Peraturan Perdagangan Yang Mematikan Ekonomi di Wilayah Perbatasan
Oleh harmen batubara
Selama ini yang menjadi penggerak ekonomi warga di perbatasan RI-Malaysia Entikong atau Biawak adalah adanya pedagang tradisional yang memanfaatkan minimnya infrastruktur di perbatasan. Mereka berdagang dengan cara membelinya di wilayah Malaysia membawanya dengan cara memikulnya ke wilayah Indonesia. Belakangan ini juga diramaikan oleh alat angkut Ojek. Sehingga adalah sesuatu yang biasa bila melihat adanya Iring-iringan pengojek gula melewati jalan berlubang dan belum beraspal dari Biawak, Serawak, Malaysia Timur itu. Tak peduli barang yang mereka bawa itu legal atau tidak, selama ini mereka mulus memasuki kawasan Pos Lintas Batas Aruk, Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Tetapi kemudian muncullah aturan yang melarang impor kecuali di lakukan dari pelabuhan dan bandara tertentu. Larangan ini tentu saja dan jelas mematikan aktivitas perdagangan di wilayah perbatasan. Larangan impor sejumlah produk itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang berlaku hingga 31 Desember 2010, peraturan itu ternyata diberlakukan lagi sampai tahun 2012.
Dalam peraturan itu, produk makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, pakaian jadi, dan mainan anak-anak hanya dapat diimpor melalui pelabuhan laut Belawan, Medan; Tanjung Perak, Surabaya; Tanjung Mas, Semarang; Tanjung Priok, Jakarta; Soekarno Hatta, Makassar; serta pelabuhan udara internasional.
Mengacu pada peraturan itu, pos pemeriksaan lintas batas negara seperti di Entikong tidak diperbolehkan menjadi pelabuhan darat untuk impor produk-produk tertentu. Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Entikong Iwan Jaya mengatakan, peraturan menteri itu diperpanjang melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2010. Peraturan itu berlaku sejak 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2012.(Kompas,14/1/2010)
Perdagangan di Perbatasan
Selama ini yang membuat adanya sedikit geliat perekonomian rakyat di perbatasan di awali dari perdagangan kecil-kecilan semacam itu. Warga perbatasan biasanya membeli berbagai barang yang laku di jual di wilayah Indonesia dengan cara kulakan, dengan jumlah sebatas yang mereka bisa bawa atau pikul sendiri, dan belakangan ini dengan memanfaatkan alat angkut ojek. Perdagangan seperti ini meski dalam jumlah yang kecil, tetapi karena di lakukan dengan intensitas yang tinggi, maka tentu saja hasilnya juga bisa mewarnai daerah perbatasan.
Tidak heran kalau semua produk Malaysia jadi primadonanya produk di wilayah perbatasan; masalahnya bisa di duga, harga produk dan mutu produk dari Indonesia tidak akan mampu bersaing. Peraturan pemerintah itu sudah jelas membela kepentingan nasional Indonesia terkait perdagangan, hanya saja secara telak juga telah “mematikan” urat nadi perdagangan di wilayah perbatasan.
Berbeda dengan perbatasan RI-Malaysia adalah kenyataan lain di wilayah perbatasan RI-PNG ( wutung) atau RI-RDTL (Winni), di wilayah ini justeru pihak Indonesia seolah membuka pasar bebas di wilayah perbatasan. Jadi kalau anda ke Wutung atau Entikong atau Aruknya Kalimantan Barat, maka anda akan dengan mudah menemukan semua barang yang ada di Jayapura di pasar tradisional di pintu perbatasan itu, yang mereka jual dengan harga biasa.
Masyarakat PNG dapat membeli barang sesukanya sesuai dengan ketentuan di Negara mereka; dan itu tidak dibatasi. Persoalannya adalah, kalau kegiatan perdagangan “gelap” seperti ini di larang, maka yang muncul jelas adalah maraknya penyelundupan. Apapun alasannya, pertugas Negara tidak akan mampu mengontrol semua jalan-jalan tikus yang ada di wilayah perbatasan, yang jumlahnya ratusan. Untuk illegal logging saja belum bisa apalagi jenis barang kulakan biasa.
Secara ekonomi, wilayah perbatasan kita sangat tergantung dengan Malaysia, dan ini adalah kenyataan dan sampai sepuluh tahun ke depan pembangunan wilayah perbatasan versi Indonesia dapat dipastikan belum akan mampu menyamai infrastruktur yang telah di bangun oleh Malaysia. Kalau di lihat dari sisi ini, maka salah satunya yang bisa memberikan kegairahan di perbatasan adalah lewat kegiatan perdagangan ekonomi ini dan kalau hal itu di larang. Jelas pemerintah terlihat tidak pernah memahami masalah yang ada pada warganya di perbatasan dan juga mematikan kreativitas ekonomi lokal.
