MELIHAT WILAYAH PERBATASAN DENGAN HATI(2)

Oleh Harmen Batubara

Pengelolaan pada aspek kerjasama perbatasan, diorientasikan kepada upaya membangun kemitraan dan saling kepercayaan dengan negara tetangga di dalam menangani permasalahan bersama di perbatasan. Untuk perbatasan darat kerjasama yang telah dilaksanakan adalah dalam bentuk :

Kerjasama perbatasan RI – Malaysia melalui forum General Border Committee (GBC).

Kerjasama perbatasan RI – PNG. Melalui forum Joint Border Committee (JBC).

Kerjasama perbatasan RI – Timor Leste melalui forum Joint Border Committee (JBC) yang sampai saat ini masih bersifat embrional.

Untuk perbatasan laut kerjasama pengamanan dilakukan untuk membangun Capacity Building dalam bentuk patroli bersama (Coordination Patrol) :

Kerjasama pengamanan dengan Malaysia dalam Malindo dan Cor-Pat Malindo.
Kerjasama pengamanan dengan Singapura dalam Joint Exercise Sea Eagle dan Cor-Pat Indosin.
Kerjasama pengamanan dengan Thailand dalam Joint Exercise Sea Garuda.
Kerjasama pengamanan dengan India dalam Joint Exercise dan Cor-Pat Indindo

Dengan demikian masih diperlukan adanya beberapa upaya, untuk itu sangat direkomendasikan adanya ;

Dari Sisi Kebijakan.

Usulan materi kebijakan tentang pengelolaan wilayah perbatasan darat dan maritim harus disinergikan dari berbagai sektor yang ada, dengan ke 3 (tiga) Kemenko yaitu Menko Polhukam, Menko kesra dan Menko Perekonomian sebagai leading sektornya terkait dengan kementerian yang ada di lingkungannya dan Kementerian DKP sesuai fungsi dan tugas pokok yang menjadi kewenangannya di laut, dan PDT untuk daerah tertinggal serta Pemda di wilayahnya masing-masing.
Materi kebijakan yang berkaitan dengan masalah konservasi sebaiknya dikonsultasikan dengan KLH, dan dalam hal ini KLH juga harus pro aktif, karena bidang tersebut yang sangat konsern masalah konservasi. Materi yang berkaitan dengan batas wilayah di koordinasikan dengan Departemen Dalam Negeri ,Departemen Pertahanan ( Sebab selama ini penanganan tegas batas selalu dimotori oleh Dephan) dan departemen luar negeri. Materi kebijakan yang menyangkut bidang pertahanan dan keamanan dikoordinasikan dengan Departemen Pertahanan. Dan hal-hal lain yang belum termasuk dalam materi yang telah disebutkan dicari solusinya dengan koordinasi dengan departemen terkait yang ada.

Rekomendasi Kegiatan.

Untuk melihat wilayah perbatasan sebagai halaman depan bangsa yang terintegarasi dengan semangat Asean, maka perlu diberikan beberapa usulan kegiatan pilihan yang saling terkait berikut merupakan bagian dari strategi untuk mendukung langkah yang menyeluruh dari pengelolaan wilayah perbatasan dimaksud;

Pertama adalah menyusun materi undang-undang dibidang pengelolaan wilayah perbatasan maritim/ maupun wilayah batas darat yang mengacu dari berbagai sumber peraturan perundang-undangan sektoral serta konvensi hukum laut dan wilayah yang ada. Program-program yang seharusnya dilaksanakan untuk mengimplementasikan strategi tersebut adalah sebagai berikut:

Melanjutkan pembuatan kelengkapan Undang-undang serta peraturan sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang no.43 Tahun 2008 tentang Wilayah NKRI, termasuk di dalamnya menyiapkan rancangan Undang-undang tentang pengelolaan wilayah perbatasan maritim/darat sebagai pelaksanaan konvensi hukum laut (UNCLOS’ 82) dan wilayah serta peraturan pelaksanaannya.
Membina kemampuan sistem dam mekanisme pengelolaan batas maritim/darat.

Harmonisasi fungsi pemerintah dibidang pengelolaan wilayah perbatasan maritim/darat dengan tatanan peraturan dan kelembagaan yang ada.

Kedua adalah membuat peta fisik wilayah perbatasan maritim/darat nasional berikut kajian analisisnya dengan melibatkan berbagai departemen terkait sesuai dengan fungsinya. Program-program yang seharusnya dilaksanakan antara lain :

Menyiapkan peta batas wilayah laut/darat nasional.

Menyiapkan peta-peta batas maritim/darat Indonesia dengan negara-negara tetangga berikut sistem informasi geografinya.

Menyiapkan analisis detail secara terpadu terperinci berdasarkan kajian-kajian sektoral dari berbagai fungsi departemen terkait.

Menyiapkan peta bersama atau peta yang dapat persetujuan dari negara tetangga di wilayah perbatasan maritim/darat dengan negara yang berdekatan.

Ketiga adalah memantapkan peran, fungsi dan tugas Departemen terkait dalam pembinaan pengelolaan wilayah perbatasan maritim/darat, sehingga terlaksana pengelolaan yang berkelanjutan. Program-program yang diusulkan antara lain :

Menuwutkan terbentuknya Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, sesuai dengan amanat UU No.43 Tahun 2008 tentang Wilayah NKRI serta meningkatkan kemampuan sistem dan mekanisme pengelolaan wilayah perbatasan maritim/darat nasional.

Meningkatkan kerja sama bidang pengelolaan wilayah perbatasan maritim/darat baik secara horisontal maupun vertikal.

Melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang pengelolaan wilayah perbatasan maritim/darat bersama-sama dengan pemerintah daerah di wilayah perbatasan.

Keempat adalah memantapkan penegakan hukum di wilayah perbatasan serta menyiapkan perangkat lunak yang mengatur pelaksanaan fungsi penegakan hukum tersebut. Program-program yang diusulkan antara lain :

Meningkatkan peranan pengawasan dalam rangka pengelolaan wilayah perbatasan nasional baik maritim maupun darat.

Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan penegakan hukum di wilayah perbatasan nasional baik maritim maupun darat.

Meningkatkan kewenangan dan tanggung jawab bidang penegakan hukum bidang-bidang sektoral pemerintah terkait dalam rangka pengelolaan wilayah perbatasan nasional baik maritim maupun darat.

Kelima adalah mengembangkan sarana dan prasarana khususnya yang berkaitan dengan pengembangan infrastruktur di wilayah perbatasan baik maritim maupun darat, Program-program yang diusulkan antara lain :

Membuka isolasi daerah atau wilayah dengan membangun sarana transportasi yang meliputi sarana jalan, pelabuhan, terminal dan lanud yang paralel dengan wilayah perbatasan, baik di darat maupun maritim.
Meningkatkan manajemen pengelolaan wilayah perbatasan nasional baik maritim maupun darat.

Meningkatkan penyuluhan, sosialisasi, pendidikan, dan latihan sumberdaya manusia yang berada di wilayah wilayah perbatasan baik maritim maupun darat.

No comments yet... Be the first to leave a reply!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CommentLuv badge