Ancaman di perairan dan Pulau terdepan.

Perairan Indonesia sangat luas dan dengan panjang garis patai yang melebihi 80.000 km sangat rawan aksi penyusupan oleh berbagai jenis kapal asing. Sementara itu pengawasan oleh satuan pengamanan laut sangat terbatas, hal mana tidak memberikan aspek tangkal terhadap pihak yang ingin memanfaatkan kondis tersebut. Berbagai tindak kerawanan yang dihadapi di wilayah laut seperti illegal fishing, illegal minning, illegal logging, human trafficking dan penyelundupan senjata serta bahan berbaya seperti narkoba dan lain-lain terus meningkat. Disamping kondisi dapat mengancam kondisi keamanan di wilayah Indonesia, meningkatnya berbagai tindak kejahatan dan masuk wilayah Indonesia berpotensi mengancam integritas wilayah nasional Indonesia.

Click here for more >>

Potensi Ancaman di Wilayah Perbatasan

Potensi Ancaman di Perbatasan RI-Malaysia

Adanya peningkatan kemampuan dan penambahan kekuatan serta pergeseran Dislokasi Pasukan Malaysia ke wilayah perbatasan; kehadiran komponen cadangan angkatan bersenjata Malaysia (askar Wataniah) di perbatasan dan identitas kewarganegaraan ganda di perbatasan. Disamping Potensi ancaman lainnya terkait dengan perbatasan dengan Malaysia berupa; bergesernya atau hilangnya patok-patok perbatasan karena faktor alami maupun ulah manusia; aktivitas tindak kejahatan transnasional seperti penyelundupan barang, human trafficking, dan illegal logging; dugaan pemanfaatan wilayah perbatasan untuk masuk dan keluar kelompok teroris.

Click here for more >>

Ancaman Di Wilayah Perbatasan Darat

Perbatasan Darat RI-Papua New Guinea.  Kondisi perbatasan yang masih belum jelas secara fisik berpotensi terjadinya arus manusia maupun barang yang tidak terkendali. Hal ini berdampak pada penegakan aturan keimigrasian dan kepabean kurang tegas.  Kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh pihak separatism untuk melakukan berbagai kegiatan yang bersifat merugikan Indonesia, seperti upaya menghasut masyarakat setempat yang tidak tersentuh pembangunan untuk tidak mengakui kedaolatan Indonesia di wilayah tersebut.  Disamping itu aksi penyelundupan senjata dan berbagai barang berbahaya dari wilayah Papua New Guenea sangat mungkin terjadi, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas keamanan dan munculnya aksi separatism bersenjata yang lebih besar di wilayah tersebut.

Potensi ancaman terkait dengan perbatasan dengan Papua Nugini berupa; pilar patok perbatasan hanya berjumlah 52  dari perbatasan sepanjang ± 780 km, sehingga menyulitkan TNI dalam melakukan pengamanan dan pengawasan wilayah perbatasan dan pemanfaatan daerah perbatasan – pada umumnya merupakan daerah pegunungan yang tinggi dan terjal, sungai, dan hutan yang lebat – oleh kelompok gerakan separatis bersenjata Papua sebagai jalur penyelamatan, base camp, dan basis operasi untuk secara sporadis melakukan penyerangan bersenjata.

Perbatasan RI-Timor Leste. Kondisi perbatasan yang masih belum jelas secara fisik dan wilayah enklave Atambua di wilayah Indonesia berpotensi terjadinya arus manusia maupun barang yang tidak terkendali dan terdata dengan baik. Hal ini berdampak pada penegakan aturan keimigrasian dan kepabean kurang tegas.  Disamping itu masih banyak para pengunsi eks Tim-Tim yang berada di perbatasan yang masih menjadi masalah dan sewaktu-waktu dapat memicu munculnya pertikaian antar Indonesia dan Timor Leste, jika tidak ditangani secara tuntas.   Disamping itu aksi penyelundupan barang ekonomi dan berbagai barang berbahaya dari wilayah Timor Leste sangat mungkin terjadi, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas keamanan dan munculnya  aksi kriminal yang lebih besar di wilayah tersebut.

Potensi ancaman terkait dengan perbatasan dengan Timor Leste berupa: Rentan konflik antar masyarakat ke dua negara karena perebutan lahan di Subini Suni (desa Inbate), Pistana (desa Naibaban dan Sunkaen, Tubu Banat (Nilulat dan Tubu) Nunpol/Fautben (Haumeni Ana), dan desa Oepoli (perbatasan Citrana dan Oekusi); pelintas batas yang tidak menggunakan perlintasan resmi,; penyelundupan, dan perdagangan ilegal

Perbatasan RI-Malaysia. Walaupun secara hukum keberadaan pos-pos perbatasan kedua Negara relative banyak dan berfingsi cukup baik, namun kondisi perbatasan yang masih belum jelas secara fisik  berpotensi terjadinya arus manusia maupun barang yang tidak terkendali dan terdata dengan baik. Hal ini berdampak pada penegakan aturan keimigrasian dan kepabean kurang tegas.  Disamping itu aksi penyelundupan barang ekonomi, dan berbagai barang berbahaya dari wilayah kedua negara masih terus terjadi yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas keamanan dan munculnya tindak kriminal yang lebih besar di wilayah tersebut.  Ada indikasi terjadinya kegiatan illegal loging diperbatasan yang mengarah pada upaya pencurian kekayaan alam dari wilayah Indonesia.  Sementara itu, kondisi wilayah perbatasan yang banyak dipengaruihi oleh system ekonomi dan budaya Malaysia ada kecenderungan masyarakat Indonesia di perbatasan kedua Negara ada ketergantiungan dengan system Malaysia.  Hal ini sangat berpengaruh terhadai integritas wilayah NKRI.

