Setelah Pedra Branca, Perlu Kaji Ulang Perbatasan Laut Indonesia
Kalau mau melihat Keputusannya anda bisa cari di Wesite Mahkamah International Court of Justice ( ICJ) di www.icj-cij.org.
Pulau Pedra Branca atau sering disebut dengan Pulau Batu Puteh terletak di peraian Selat Singapura yang secara geografis berada pada koordinat 1º 19′ 48″ LU dan 104 º 24′ 15″ BT . Pulau ini berjarak 7.7 NM di sebelah Tenggara pantai Johor Malaysia (Tg. Penyusop) , 7.8 NM di sebelah Utara Pulau Bintan (Tg. Sading) serta berada lebih kurang 22.5 NM sebelah Timur Singapura. Pulau Pedra Branca yang oleh Malaysia di sebut Pulau Batu Puteh adalah sebuah pulau yang ukurannya sebesar lapangan bola , keberadaan pulau ini dianggap penting karena mempunyai kedudukan yang strategis bagi Singapura terutama dengan berdirinya Mercusuar Horsburgh yang digunakan sebagai acuan bernavigasi kapal – kapal yang keluar – masuk pelabuhan Singapura maupun melewati Selat Malaka.
Pertikaian atas kedaulatan pulau kecil Pedra Branca ini berawal ketika Malaysia mengklaim di dalam peta tahun 1979 bahwa Pulau Pedra Branca bagian dari wilayah Johor, kemudian Malaysia berargumentasi pula bahwa Kesultanan Johor sempat memiliki pulau itu pada abad ke16. Setelah terbitnya peta Malaysia tahun 1979 tersebut, pada tanggal 14 Februari 1980 Singapura bereaksi dengan menyampaikan protes resmi atas terbitnya peta Malaysia 1979 dan menyatakan bahwa kedaulatan atas Pedra Branca berada di Singapura .
Beberapa argumen lain yang disampaikan Singapura antara lain : Inggris mendapatkan hak atas pulau itu sejak tahun 1847 dengan bukti sejarah sudah membangun mercusuar Horsburgh di Pedra Branca pada tahun 1847. Selanjutnya pada tahun 1852 – 1952 , Singapura mempunyai bukti surat menyurat antara Colonial Secretary of Singapure kepada British Adviser to the Sultan of Johor tahun 1953, Acting Secretary of Johor menyatakan bahwa “ Johore Government does not claim ownership of Pedra Branca“ berdasarkan jawaban tersebut sejak tahun 1953 the authorities in Singapure had no reason to doubt that the United Kingdom had sovereignty over the island.
Pada era tahun 2000 – an, Singapura telah melaksanakan berbagai aktivitas yang merupakan conduct of state di sekitar Pulau Pedra Branca, hal ini memberikan support to the Singapure case dan merupakan tindakan a titre de souverain , diantaranya adalah : melaksanakan investigasi kecelakaan kapal (shipwreck) di sekitar perairan Pulau Pedra Branca, kunjungan berkala pejabat Singapura yang tidak direspon oleh Malaysia, kegiatan survei kelautan Malaysia yang meminta ijin kepada Singapura , rencana reklamasi oleh Singapura, hingga pemasangan peralatan komunikasi militer di pulau tersebut.
Keputusan Mahkamah Internasional atas :
Pedra Branca
Pada tanggal 23 Mei 2008 International Court of Justice ( ICJ) telah memutuskan kasus sengketa kedaulatan atas Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh, Middle Rocks dan South Ledge antara Malaysia dan Singapura, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa kedaulatan atas Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh adalah milik Republik Singapura (12 Hakim mendukung, 4 hakim menentang, termasuk hakim ad hoc Malaysia)
Bahwa kedaulatan atas Middle Rocks adalah milik Malaysia (15 hakim mendukung , hakim ad hoc Singapura menentang)
Bahwa kedaulatan atas South Ledge “belongs to the State in the territorial waters of which it is located” (15 hakim mendukung termasuk kedua hakim ad hoc,1 hakim menentang).
