Wilayah Perbatasan.com Mengkomunikasikan Wilayah Perbatasan
  • Industri Strategis Pertahanan dalam perspektif MEF

    Minimum Essential Force (MEF), Konsep MEF disusun secara bottom up dengan mengakomodasikan kepentingan pertahanan setiap Matra dalam rangka mengantisipasi ancaman pada flash point. Prioritas pembangunan pertahanan negara pada tahun 2010 diarahkan untuk mewujudkan kekuatan pokok minimum secara bertahap. Dengan konsep ini dimaksudkan Indonesia harus dapat mempertahankan kepentingan system pertahanannya pada level minimal yang mesti harus ada, dengan titik berat pengadaan/penggantian, perbaikan/pemeliharaan Alutsista TNI dan revitalisasi sarana dan prasarana pendukung operasi disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

    Dengan dasar MEF tersebut, Kementerian Pertahanan ingin menangani badan usaha milik negara industri pertahanan berpasangan dengan Kementerian BUMN. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan industri pertahanan. Demikian diutarakan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro seusai simposium nasional tentang kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa di Universitas Indonesia, Depok, Selasa (30/3). Purnomo menjelaskan, dalam struktur pemerintahan, BUMN selalu berada di bawah Kementerian BUMN yang menangani kinerja korporat dan satu kementerian lagi untuk teknis. Ini seperti PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia yang juga berada di bawah koordinasi tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Riset dan Teknologi, serta Keuangan.

    Menteri Pertahanan juga menyambut gembira pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebutkan bahwa penggunaan alokasi anggaran dari skema pinjaman dalam negeri dan mekanisme pendanaan multi-tahun dimungkinkan untuk membiayai pengadaan persenjataan dari industri pertahanan dalam negeri. Multi-years financing dan pinjaman dalam negeri seperti itu dimungkinkan sepanjang semua pihak yang terlibat konsisten. Penggunaan pinjaman dalam negeri untuk membiayai pengadaan persenjataan buatan industri pertahanan dalam negeri menurut Purnomo bisa menjadi terobosan menjanjikan, terutama untuk menggairahkan kembali seluruh BUMNIS yang ada.

    Menhan mengatakan, banyak pertanyaan, apakah setelah berada di bawah Kementerian Pertahanan industri strategis itu bisa dibesarkan? Kementerian Pertahanan bisa menjamin pemenuhan beban dasar hingga 40 persen. Untuk skala keekonomian yang mencapai 60 persen, instansi Bea dan Cukai, Perhubungan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan didorong menggunakan hasil industri pertahanan itu, sisanya diekspor.

    Purnomo juga mengakui, Kementerian Pertahanan tengah menggodok Rancangan Undang- Undang Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Tujuan pembentukan RUU ini adalah agar KKIP mendapat payung hukum yang lebih kuat. Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Erris Herryanto mengatakan, pada 22 Juni 2010 pihaknya mempersiapkan daftar belanja sebesar Rp 800 miliar dari TNI dan Polri, sebagaimana disetujui Kementerian Keuangan, untuk revitalisasi industri pertahanan.

    Pertahanan dan Anggaran

    Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengamanatkan banyak hal kepada pemerintah. Beberapa di antaranya keharusan pemenuhan segala kebutuhan TNI, baik kebutuhan personel prajurit di lapangan maupun pemenuhan kebutuhan pokok dan kesejahteraan mereka sehari-hari. Pemerintah, dalam UU TNI, diwajibkan mampu menciptakan prajurit TNI yang profesional serta tercukupi segala kebutuhannya. Untuk bisa profesional, prajurit TNI harus terus dilatih dan dicukupi persenjataan serta kebutuhan logistik maupun peralatannya

    Terkait soal ”kejuangan”, TNI sebagai alat pertahanan akan selalu dituntut untuk bisa bekerja maksimal dan profesional walau dengan kendala seperti apa pun yang dihadapi. Di sisi lain, dari aspek ”keuangan”, pos pertahanan, termasuk TNI, sampai sekarang alokasi anggaran pertahanan yang diberikan setiap tahun tidak pernah mendekati besaran 50 persen dari kebutuhan esensial minimal; Hingga sekarang, kemampuan negara bahkan masih hanya mampu memenuhi tidak lebih dari 30-40 persen dari besaran kebutuhan minimal esensial Force(MF). Dalam kondisi yang demikian? Pertahanan yang digelar tersebut, masih di upayakan untuk mempunyai factor deterrence yang memadai?

    Share and Enjoy:
    • Print
    • Digg
    • StumbleUpon
    • del.icio.us
    • Facebook
    • Yahoo! Buzz
    • Twitter
    • Google Bookmarks
    Published on April 15, 2010 · Filed under: Perbatasan, Wilayah Perbatasan; Tagged as: ,
    No Comments

Leave a Reply

CommentLuv Enabled