Wilayah Perbatasan.com Mengkomunikasikan Wilayah Perbatasan
  • Masalah Temajok, Camar Bulan atau Tanjung Datu Persoalan Batas

    Pada 23 Maret 2010, Kompas menuliskan bahwa batas negara Indonesia dan Malaysia di wilayah Kampung Camar Bulan, Desa Temajok, atau sering juga disebut Tanjung Datu, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, hingga kini masih bermasalah. Lebih lanjut katanya, ”Dalam peta negara kita, garis batas dengan Malaysia terletak 3.900 meter dari garis pantai. Sementara, menurut Malaysia, batas negara mereka dengan negara kita terletak 900 meter dari garis pantai,” kata Komandan Kodim 1202 Singkawang Letnan Kolonel Teddy Surachman, Senin (22/3) di Sambas.

    Menurut Bupati Sambas Burhanuddin, perbedaan persepsi tentang batas negara itu berpotensi memunculkan perselisihan wilayah di Kampung Camar Bulan. Dalam kaitan itu, pemerintah daerah terus mendorong masyarakat untuk beraktivitas di wilayah tersebut, antara lain dengan cara menanami lahan.

    Burhanuddin berpendapat, jika masyarakat menduduki wilayah ”sengketa” yang luasnya 405 hektar itu secara masif, peluang Indonesia untuk mendapatkan pengakuan secara internasional akan lebih besar.

    ”Belajar dari kasus Sipadan dan Ligitan, Indonesia kalah karena tidak menduduki wilayah yang disengketakan secara masif. Kita sekarang harus melakukan upaya yang lebih baik di Camar Bulan,” ujar Burhanuddin.

    Berani

    Teddy menambahkan, masyarakat Camar Bulan belakangan ini mulai aktif melakukan penanaman di kawasan seluas 405 hektar tersebut. ”Mereka berani menanami lahan setelah kami yakinkan bahwa wilayah tersebut sah (masuk wilayah Indonesia), sesuai peta negara kita. Sebelumnya, mereka takut beraktivitas di sana karena sering dikejar tentara Malaysia. Kini masyarakat juga tenang karena kami telah membuat pos lintas batas dan menempatkan anggota TNI di sana,” ujar Teddy.

    Pendudukan secara masif di wilayah yang disengketakan itu tentunya harus diimbangi dengan pembenahan infrastruktur. Saat ini, pantai yang masuk wilayah Malaysia sudah dikelola secara lebih baik sehingga menjadi daya tarik wisata.

    ”Sementara di wilayah kita infrastrukturnya masih kurang. Untuk sampai ke Paloh saja, masyarakat Camar Bulan harus menggunakan ojek melalui jalan pantai dengan ongkos Rp 750.000 karena kondisi jalannya kurang bagus. Ini menjadi salah satu persoalan di sana,” kata Teddy lagi. (Kompas/23/3/AHA)

    Penegasan batas antara RI-Malaysia, telah dimulai sejak tahun 1975 (MOUnya ditanda tangani 1973) hingga tahun 2000. Panjang batas kedua Negara mencapai 2004 km, mulai dari Tanjung Datu, atau disebut juga Camar Bulan atau Temajok sampai ke Pulau Sebatik. Namun demikian masih terdapat sejumlah lokasi yang kedua Negara belum sepakat. Jumlah permasalahan yang belum disepakati itu disebut Outstanding Boundary Problems atau OBP. Karena itu perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia hingga saat ini ada 10 permasalahan, menurut pihak Indonesia, dan 9 permasalahan menurut pihak Malaysia (tidak termasuk masalah Tanjung Datu).

    Perbatasan Negara antara RI-Malaysia di Kalimantan, pada dasarnya berpatokan kepada traktat 1891,1915 dan 1928 yang dibuat oleh Belanda dan Inggeris. Kedua Negara penjajah tersebut sepakat bahwa batas kedua Negara di wilayah itu pada umumnya terdiri dari watershed (punggung gunung), pinggir kanan sungai, dan garis lurus dalam rentang corridor selebar 5 mil lintang 04 derajat 20 menit Lintang Utara. Artinya sejauh di corridor tersebut ada gunung, maka batasnya adalah gunung itu, kalau gunung tidak ada, maka batas itu adalah sisi kanan sungai, kalau itu juga tidak ada maka yang diambil adalah garis lurus yang menghubungkan batas yang sudah jelas posisinya.

