Penataan Ruang Pertahanan di Wilayah Perbatasan

Strategi penataan ruang wilayah pertahanan meliputi strategi Penataan Ruang Wilayah Pertahanan di Daratan, Lautan dan Udara.

Penataan Ruang Wilayah Pertahanan di Daratan, dilakukan dengan jalan menata ruang pada empat daerah operasi yang meliputi daerah pertempuran, daerah komunikasi, daerah belakang dan daerah pangkal perlawanan.

Penataan wilayah Pertahanan Lautan, meliputi  pertahanan lautan bersifat statis untuk mendukung gelar permanen dalam   upaya pembinaan kekuatan serta pertahanan bersifat dinamis dalam rangka untuk mendukung gelar penindakan (employment) dalam upaya penggunaan kekuatan.

Penataan Tata Ruang Wilayah Pertahanan Udara, Penggelaran kekuatan pertahanan udara pada prinsipnya memerlukan wilayah daratan / laut dan harus memperhatikan karakteristik geografis wilayah, penyebaran obyek vital nasional, dan obyek-obyek vital lainnya yang bernilai strategis, daerah-daerah rawan serta kekuatan udara yang dimiliki dihadapkan kepada kemungkinan arah datangnya ancaman.

Wilayah perbatasan boleh dikatakan di dominasi kawasan hutan lindung, kawasan yang harus dikelola sesuai dengan penataan ruang; artinya bisa terjadi suatu kabupaten di wilayah perbatasan yang wilayahnya 70 persen terdiri dari hutan lindung. Kalau saja penetrapan UU di indahkan dalam pemekaran suatu wilayah tentu masalah seperti ini tidak akan terjadi. Tetapi karena kepentingan sesaat, pada ahirnya pemekaran tetap dikabulkan; tetapi apa lacur, wilayahnya ternyata hanya terdiri dari hutan lindung. Ini adalah fakta dan nyata. Secara logika, pemda tersebut hanya memungkinkan melakukan pengembangan wilayahnya dengan menciptakan industri pariwisata hutan lindung, yang pada intinya menjadikan kawasan hutan lindung tetap terjaga, tetapi warga dan pemda tetap bisa memperoleh penghasilan, dan hal seperti itu sebenarnya bisa dan dapat saja di lakukan tetapi tentu dengan semua keterbatsan yang ada pada mereka, ya pada SDMnya ya pada ide-ide kreativnya.

Dalam kaitannya dengan penataan ruang, maka  dalam konteks kebijakan penataan ruang wilayah pertahanan di perbatasan, dilakukan dengan memperhatikan :

Kebijakan Kebijakan Penataan Ruang Pertahanan Kawasan  Perbatasan.

Pertama; Penataan ruang  pertahanan perbatasan yang bersifat statis, disiapkan sebagai ruang gelar permanen (deployment), dalam rangka membina, membangun dan menyiapkan kekuatan (readiness and preparedness) agar dapat mampu

melaksanakan tugas dan fungsinya. Agar masing-masing institusi TNI membangun kawasan pertahanan sesuai kebutuhan dalam rangka mengatasi / antisipasi ancaman keamanan di wilayahnya. (tidak harus membangun seluruh jenis kawasan pertahanan).

Kedua; Ruang kawasan pertahanan bersifat dinamis, untuk matra darat adalah daerah meliputi Daerah Pertempuran, Daerah Komunikasi, Daerah Belakang, dan Daerah Pangkal Perlawanan. Untuk matra laut meliputi ruang wilayah pertahanan untuk mendukung gelar penindakan (employment) dalam upaya penggunaan kekuatan, sementara untuk matra udara dapat meliputi ADIZ  (Air Defence Identification Zone), Prohibited Area, Restricted Area, Danger Area, sedangkan penggunaan ruang antariksa mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Penataan dislokasi kekuatan.   Penataan dislokasi kekuatan disetiap lokasi ruang wilayah pertahanan harus ditata sedini mungkin dan proporsional berdasarkan kepentingan nasional di wilayah tersebut. Pertanyaannya adalah apakah gelar kekuatan TNI dan 13 Kodam di dalamnya masih sesuai terhadap kebutuhan gelar pertahanan  saat ini ?

Perkiraan / persepsi ancaman terhadap keamanan nasional,khususnya dikawasan perbatasan.

Doktrin Pertahanan Negara, yang menjadi pedoman strategi pertahanan negara jangka panjang.

Penataan ruang Provinsi/Kabupaten/Kota dalam konteks kesejahteraan dikaitkan dengan RUTR pendekatan pertahanan.

Pertimbangan taktis dan strategi militer.

Dalam hal penataan ruang wilayah pertahanan, dilaksanakan dengan pendekatan dua strategi, sebagai berikut :

Strategi penataan ruang wilayah pertahanan yang bersifat dinamis, dengan sasaran menyiapkan ruang gelar penindakan/ operasional militer dalam menghadapi ancaman nyata, dimana konsepnya berlaku variabel jangka pendek bisa antara 1 – 3 tahun dan dirubah berdasarkan konteks strategis; adapun penataanya meliputi :

Kawasan Pertahanan Lapis Pertama adalah ruang wilayah  pertahanan lautan dan udara yang terletak di luar  ZEEI.

Kawasan Pertahanan Lapis Kedua adalah ruang wilayah pertahanan lautan dan udara yang terletak di dalam ZEEI dan Zona Tambahan.

Kawasan Pertahanan Lapis Ketiga adalah ruang wilayah pertahanan daratan, lautan dan udara yang terletak mulai garis batas teritorial ke dalam.

Strategi penataan ruang wilayah pertahanan yang bersifat statis, dengan sasaran menyiapkan lokasi gelar kekuatan tetap (basis-basis militer, daerah-daerah latihan, dll) sesuai hasil analisa ancaman dan penilaian medan, strategi serta doktrin operasi yang pembangunannya diprogramkan dalam pembangunan jangka panjang 15 – 20 tahun kedepan.

Untuk wilayah perbatasan darat diperkenalkan juga dengan istilah sabuk pengaman, dimana wilayah dengan lebar empat kilometer di sepanjang perbatasan diperuntukkan untuk kepentingan pertahanan; sehingga pemakaian wilayah itu untuk kepentingan lain di luar pertahanan harus dikoordinasikan dengan Kementerian Pertahanan. Pada saat ini Dephan tengah menyelesaikan  Undang-undang tentang Penggunaan Wilayah Negara; diharapkan nantinya undang-undang tersebut juga akan memperjelas zona atau lapis-lapis wilayah dalam kaitannya dengan penggunaan wilayah.(lanjut)

No comments yet... Be the first to leave a reply!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CommentLuv badge