Sengketa Wilayah Perbatasan, Dapatkah Asean Membantu?
Sengketa wilayah perbatasan antara Kamboja dan Thailand sudah lama berlangsung, terkait masalah tersebut Pengadilan Dunia pada tahun 1962 menganugerahkan Candi Preah Vihear kepada Kamboja, tetapi kedaulatan atas lahan di sekitarnya tidak pernah jelas diselesaikan. Pengadilan konstitusi Thailand, tahun lalu, memutuskan bahwa komunike bersama yang ditandatangani Noppadon dengan pihak Kamboja, yang mendukung pengajuan kepada UNESCO oleh Kamboja itu, melanggar konstitusi dan Thailand menarik lagi dukungannya. Masalah wilayah perbatasan di kalangan anggota Asean memang tergolong peka dan rawan serta diprediksi akan jadi batu ganjalan, termasuk kasus klaim wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia yang belum kunjung selesai.
Kamboja mengajak tetangganya, Thailand, untuk membawa sengketa perbatasan kedua negara terkait wilayah Candi Preah Vihear dimasukkan ke Konferensi Tingkat Tinggi Ke-15 ASEAN di Hua Hin, Thailand, 21-25 Oktober.
Thailand sebelumnya juga telah mengusulkan agar ASEAN segera menghasilkan mekanisme penyelesaian sengketa, sehingga bisa segera digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah perbatasan di antara sesama negara anggota ASEAN.
Ajakan Kamboja itu disampaikan dalam surat diplomatik yang dikirim Menteri Luar Negeri Kamboja Hor Namhong kepada mitranya, Menteri Luar Negeri Thailand Kasit Piromya, Senin (12/10).
”Dalam hal ini, saya ingin mengusulkan sengketa antara Kamboja dan Thailand di wilayah sekitar Candi Preah Vihear dimasukkan ke dalam agenda KTT ASEAN di Hua Hin,” ungkap Hor Namhong.
Fokus sengketa perbatasan kedua negara ASEAN bertetangga itu adalah wilayah di sekitar candi abad ke-11, Preah Vihear. Akibat sengketa perbatasan itu, militer kedua negara terlibat baku tembak sehingga menewaskan tujuh prajurit dari kedua pihak.
Sengketa Batas, Sengketa Abadi
Permintaan Kamboja itu seyogianya disambut dengan baik. Di usianya yang ke-42 tahun, para pemimpin ASEAN seharusnya berani mengambil tanggung jawab untuk membicarakan pertikaian perbatasan yang terjadi di antara mereka dan membantu mencarikan jalan untuk menyelesaikannya.
Sikap seakan-akan segala sesuatu di ASEAN berlangsung baik-baik saja, sudah harus ditinggalkan. Apalagi, sejak tahun 1976, ASEAN telah menandatangani Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia/TAC) yang merupakan code of conduct dalam menyelesaikan pertikaian di antara anggota ASEAN.
Seharusnya, pertikaian perbatasan di antara negara ASEAN, termasuk pertikaian perbatasan antara Kamboja dan Thailand, diselesaikan dalam kerangka TAC. Namun, sejak ditandatangani di Bali pada tahun 1976, belum sekali pun ASEAN menggunakannya. Selama ini, negara anggota ASEAN lebih memilih untuk menyerahkan penyelesaian masalahnya kepada Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Ironisnya, negara mitra dialog ASEAN dan negara sahabat justru bersemangat ikut menandatangani TAC.
Sesungguhnya, pada tahun 2008, Menteri Luar Negeri Kamboja Hor Namhong telah meminta ASEAN membentuk grup kontak ASEAN guna membantu menyelesaikan masalah perbatasan yang dialaminya dengan Thailand. Namun, ASEAN melalui Ketua Panitia Tetap ASEAN, yang saat ini dijabat oleh Menlu Singapura George Yeo, mendorong Kamboja agar menyelesaikan persoalan tersebut secara bilateral dengan Thailand.
Melihat tak ada kemajuan yang berarti, Kamboja berniat membawa persoalan itu ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun, Senin lalu, Kamboja kembali meminta para pemimpin ASEAN membantu mencarikan penyelesaian pertikaian wilayahnya dengan Thailand. Menlu Kamboja Hor Namhong dalam pernyataannya menyebutkan, ia mendukung gagasan yang diajukan Menlu Thailand Kasit Piromya, yang isinya, ASEAN perlu mendirikan sebuah badan arbiterasi untuk membantu menyelesaikan saling klaim wilayah di dekat Candi Preah Vihear yang dibangun pada abad ke-11. ”Dalam kaitan itulah, saya mengusulkan agar pertikaian wilayah di sekitar Candi Preah Vihear dimasukkan sebagai salah satu agenda KTT ASEAN,” ujar Hor Namhong.




One Response to “Sengketa Wilayah Perbatasan, Dapatkah Asean Membantu?”
harmo on October 28, 2009
Sengketa batas, tergolong sengketa kedaulatan,masih banyak negara yang melihatnya amat sakral, padahal semestinya kan perbatasan justeru dijadikan wilayah kerjasama demi kesejahteraan bersama. Setuju Ga?