Konflik di wilayah perbatasan

Menjadikan Wilayah Perbatasan, Serambi Negara

Pak A. Helmy Faishal Zaini, Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal dalam tulisannya di MI/31/3/2010 menuliskan demikian;

Wilayah perbatasan terdapat di 26 kabupaten, terdiri atas 315 kecamatan dan 3.149 desa. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat provinsi, dan 15 kabupaten/kota. Sementara itu, wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini.

Masalah pokok wilayah perbatasan terkait dengan kondisi, antara lain kesenjangan taraf kehidupan sosial-ekonomi antara masyarakat yang tinggal di perbatasan dan negara tetangga, maraknya kasus lintas batas (penyelundupan, tenaga kerja ilegal, jual beli minyak, kayu, dan ikan secara ilegal), munculnya persengketaan tapal batas antarnegara dan akuisisi wilayah negara oleh negara tetangga, dan terbatasnya kemampuan sistem pengamanan wilayah perbatasan yang terletak di daratan dan perairan laut.

Umumnya, wilayah perbatasan merupakan daerah miskin dan tertinggal dengan taraf sosial-ekonomi masyarakat yang rendah akibat keterisolasian, terbatasnya infrastruktur dan fasilitas umum, dan rendahnya akses masyarakat mendapatkan informasi.

Pemerintah menjadikan wilayah perbatasan sebagai beranda depan negeri, yakni pintu gerbang utama negara. Konsekuensi wilayah perbatasan sebagai beranda depan negeri adalah kondisinya harus elok dan bagus, sarana dan prasarana mesti optimal, dan masyarakatnya maju dan sejahtera. Dalam konteks itu, pendekatan yang dilakukan pemerintah terhadap wilayah perbatasan memadukan antara pendekatan keamanan (security approach) dan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach).

Pendekatan prosperity dan security dilakukan secara seimbang dengan asumsi peningkatan kesejahteraan rakyat akan dapat menjamin berkurangnya masalah keamanan. Pendekatan security terkait dengan tindakan peningkatan pelayanan lintas batas, pengamanan teritorial, dan pengawasan perdagangan antarnegara, sedangkan pendekatan prosperity terkait dengan tindakan peningkatan kesejahteraan rakyat, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kawasan permukiman, termasuk kawasan khusus di perbatasan.

Tekad pemerintah tersebut secara tegas terlihat dengan diterbitkannya UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. UU itu menegaskan bahwa tujuan pengaturan wilayah negara adalah menjamin keutuhan wilayah negara, kedaulatan negara, dan ketertiban di kawasan perbatasan demi kepentingan kesejahteraan segenap bangsa. Agar optimal, UU itu juga memerintahkan dibentuknya badan pengelola perbatasan, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.

Badan pengelola perbatasan untuk tingkat nasional telah terbit melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Keanggotaan BNPP terdiri dari Ketua Pengarah, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wakil Ketua Pengarah I, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Wakil Ketua Pengarah II, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dan selaku Kepala BNPP adalah Mendagri. BNPP mempunyai tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Bagi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) sendiri, pembangunan wilayah perbatasan merupakan wilayah prioritas yang harus segara dilakukan dalam upaya meningkatkan taraf kehidupan sosial-ekonomi masyarakat perbatasan. Usaha-usaha yang dilakukan KPDT dalam pengentasan daerah-daerah tertinggal di wilayah perbatasan melalui pengembangan ekonomi lokal, melalui pengembangan kawasan produksi, pembangunan infrastruktur perdesaan serta pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi daerah, berdasar potensi unggulan dari wilayah/desa, penyediaan dana bantuan khusus dalam pelayanan sarana sosial dasar, pengembangan prasarana, dan pelayanan perintis, penyediaan pelayanan lintas batas, pengawasan perdagangan antarnegara, dan penguatan sistem pengamanan teritorial batas negara, dan penggalangan kerja sama kemitraan dengan dunia usaha dan perbankan dalam peningkatan kegiatan investasi.

Usaha-usaha menjadikan wilayah perbatasan sebagai beranda negeri tersebut tentu perlu bantuan, dukungan dan kerja sama dari semua pihak, baik dari kementerian/lembaga terkait, para pemerintah daerah di wilayah perbatasan maupun dari para pemangku kepentingan. Insya Allah, bila itu dilakukan, usaha akan tercapai dengan baik dan wilayah perbatasan akan benar-benar menjadi beranda negeri yang elok, yang rakyatnya maju dan sejahtera. Semoga!

Oleh A Helmy Faishal Zaini Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal

No comments yet... Be the first to leave a reply!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SEO Powered by Platinum SEO from Techblissonline