Melihat Proses Perubahan di Perbatasan
POKOK – POKOK PIKIRAN TIGA (sambungan Tulisan Sebelumnya)
Pengelolaan perbatasan dilakukan dengan menggiring berbagai inputs pembangunan ke lokasi-lokasi Prioritas (LokPri) di wilayah konsentrasi pembangunan di perbatasan darat maupun perbatasan laut.
Mengelola kawasan perbatasan dengan menerapkan manajemen berbasis wilayah di kawasan perbatasan akan dipermudah dengan telah ditetapkannya dari awal mengenai lokasi prioritas dimana berbagai inputs pembangunan dari sector terkait (K/L) dan daerah akan digiring masuk ke lokasi-lokasi prioritas secara terpadu sesuai kebutuhan kawasan, termasuk sector swasta yang memungkinkan inputs sektoral yang dimaksudkan di sini, mencakup program dan perangkat pendukung yang antara lain kegiatan, anggaran, tenaga, peralatan dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan. Lokasi prioritas adalah sasaran utama, yang diharapkan inputs pembangunan di giring masuk ke lokasi ini sesuai kebutuhan.
Fokus lokasi penanganan di setiap WKP adalah lokasi Prioritas (Lokpri) yang telah dittetapkan, yakni kecamatan-kecamatan di kawasan perbatasan darat dan laut di dalam WKP yang memenuhi salah satu atau lebih dari criteria sebagai berikut:
Kecamatan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah darat.
Sesuai dengan UU no 43 Tahun 2008 tentang wilayah negara, kawasan perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan, Hasil identifikasi (2010), terdapat 197 kecamatan yang berada pada kawasan perbatasan Negara.
Kecamatan yang menjadi lokasi Pulau-pulau Kecil Terluar; Untuk kawasan perbatasan laut, berbeda konsepnya dengan perbatasan darat yang menempatkan kecamatan pada sisi dalam sepanjang perbatasan wilayah negara. Untuk kawasan perbatasan laut, diperhitungkan dengan memposisikan kecamatan yang menjadi lokasi PPKT. Ada 12 PPKT yang memerlukan perhatian khusus dan menjadi pertimbangan perhitungan ini, yaoitu: Pulau Rondo, Puau Berhala, Pulau Sekatung, Pulau Marore, Pulau Miangas, Pulau merampit, Pulau Bras, Pulau Fanildo, Pulau fani, Pulau Batek, Pulau Dana dan pulau Nipah.
Kecamatan yang difungsikan sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional; Konsep Pengembangan PKSN di kawasan perbatasan ini mengacu pada komitmen untuk menjadikan perbatasan sebagai pusat pengembangan ekonomi regional dan nasional. Dengan rencana ini, maka pusat pengembangan kawassan akan berada di pusat kota, kawasan gerbang perbatasan, atau pada jaringan jalan utama menuju gerbang perbatasan. Konsep pengembangan jaringan iinsfrastruktur khususnya jaringan jalan, serta rencana pemanfaatan ruang.
Kecamatan yang menjadi exit-entry point ( Pos Lintas Batas) berdasarkan Border Crossing Agreement).
Pos Lintas Batas (PLB) adalah area yang berfungsi sebagai gerbang keluar masuknya pelintas batas wilayah negara ( manusia dan barang) yang minimum dilengkapi fasilitas pelayanan terpadu Customs, Immigration, Quarantine dan Security (CIQS) dalam PLB ini sifatnya terpadu, satu dengan lainnya saling terkait dalam sebuah system koordinasi PLB, yang didukung dengan sebuah satuan kerja atau unit pelayanan pendukung yang dapat ,e,berikan supports facilities dan kendali koordinasi di area tersebut.
POKOK PIKIRAN EMPAT
Pengelolaan Perbatasan berorientasi pada pencapaian VISI dan MISI yang didukung dengan “Strategi 7 Re”.
POKOK PIKIRAN LIMA
Pengelolaan perbatasan dilakukan dengan desain menajemen yang bertumpu pada empat empat komponen pokok dalam satu kesatuan fungsi: penetapan kebijakan program, perencanaan kebutuhan anggaran, koordinasi pelaksanaan, serta evaluasi dan pengawasan perbatasan.
Kondisi Manajemen Perbatasan Indonesia
Arus perpindahan manusia, barang, dan informasi yang meningkat telah menjadi implikasi nyata dari fenomena globalisasi sekarang ini. Hal ini menjadikan kawasan perbatasan sebagai sebuah aspek yang sangat strategis bagis sebuah negara, baik itu dari sisi sosial, ekonomi, politik, dan hankam. Tentunya, hal ini menuntut adanya sebuah
sistem pengelolaan kawasan perbatasan yang baik dan akuntabel.
Luasnya kawasan perbatasan Indonesia seharusnya mencerminkan adanya sebuah kebijakan pengelolaan perbatasan yang efektif dan akuntabel baik itu dari aspek sosial- ekonomi dan keamanan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sistem manajemen perbatasan Indonesia selama ini berada dalam tahap yang mengkhawatirkan. Banyak badan atau kementerian – Lembaga yang menangani tetapi justeru tumpul dalam aksi. Sekarang sudah ada BNPP tetapi belum juga memperlihatkan geliatnya malah yang menonjol masih pada pola lama. Rebutan pengaruh dan anggaran.



