Masalah OutStanding Boundary Problems Permasalahan Batas RI-Malaysia Yang Perlu Pemecahan Nyata

Masalah OBP adalah persoalan batas antara RI-Malaysia yang telah mengemuka sejak batas kedua negara itu di tegaskan pada tahun 1975. Sudah 35 tahun lebih persoalan itu belum juga tersentuh. Apalagi solusi tentang penyelesaiannya. Semua itu bermula dari ketidak siapan. Dengan adanya BNPP seharusnya upaya itu bisa dilakukan lebih baik dan lebih kuat. Kalau tidak ya bisa terulang lagi kasus batas Thailand-Kaboja. Sayang kan?

Click here for more >>

Permasalahan Outstanding Boundary Problems RI_Malaysia

Terkait permasalahan di kawasan, ditemukan beberapa pakta yang mencengangkan, artinya sekilas kita menganggapnya biasa saja, tetapi fakta memperlihatkan bahwa masalah terkait perbatasan suatu wilayah adalah sesuatu yang mampu membawa sengketa sampai ke tingkat yang paling konyol, misalnya saling menghancurkan.

Hal seperti ini terjadi di berbagai provinsi,kabupaten/kota di Negara kita. Boleh dikatakan hampir semua pemda yang mempunyai persoalan perbatasan baru satu persen yang bisa diselesaikan. Hal itupun terjadi karena para pimpinannya, meninggal dunia. Salah satu contoh konkrit adalah perselisihan batas antara Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidempuan awal tahun 2000an. Sementara yang belum selesai jumlahnya semakin banyak.

Di kawasan Asia hal yang sama juga terjadi, misalnya persoalan batas antara kedua Korea; masalah batas antara Thailand dan Kamboja, antara RI-Malaysia, antara Bangladesh-Birma dan masalah batas di kepulauan Spratly di laut China selatan yang menyangkut perseteruan batas antara China-Vietnam-Malaysia-Filipina dan Brunai Darussalam.

Masalah perbatasan walaupun bukan sesuatu yang sulit untuk ditetapkan ( secara teknis penetapan batas sangat mudah) tetapi persolan batas perlu dikerjakan dengan baik, sesuai dengan acuan hukum yang berlaku. Menurut Laksamana pertama Soesetya (Dirwilhan Ditjenstrahan Kemhan); sekali batas ditetapkan maka selamanya dia tidak bisa diganggu gugat. Tidak ada maaf dan tidak ada negosiasi ulang; kalaupun misalnya terjadi perang, maka Negara pemenang tidak juga bisa menetapkan batas seenaknya.

Nah kalau kita berkaca dengan penegasan perbatasan antara RI-Malaysia, disamping telah banyak yang dapat diselesaikan dengan baik dan sama-sama senang tetapi sesungguhnya kita mempunyai persoalan batas Negara dengan Malaysia. Sebagai Negara bekas jajahan Inggris dan ditembah lagi dengan tingkat kesejahteraan Negara itu, mereka telah melaksanakan penegasan batas Negara dengan baik, dan terorganisir dengan cara-cara yang sederhana, tetapi “built-in”, artinya badan/kementerian yang menanganinya dari dahulu ya ada dalam satu kementerian.

Sangat berbeda dengan Indonesia, yang penanganannya lebih bersifat kepanitiaan dan ad-hoc. Setiap tahun pejabat dan instansi yang menanganinya berbeda dan itu sudah berjalan lebih dari 30 tahun. Untungnya sekarang Indonesia sudah mempunyai BNPP ( badan nasional pengelola perbatasan) dan kita berharap badan inilah yang akan mengelola dan menanganinya dengan baik dan sungguh-sungguh dan itu ia memerlukan pengetahuan para tokoh dan pelaku penegasan perbatasan itu sendiri. Padahal sudah banyak yang telah meninggal, pensiun dan pindah tugas; kalau BNPP kurang “peka” dengan keadaan ini, maka kita pasti kesulitan dalam melakukan negosiasi perbatasan yang disebut OBP tersebut.

Pelaksanaan survei dan penegasan batas wilayah RI – Malaysia di Kalimantan dimulai pada tahun 1975. Dalam pelaksanaannya di lapangan digunakan  metode pengukuran terestris dan menggunakan kerangka koordinat referensi RSO (Rectified Skew Orthomorphic) serta Datum Timbalai di Malaysia dengan persetujuan ke dua belah pihak.

Hal ini disebabkan dari pihak Indonesia pada saat itu belum mempunyai sistem referensi yang dapat digunakan sebagai acuan secara baik. Pada saat ini peta topografi di kawasan Kalimantan Barat umumnya berdasarkan pada Datum G. Serindung menggunakan ellipsoid referensi Bessel 1841, dan di kawasana Kalimanatan Timur berdasarkan pada datum G. Segara menggunakan ellipsoid referensi Bessel 1841.

