Wilayah Perbatasan, Mengelola Kepentingan Nasional di Kawasan
| Selain itu, ada 14 kali pelanggaran oleh kapal ikan asing. ”Sampai bulan September, pelanggaran oleh kapal perang, polisi, helikopter, dan pesawat udara Malaysia ada 13 kali,” kata Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muda Marsetio saat membacakan penjelasan KSAL Laksamana Madya Soeparno dalam konferensi pers pada seminar TNI AL ”Implementasi UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 dalam Rangka Menegakkan Kedaulatan, Menjaga Keutuhan Wilayah, dan Melindungi Keselamatan Bangsa”, Selasa (12/10).
Hadir juga Koordinator Staf Ahli KSAL Laksda Sugiono dan pengamat militer Jaleswari Pramodhawardani Banyaknya pelanggaran itu tidak lepas dari potensi laut Indonesia, seperti ikan dan energi. Soeparno mengatakan, sejak UNCLOS 1982 diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, Indonesia telah memiliki dasar hukum untuk mengatur perairannya. Namun, belum semua UU selesai, seperti masalah perbatasan dengan negara tetangga. Masalah lain adalah produk hukum bersifat sektoral sehingga tumpang tindih. ”Banyak instansi yang mengurus laut kurang manajemen,” katanya.Soeparno menyebutkan pentingnya dibuat UU sehingga pemanfaatan sumber daya laut maksimal. Jaleswari juga mengatakan, dibutuhkan cara pandang baru. Kini, baru 25 persen ketentuan UNCLOS yang diimplementasikan. ”Kita tidak gunakan UNCLOS secara maksimal, jadi tak ada pegangan untuk negosiasi dengan negara-negara yang melanggar batas wilayah,” katanya. Menurut Asisten Operasi KSAL Laksda Dadiek Surarto, banyak kapal perang Malaysia memasuki wilayah kita yang diklaim mereka karena berpatokan posisi Sipadan dan Ligitan. (EDN)”. |
|
Dalam pelaksanaannya, wilayah perbatasan juga memperhatikan penataan dan kerjasama dengan Negara tetangga dalam rangka pengembangan dan pengelolaan wilayah perbatasan yang berwawasan pertahanan dengan memperhatikan; Pengamanan wilayah perbatasan dilakukan dengan mengintegrasikan jaring komando Trimatra TNI terkait di wilayah perbatasan hingga mencapai PLB( Pos Lintas Batas) maupun PPLB( Pos Pengamanan Lintas Batas), dengan penekanan khusus untuk wilayah-wilayah “flash point” dan daerah tergolong rawan di wilayah perbatasan; sebagai bagian dari penggelaran kekuatan pertahanan/TNI secara nasional. Mendorong dan memperkuat kerjasama antar Negara di wilayah perbatasan, dengan lebih mengaktifkan kembali kerjasama lewat General Border Committee (GBC) yang meliputi; kerjasama sosial budaya dan ekonomi; patroli bersama, latihan bersama, pertukaran info intelijen dan operasi serta mempercepat penyelesaian penegasan dan penetapan garis batas lewat pengaktipan kembali organisasi Joint Border Committee (JBC) yang meliputi; penetapan dan penegasan garis batas, pemeliharaan tugu-tugu batas, dan pemetaan wilayah perbatasan secara bersama. Mendorong dan ikut melakukan percepatan pembangunan infrastruktur perbatasan guna mendukung pertumbuhan sosial ekonomi masyarakat dengan melakukan pembangunan secara terintegrasi baik secara nasional (pusat dan daerah) serta regional ( antar Negara ) sehingga mampu menjadikan wilayah perbatasan sebagai pusat-pusat pertumbuhan regional yang berwawasan pertahanan nasional. Tetapi bagaimana dalam hal pengimplementasiannya? Memang harus diakui, di sanalah persoalannya; antara konsep dan yang melaksanakannya terbentang berbagai masalah yang muaranya kepada dua hal; terbatasnya SDM yang mumpuni dan juga anggaran yang relative tidak ada. |