Potensi ancaman terkait dengan perbatasan dengan Malaysia berupa; bergesernya atau hilangnya patok-patok perbatasan karena faktor alami maupun ulah manusia; aktivitas tindak kejahatan transnasional seperti penyelundupan barang, human trafficking, dan illegal logging; dugaan pemanfaatan wilayah perbatasan untuk masuk dan keluar kelompok teroris; peningkatan kemampuan dan adanya penambahan kekuatan serta pergeseran Dislokasi Pasukan Malaysia ke wilayah perbatasan; kehadiran komponen cadangan angkatan bersenjata Malaysia (askar Wataniah) di perbatasan dan identitas kewarganegaraan ganda di perbatasan.

Ancaman di perairan dan Pulau terdepan. 

Perairan Indonesia sangat luas dan dengan panjang garis patai yang melebihi 80.000 km sangat rawan aksi penyusupan oleh berbagai jenis kapal asing.  Sementara itu pengawasan oleh satuan pengamanan laut sangat terbatas, hal mana tidak memberikan aspek tangkal terhadap pihak yang ingin memanfaatkan kondis tersebut.  Berbagai tindak kerawanan yang dihadapi di wilayah laut seperti illegal fishing, illegal minning, illegal logging, human trafficking dan penyelundupan senjata serta bahan berbaya seperti narkoba dan lain-lain terus meningkat.  Disamping kondisi dapat mengancam kondisi keamanan di wilayah Indonesia, meningkatnya berbagai tindak kejahatan dan masuk wilayah Indonesia berpotensi mengancam integritas wilayah nasional Indonesia.

Keberadaan pulau terluar yang relative banyak dan belum tersentuh pembangunan sangat rawan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi dan/atau dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi yang pada akhirnya dapat mengancam integritas kedaulatan NKRI.  Penjualan pulau dan pemanfaatan wilayah kepulauan oleh pihak tertentu tlah menjadi modus operadi untuk pengusaan wilayah Indonesia dengan cara-cara yang legal.  Bila hal ini terus berlanjut, maka sangat besar kemungkinan akan terjadi pengalihan hak kepemilikan atas pulau-pulau tersebut oleh pihak asing di masa mendatang.

Pengendalian wilayah perairan Indonesia yang luas, cenderung kurang efektif, mengingat keterbatasan unsure pengamanan wilayah laut selama ini. Selat Malaka, Perairan Natuna dan Perairan Timor, serta perairan yang berbatasan dengan Negara lain juga kurang penanganan oleh pemeintah.  Bila hal ini tidak ditangani secra lebih konsisten, maka kedaulatan dan integritas wilayan nasional akan terabaikan. Sebagai contoh kasus adalah penguasaan selat Malaka oleh Singapura selama ini.

Rekomendasi.

Terkait dengan daerah perbatasan, langkah-langkah kebijakan yang perlu   diambil:

  • Meningkatkan kehadiran TNI di sepanjang wilayah perbatasan sebagi bentuk peneguhan kedaulatan dan pengamanan wilayah, serta sekaligus pembinaan potensi pertahanan di wilayah pertahanan.
  • Meningkatkan pembinaan teritorial dalam hal kesadaran masyarakat perbatasan untuk bela negara, sehingga tercipta rasa memiliki dalam mengamankan dan menjaga wilayah perbatasan.
  • Mengurangi ketergantungan dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat perbatasan terhadap negara tetangga dengan cara pemerintah mempercepat pembangunan di daerah perbatasan dan memberdayakan potensi masyarakat perbatasan serta adanya subsidi terhadap produk-produk Indonesia untuk daerah perbatasan agar harganya terjangkau oleh masyarakat perbatasan.

Terkait dengan wilayah perairan langkah-langkah menghadapi ancaman meliputi:

  • Meningkatkan patroli di wilayah laut dan pulau terdepan milik Indonesia.
  • Menempatkan personil TNI di pulau terdepan.
  • Memberdayakan dan menempatkan masyarakat di pulau terdepan     sebagai  bagian dari transmigrasi dalam skala nasional.
  • Menambah jumlah satuan TNI AL, khususnya di wilayah bagian Timur Indonesia.

 

 

One Response to “Potensi Ancaman di Wilayah Perbatasan”

  • UMAR KAYAM on September 30, 2011

    Kami siap menjadi sukarelawan untuk mempertahankan kedaulatan NKRI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CommentLuv badge