Secara fakta, dimungkiri atau tidak, para pedang pikulan atau ojek inilah yang menggerakkan ekonomi di perbatasan; merekalah yang menjadi salah satu kelompok masyarakat yang membuat aktivitas ekonomi di beranda depan negara di Kabupaten Sambas dan kabupaten lainnya dalam beberapa tahun terakhir ini terlihat mulai menggeliat.
Menurut C Wahyu Haryo P dan M Syaifullah ( Kompas 14/1/2010) “Pengojek gula” hanyalah sebutan bagi para pengojek yang membawa berbagai barang produk Malaysia yang dibeli dari Biawak, mulai dari gula, bawang putih, minuman kaleng, biskuit, hingga elpiji. Para pengojek itu tiap hari membawa berkarung-karung gula pasir yang beratnya mencapai ratusan kilogram. Jumlah mereka cukup lumayan. Wahyu mencatat ”Yang melakukan aktivitas pengangkutan barang ini lebih dari 50 pengojek.”
Pada waktu sebelum larangan itu ditegakkan, di Aruk-Sajingan, aktivitas para pengojek gula ini nyaris tidak ada larangan. Seperti di PLB Aruk, mereka biasanya cukup laporan beberapa saat di pos terdepan. Mereka perlu waktu sesaat bergantian menemui anggota TNI dan Tentara Diraja Malaysia yang menjaga pos tersebut lalu berangkat lagi. Tidak ada pemeriksaan khusus terhadap barang-barang yang mereka bawa.
Demikian juga dengan warga yang lalu lalang memikul berbagai hasil pertanian, seperti sayuran, cabai, terong, mentimun, labu, dan buah-buahan, ramai melewati PLB Aruk yang sudah diresmikan pada tanggal satu januari 2011 kemarin. Mereka menjualnya ke Biawak untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Dari Biawak, sebagian hasil dagangan itu mereka belikan keperluan sehari-hari, seperti gula, garam, dan minyak goreng. ”Dulu singkong cuma untuk makan babi sebab tidak bisa kami jual. Buah seperti pepaya pun dibiarkan busuk di pohon. Sekarang, hampir semua hasil pertanian warga dijual ke Sarawak,” kata Camat Sajingan Usman.
Menjual hasil pertanian seperti itu tentulah belum mendongkrak banyak ekonomi warga karena aktivitasnya tidak lebih untuk keperluan sehari-hari. Di Sajingan, yang berpenduduk sekitar 9.000 jiwa, juga belum ada pertanian skala besar. Beberapa perkebunan kelapa sawit di kecamatan itu, misalnya, baru pada tahap pembukaan lahan.
”Dulu, mereka sangat miskin dan tertinggal. Sekarang, Sajingan adalah salah satu contoh daerah perbatasan yang kini perekonomiannya menggeliat. Rakyat di sini termotivasi untuk menjual hasil pertanian ke negeri jiran,” kata Bupati Sambas Burhanuddin Ar Rasyid. Burhanuddin mengakui, dengan terbukanya perbatasan Kabupaten Sambas, saat ini barang-barang Malaysia membanjiri daerahnya. Akan tetapi, tidak mungkin dirinya menutup akses ekonomi rakyat di daerah itu.
Upaya bupati Sambas salah satunya adalah membangun lokasi pasar antarnegara di perbatasan, yang menjual berbagai hasil bumi sehingga menjadi terpusat pada satu tempat. Bagi Kabupaten Sambas, tempat ini akan menjadi pasar baru untuk menjual jeruk siam sambas, beras, dan karet. Sambas memiliki kebun jeruk seluas 6.928 hektar dan 3.389 hektar di antaranya sudah berproduksi, yakni mencapai 13.595 ton per tahun. Sementara untuk produksi padi, Sambas saat ini mampu menyumbang sekitar 42 persen produksi padi Kalimantan Barat (Kalbar), yakni lebih dari 250. 000 ton gabah kering giling.
Mengelola perekonomian wilayah perbatasan jelas membutuhkan peraturan khusus dan tidak semestinya di sama ratakan dengan wilayah Indonesia lainnya. Dalam hal seperti ini peran Badan Nasional Pengelola Perbatasa (BNPP) jelas sangat di nantikan. Pembangunan wilayah perbatasan membutuhkan sentuhan manajemen khusus dan seharusnya tidak bisa di samakan begitu saja dengan wilayah lainnya. Pemahaman seperti itu, memang masih perlu kita pahami. Berkacalah ke China, di sana pengaturan itu benar-benar di desain sesuai dengan kepentingan wilayahnya. Bukan sebaliknya menyama ratakannya dengan cara-cara yang tidak konstruktif.