Beberapa Pertimbangan Lainnya:
Dalam pertimbangannya, Mahkmah menyatakan bahwa hingga tahun 1844, saat Inggris mempersiapkan pembangunan mercusuar Horsburgh di Pedra Branca, pulau tersebut berada di bawah kedaulatan Sultan Johor (original title). Mahkamah tidak dapat memutuskan (could not draw any conclusion) apakah terjadi perubahan kedaulatan berdasarkan pembangunan mercusuar.
Perubahan status hukum Pedra Branca terjadi berdasarkan conduct of the parties, yang secara garis besar yaitu :
Periode 1852 – 1952. Berdasarkan surat menyurat antara Colonial Secretary of Singapura kepada British Adviser to the Sultan of Johor tahun 1953. Dan atas pertanyaan Colonial Secretary of Singapore mengenai status Pedra Branca dalam surat tertanggal 12 Juni 1953, Acting Secretary of Johor menyatakan bahwa “Johore Government does not claim ownership of Pedra Branca”.
Dari Fakta ini Mahkamah menyimpulkan bahwa berdasarkan jawaban Johor tersebut, sejak 1953 “the authorities in Singapore had not reason to doubt that United Kingdom had sovereignty over the island” (paragraph 192-230).
Sesudah 1953, beberapa fakta secara meyakinkan “conduct of states” memberikan significant support to the Singapore case” yang terdiri dari berbagai kegiatan pejabat maupun authority Singapura di pulau tersebut, dan ini merupakan tindakan “a titre de souverain” yang meliputi :
Investigasi pihak Singapura terhadap shipwreck di perairan sekitar Pedra Branca.
Kunjungan pejabat Singapura ke Pedra Branca tanpa ada keberatan dan protes dari Malaysia. Pejabat Singapura yang berkunjung antara lain : Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi, anggota Parlemen, pejabat militer dan kepolisian Singapura.
Adanya kunjungan pejabat Malaysia (untuk melakukan survei kedaulatan) yang meminta izin kepada otoritas Singapura.
Adanya Rencana dan program reklamasi oleh Singapura (para 249-250).
Penerbitan peta, khususnya oleh Malaysia antara tahun 1962 – 1975 merupakan konfirmasi bahwa Malaysia menganggap Pedra Branca berada dibawah kedaulatan Singapura (para 261-272). Berdasarkan conduct of states tersebut. Mahkamah menyimpulkan kedaulatan atas Pedra Branca berpindah dari United Kingdom ke Singapura.
Middle Rocks. Mahkamah memutuskan bahwa dalam konteks original title, status hukum Pedra Branca dengan Middle Rocks adalah sama. Namun dalam hal-hal tertentu particular circumstances meskipun perubahan kepemilikan atas Pedra Branca telah ditetapkan, tetapi tidak semuanya berlaku terhadap Middle Rocks. Dengan demikian, Middle Rocks tetap menjadi milik Malaysia.
South Ledge. Karena dan mengingat bahwa Mahkamah tidak diberi mandat untuk melakukan delimitasi batas maritim, dengan demikian kedaulatan atas South Ledge juga tetap berada pada atau belong to the State in the territorial waters of which it is located (para 291-299).
Yang menjadi Critical date. Mengenai critical dates, Mahkamah memutuskan bahwa critical dates untuk sengketa atas Pedra Branca atau Batu Puteh adalah tanggal 14 Februari 1980, yaitu ketika Singapura menyampaikan protes resmi atas Peta Malaysia 1979 yang mencantumkan Pedra Branca atau Batu South Ledge sebagai milik Malaysia, Protes itu juga disampaikan oleh Singapura secara terbuka pada tanggal 6 Februari 1993. Sebagaimana kita ketahui bahwa Peta Malaysia tahun 1979 adalah peta yang juga diprotes oleh Indonesia terkait Blok Ambalat, dan juga secara resmi melakukan nota protes pada tahun 1980an.
