Pembakaran Pos, di Perbatasan RI-Timor Leste

Pada tanggal 21 Oktober 2009, dua hari setelah kunjungan Gubernur NTT Frans Lebu Raya bersama Komandan Korem 161/Wira Sakti Kolonel Dody Usodo ke kawasan Bijael Sunan yang lebih dekat ke desa Manusasi, Kecamatan Miomato Timur Kabupaten Timor Tengah Utara(TT), aparat TNI dari Kodim TTU bersama satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI, merobohkan bangunan Pos Pengamanan milik Timor Leste di Bijael Sunan, Tapal Batas yang masih disengketakan.
Hingga kini masih ada lima titik masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste yang belum diselesaikan. Lima titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem,Haumeniana, Nimlat dan Tubu Banat, yang memiliki luas ± 1.301 ha dan sedang dikuasai oleh warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua titik di perbatasan Timor Leste dengan kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Pertemuan antara RI-Timor Leste sudah dilakukan tiga kali, yakni pada Desember 2002 di Jakarta, Maret 2003 di Denpasar- Bali dan April 2003 di Timor Leste. Tetapi kedua Negara belum sepakat.
Untuk ke depan- kedua Negara harus dapat membuat kesepakatan tentang keadaan daerah yang disengketakan, bila disebut “status Quo” maka tidak ada yang boleh tinggal dan melakukan kegiatan di daerah tersebut. Pengalaman RI-Malaysia tentang Sipadan dan Ligitan jangan sampai terulang, di media masa disebut kondisinya status quo, padahal yang benar tidak demikian, sehingga pihak Malaysia terus melakukan aktifitasnya di sana, sementara Indonesia terpengaruh oleh posisi status quo yang disebar luaskan oleh media.
Untuk mengatasi kriminalisasi di wilayah perbatasan, maka perlu dilakukan penambahan Pos dan sarana-prasaranya.
Secara teknis penegasan perbatasan kedua Negara sebenarnya di tangani oleh para ahlinya, Timor Leste di wakili oleh para ahli surevi dan pemetaan dari PBB dan dari Indonesia diwakili para ahlinya dari Dephan, Topografi-AD, Bakosurtanal, Depdagri dan Deplu. Hanya saja, persoalan non-teknisnya juga banyak. Kedua Negara sebenarnya sudah menggariskan bahwa masalah penegasan batas hanya berpegang kepada Traktat 1904, namun demikian juga percaya bahwa kedua belah pihak juga harus menerima kenyataan sosial yang ada di wilayah perbatasan tersebut. Keduanya bisa menerima, tetapi untuk saat ini masih sulit untuk diinplementasikan.



