptek yang dituangkan dalam “rencana strategis pembangunan Iptek di daerah”.
Seperti halnya di tingkat nasional, Pemerintah Daerah juga dalam meru muskan kebijakan strategisnya harus mempertim bangkan masukan dan pandangan yang diberikan oleh unsur kelembagaan Iptek.
Gagasan pusat riset perbatasan memang perlu, tetapi sesungguhnya yang juga tidak kalah pentingnya adalah upaya segera pemerintah dalam mewujudkan pembangunan di wilayah perbatasan. Bisa jadi secara kelembagaan tidak ada dan tidak besar maknanya bagi warga perbatasan. Bagi mereka yang penting adalah usaha nyata dan konkrit untuk membangun kesejahteraan mereka di perbatasan. Sementara dari sisi pemerintah makin lengkap badan yang peduli dan mau membangun wilayah perbatasan tentu akan lebih baik dan mantap. Adanya BNPP dan CDBR ini nantinya tentu akan membuat pembangunan wilayah perbatasan akan lebih pasti dan mumpuni. Semoga.