Hal penting lainnya yang menjadi pertimbangan keputusan Hakim ICJ, adalah Singapura telah mengoperasikan mercusuar Horsburgh di pulau karang tersebut selama 130 tahun tanpa diprotes oleh Malaysia sehingga penguasaan efektif ini membuat ICJ memenangkan Singapura meski pemegang nama sebenarnya dari pulau tersebut terbukti Kesultanan Johor Malaysia. ICJ membuktikan bahwa sejak 1980 kedaulatan atas Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh telah dipegang Singapura dan Hakim ICJ juga menemukan semua kegiatan itu berujung pada a titre de souverain, sikap yang membuat Singapura berhak memiliki Pulau Pedra Branca melalui pemungutan suara dengan hasil 12 berbanding 4 suara.
Analisa Pengamat Umumnya
Dalam memorial, counter memorial serta public sitting kedua negara menyampaikan argumen hukum yang nampaknya seimbang. Klaim Malaysia atas original title diterima oleh Mahkamah.
Mahkamah tidak sependapat dengan Singapura mengenai lawful taking of possessition of territory, namun menyatakan telah terjadi transfer sovereignty berdasarkan state practice atau conduct of state. Singapura memiliki argumen yang kuat mengenai conduct of state. Meskipun tujuannya untuk mendukung posisinya mengenai lawful taking of possession of territory.
Skenario bahwa Mahkamah akan menyampaikan keputusan yang berbeda atas Pedra Branca atau Batu Puteh dan dua LTE (low tide elevation) lainnya sudah dapat diantisipasi , meskipun probabilitasnya sulit diperkirakan. Skenario lainnya yaitu kasus tersebut sepenuhnya dimenangkan oleh Singapura, atau oleh Malaysia.
“Kemenangan” Singapura atas Pedra Branca dan Malaysia atas Middle Rocks tidak dapat disebut sebagai “win – win solution”. Legal status antara pulau dan LTE jauh berbeda.
Keputusan tersebut juga belum sepenuhnya menyelesaikan isu atas Pedra Branca atau Batu Puteh. Babak berikutnya adalah delimitasi batas maritim di perairan kawasan Pedra Branca. Perairan tersebut merupakan overlapping territorial waters, Malaysia, Singapura dan Indonesia.
Bagi Indonesia, complicated nya penetapan batas ini antara lain karena posisi geografis ketiga features (lihat peta), yaitu bahwa Pulau Bintan berhadapan dengan LTE Malaysia (Middle Rocks), sementara antara Middle Rocks dan Mainland Malaysia terdapat pulau milik Singapura (Pedra Branca). Status hukum LTE dan pulau berbeda, termasuk dalam delimitasi.
Komplikasi garis batas menjadi semakin bertambah karena terdapat LTE South Ledge. “Pemilik” laut territorial di kawasan South Ledge berarti memiliki kedaulatan atas LTE tersebut. Dalam hal ini, meskipun Mahkamah “hanya” menyebutkan overlapping territorial waters Malaysia dan Singapura, namun perairan tersebut juga terletak dalam jarak 12 mil laut dari baselines Indonesia.
Secara yuridis ketiga negara memiliki peluang yang sama untuk “memiliki” South Ledge, dan keputusannya akan tergantung konfigurasi garis batas berdasarkan perundingan. Dalam hal ini perlu kerjasama segi tiga; maksudnya kalau berhadapan dengan Malaysia Indonesia perlu mendekati Singapura dan sebaliknya dalam menghadapi Singapura, Indonesia bisa menggandeng Malaysia.
Teks lengkap keputusan Mahkamah Internasional dapat diakses di website www.icj-cij.org ( Bahan; Kol.Harris/ Ditwilhan/Ditjen Strahan/Kemhan)