    Nah, ketika tim kedua Negara melakukan penegasan batas di Tanjung Datu, pada saat itu sedang musim hujan, wilayah itu banjir. Juga pemahaman Tim bersama kedua Negara pada masa itu hanya terfokus pada batas watershed. Sehingga dengan segala cara, kedua tim tetap mencari watershed, termasuk dengan jalan melakukan pengukuran leveling atau sipat datar. Maka yang ditemukan adalah posisi yang lebih kea rah selatan (Indonesia). Pada masa itu sebenarnya, sudah merasa ada sesuatu yang tidak benar, maksudnya kenapa focus hanya pada watershed saja, sayangnya hal seperti itu tidak pernah dikomunikasikan dengan kounterpartnya dari Malaysia, sampai MOUnya di tanda tangani oleh kedua Negara pada tahun 1978.

    Indonesia makin yakin, setelah melakukan berbagai kajian dan penelitian, dan mengkaitkannya, dengan jiwa atau roh traktat 1891. Artinya di daerah itu sesungguhnya adalah daeah datar, dan semestinya batas yang dicari bukanlah jenis watershed, tetapi berupa garis laurus. Nah kalau batas di sana diambil dari garis lurus, maka tidak ada yang merasa dirugikan. Namun pihak Malaysia mengatakan, karena MOU sudah ditanda tangani berarti sudah mereka anggap selesai. Pada tahun 2001, ketika pertemuan batas kedua Negara di Jakarta, pihak Indonesia meminta agar masalah Tanjung Datu tetap dianggap sebagai OBP, karena pihak Malaysia juga mau membicarakan masalah OBP di titik D.400, meskipun MOU nya sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Pada saat itu pihak Malaysia sudah memberikan tanda-tanda setuju, tetapi belakangan mereka “melupakannya” lagi, suatu cara yang sangat khas Malaysia.

    Share and Enjoy:
    • Print
    • Digg
    • StumbleUpon
    • del.icio.us
    • Facebook
    • Yahoo! Buzz
    • Twitter
    • Google Bookmarks
    Published on March 27, 2010 · Filed under: Perbatasan, masalah Camar Bulan; Tagged as: , ,
    2 Comments

2 Responses to “Masalah Temajok, Camar Bulan atau Tanjung Datu Persoalan Batas”

  1. masalah temajok atau masalah Tanjung Datu adalah salah satu Outstanding Boundary problems(OBP) antara RI-Malaysia, daerah itu sudah diukur oleh tim bersama antara RI-Malaysia pada tahun 1975,dengan metode watershed, kedua negara pada waktu itu tetap mencari watershed, padahal dalam traktat Belanda-Inggeris, batas itu bisa berupa watershed, bisa berupa pinggir kanan sungai, dan bisa berupa garis lurus; untuk daerah yang relatif rata atau berawa, maka batas adalah garis lurus…sayangnya itu tidak diterapkan di Tanjung Datu, padahal daerah itu berrawa dan datar..Indonesia merasa dirugikan; pihak Malaysia tidak mengakui karena katanya MOUnya sudah ditanda tangani pada tahun 1978, padahal di sisi lain di Titik D.400, (juga salah satu OBP), meski MOUnya sudah ditanda tangani pada tahun 1978, ternyata pihak Malaysia masih mau bernegosiasi..karena itu untuk masalah Tanjung Datu pihak Malaysia mestinya ,,,dan sebaiknya tetap mau untuk merundingkannya kembali..salam..

  2. masalah temajok, sesungguhnya masih bersifat teknis, saya percaya kedua negara cukup bijak dan mampu untuk menyelesaikannya. salam.

Leave a Reply

CommentLuv Enabled