Mengoptimalkan Sistem Manajemen Perbatasan Indonesia
Melihat Proses Perubahan di Perbatasan
Selama ini katakanlah sebelum adanya BNPP, tanggung jawab pengelolaan wilayah perbatasan terbatasan hanya bersifat koordinatif antar lembaga pemerintah departemen dan non departemen, tanpa ada sebuah lembaga pemerintah yang langsung bertanggung jawab melakukan manajemen perbatasan dari tingkat pusat hingga daerah. Tetapi Kemudian Pemerintah melakukan Reformasi dalam Sistem Manajemen Perbatasan yang dilakukan melalui pembuatan UU no 43 Tahun 2010 tentang Wilayah Negara yang kemudian melahirkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). BNPP kemudian bersama dengan Pemda mempercepat dan memperkuat berdirinya Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan itu terus berjalan.
Untuk beberapa serial tulisan kedepan kita akan melihat bagaimana “grand design” pengelolaan wilayah perbatasan ini bisa lebih optimal lagi bila dikaitkan dengan K/L lainnya dan secara khusus terkait bagi pengoptimalan pengelolaan wilayah perbatasan ini.
Dalam perjalananya BNPP mengeluarkan Pokok-pokok pikiran yang sekilas menjadi semacam Grand design Pengelolaan Wilayah Perbatasan yakni :
Pokok-pokok Pikiran dalam Grand design Pengelolaan Perbatasan dapat disarikan sebagai berikut:
POKOK PIKIRAN SATU
Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang berorientasi pada kesejahteraan, yang dilaksanakan serasi dengan dua pendekatan lain yang berorientasi pada Keamanan dan Lingkungan.
Pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) merupakan upaya yang dilakukan berdasarkan pengembangan kegiatan ekonomi dan perdagangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan. Pengembangan aktivitas Ekonomi dan perdagangan, diarahkan berbasis pada komoditas unggulan masing-masing wilayah perbatasan dan sekitarnya. Pendekatan kesejahteraan secara spasial direfeleksikan melalui pengembangan kota-kota utama di kawasan perbatasan stsu PKSN yang akan difungsikan sebagai motor pertumbuhan bagi wilayah-wilayah di sekitar perbatasan negara.
Pendekatan Keamanan (Security Approach) memandang kawasan perbatasan sebagai kawasan yang bersebelahan langsung dengan negara lain. Selain itu wilayah perairan perbatasan memiliki peranan Vital bagi perekonomian banyak bangsa karena menjadi lintasan perdagangan dunia sekaligus di dalamnya menyimpan sumber daya Alam yang sangat besar. Usaha mengamankan dan Melindungi berarti mewujudkkan kondisi perairan yurisdiksi nasional yang terkendali dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional. Dengan demikian pendekatan keamanan disamping melihat kawasan perbatasan sebagai kawasan yang memiliki nilai strategis bagi keutuhan wilayah namun juga bagi kepentingan untuk melindungi kepentingan pembangunan kelautan nasional. Di kawasan perbatasan darat. Konsep struktur ruang pertahanan dan keamanan yang dikembangkan ialah membentuk “sabuk Komando” atau “sabuk Pengaman” perbatasan Negara, berupa “buffer area atau Security Zone” sebagai wilayah pengawasan.
Pendekatan lingkungan memandang dan memperhatikan aspek lingkungan sebagai factor penting dalam pengelolaan perbatasan merupakan perspektif penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan meminimasi dampak yang akan ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan di kawasan perbatasan yang menjadi pintu gerbang kegiatan ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Pendekatan lingkungan ini dioperasionalkan antara lain dengan cara menjaga keseimbangan lingkungan dalam melakukan proses pembangunan, terutama dalam melakukan pengendalian pemanfaatan ruang yang antara lain untuk upaya menjaga keseimbangan lingkungan dalam melakukan esploitasi sumber daya alam, khusus untuk potensi bahan tambang batubara, emas, dan minyak bumi, serta penambangan pasir di PPKT maupun pencegahan terhadap eksploitasi sumber daya perikanan yang tidak ramah lingkungan.
POKOK PIKIRAN DUA
Pengelolaan Perbatasan dilakukan dengan prinsip manajemen berbasis wilayah yang berorientasi pada problem and area Focus.
Pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, dilakukan dengan prinsip manajemen berbasis wilayah (problem and area focus), yang intinya adalah mengembangkan potensi kawasan dan memecahkan problem-problem strategis perbatasan di wilayah wilayah konsentrasi pengembangan tertentu secara terpadu. Secara garis besar, mengelola perbatasan memiliki ruang lingkup penanganan yang mencakup dua objek strategis, yaitu pengelolaan batas wilayah antar negara dan pengelolaan kawasan.
Pengelolaan batas wilayah pada dasarnya memuat berbagai langkah strategis untuk menetapkan dan menegaskan batas-batas wilayah negara serta batas-batas terluar perairan yurisdiksi dengan negara tetangga, pengamanan batas wilayah di darat dan di laut, serta reformasi manajemen pengelolaan lintas batas. Sedangkan pengelolaan kawasan perbatasan pada dasarnya terkait dengan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pembangunan wilayah secara berimbang dan berkelanjutan.
AREA FOCUS : Sasaran wilayah (geographical target) pengelolaan batas wilayah darat diarahkan pada segmen-segmen batas darat dengan negara tetangga ( Malaysia, PNG dan Timor Leste) baik yang sudah disepakati maupun yang belum disepakati. Sedangkan pengelolaan batas maritime diarahkan pada batas laut territorial (BLT) dan batas-batas perairan yurisdiksi, yakni zona ekonomi ekslusif (ZEE) dan batas laut kontinen (BLK). Penetapan prioritas pengelolaan batas wilayah dilakukan dengan memperhatikan batas-batas yang belum disepakati atau disengketakan dengan negara tetangga serta isu-isu strategis terkaiit dengan aspek lintas batas negara. Sasaran wilayah pengelolaan kawasan perbatasan di arahkan pada sejumlah Lokasi Prioritas (LokPri) yang berada di wilayah-wilayah konsentrasi pengembangan (WKP) yaitu Kabupaten/Kota di 12 Provinsi perbatasan.
Problem Focus: Pengelolaan perbatasan dalam jangka panjang, difokuskan pada 5 (lima) agenda prioritas, yang masing-masing agenda mencakup beberapa program pembangunan yang relevan mendukung agenda prioritas tersebut. Adapun 5(lima) agenda prioritas tersebut, yaitu: (1) Penyelesaian penetapan dan penegasan batas wilayah Negara;(2) Penguatan Pertahanan dan Keamanan serta penegakan hukum;(3) Pengembangan ekonomi kawasan perbatasan,SDA dan lingkungan hidup;(4). Peningkatan Pelayanan Sosial dasar dan budaya, dan;(5). Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pengelolaan Perbatasan.( Bersambung )