Sedangkan peta Topografi pada kawasan tersebut umumnya berdasarkan datum ID1974 dengan ellipsoid referensi SNI 1974. Adanya perbedaan datum untuk penetapan batas negara dengan datum yang digunakan oleh peta-peta sekitar kawasan perbatasan sangat menyulitkan pihak Indonesia dalam mengimplementasikan batas negara, baik di lapangan untuk kepentingan kedaulatan negara maupun untuk kepentingan masyarakat luas dalam rangka kesejahteraan masyarakat perbatasan; maupun untuk kepentingan administratif pemerintahan negara yang didukung dengan batas-batas yang jelas dalam bentuk dokumen-dokumen yang nantinya akan disyahkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang diratifikasi oleh DPR dalam bentuk Undang-Undang.

Pada pelaksanaan survei dan penegasan batas tersebut, telah timbul permasalahan di perbatasan baik yang diakibatkan oleh perbedaan datum seperti yang dijelaskan di atas, maupun karena perbedaan interpretasi Traktat-traktat yang dibuat antara Pemerintah Belanda dengan Pemerintah Inggris. Permasalahan-permasalahan (kedua pihak menyebutnya dengan : The Out Standing Boundary Problems(OBP) tersebut, telah dibahas dalam berbagai  pertemuan kedua belah pihak, antara lain :

Pada pertemuan Panitia Nasional ke – 18 (Minutes Nasional/JIM ke – 18) yang diadakan di Jakarta, Indonesia, tanggal 18 – 20 Oktober 1993, antara lain telah menyetujui bahwa supaya semua masalah yang berkaitan dengan perbatasan kedua negara segera diputuskan setelah seluruh pelaksanaan survei dan penegasan batas selesai dilaksanakan.

Pada Pertemuan Panitia Nasional ke – 25 (Minutes Nasional JMI  ke – 25) yang diadakan di Pulau Pinang, Malaysia, tanggal 24 – 26 February 2000, telah menyetujui dan memerintahkan kepada Kedua Komite Teknik untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengkaji dan mengemukakan alternatif penyelesaian permasalahan perbatasan tersebut sebaik mungkin.

Pada Pertemuan Teknik ke – 31 (Minutes Teknik/IMT – 31) di  Bandung, Indonesia, tanggal 20 – 22 September 2000, pada titik g. Agenda 7, 3), ( halaman 12) menyatakan bahwa : untuk segera membentuk sebuah Kelompok Kerja (A Joint Working Group / JWG) dan menerbitkan proposal sebagai bahan pertimbangan dan persetujuan terhadap Pokja ini.

Pada Pertemuan Tingkat Nasional/The Joint Bondary Committee Meeting (Minutes Nasional/JMI – 27) di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia tanggal 29-31 Oktober 2001, telah disetujui untuk menyelenggarakan pertemuan khsusus untuk membahas TOR untuk The Joint Working Group dalam rangka membahas OSBP tersebut.

Dari Pertemuan ke 27 tersebut, diputuskan untuk diadakan Pertemuan Khusus (The Special Metting) yang diberi nama “The Special Metting to Finalise the Terms of Reference for the Joint Working Group on the Outstanding Boundary Problems on the Joint Demarcation and Survey of The International Boundary betweenIndonesia and Malaysia) di Jakarta pada 10-11 April 2002.Sejak itu sampai dengan sekarang kedua belah pihak belum bisa membahas persoalannya secara substansi dengan semua alasan yang logis dan diterima oleh kedua Negara tentunya.

Jumlah permasalahan perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia hingga saat ini ada 10 permasalahan menurut pihak Indonesia, dan 9 permasalahan menurut pihak Malaysia (tidak termasuk masalah Tanjung Datu). Kesemua permasalahan relatif cukup kompleks karena menyangkut kepastian hukum tentang wilayah NKRI ataupun Malaysia.

Dalam hal ini permasalahan dibagi atas dua bagian besar yaitu permasalahan di sektor Barat, antara Kalimantan Barat (Indonesia) dengan Serawak (Malaysia) serta permasalahan di sektor Timur, yaitu antara Kalimantan Timur (Indonesia) dengan Sabah (Malaysia).

PERMASALAHAN DI SEKTOR BARAT

Ada 5 (lima) permasalahan di Sektor Barat batas negara antara Kalimantan Barat (Indonesia) dengan Serawak (Malaysia), yaitu :

  • Masalah Tanjung Datu,
  • Masalah Batu Aum,
  • Masalah titik D.400
  • Masalah Gunugn Raya
  • Masalah Gunug Jagoi/Sungai Boean

Kelima masalah tersebut memang tidak tepat kalau saya uraian disini, sebab persoalannya memang masih ditangani oleh Tim dan tentu sangat tidak tepat kalau persoalannya dibuka kepada umum.

PERMASALAHAN DI SEKTOR TIMUR

Ada 5 (lima) permasalahan di Timur batas negara antara Kalimantan Timur (Indonesia) dengan Sabah (Malaysia), yaitu :

  • Masalah Pulau Sebatik
  • Masalah Sungai Sinapad,
  • Masalah Sungai Sematipal
  • Masalah di titik B.2700-B.3100
  • Masalah di Titik C.500-C.600

No comments yet... Be the first to leave a reply!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CommentLuv badge