Pihak Malaysia Serius Mempersiapkan Perundingan

Bahwa pihak Malysia itu jago dan “tega” dalam berunding itu terlihat dari cara mereka dalam merebut kemerdekaannya. Para perunding mereka selalu bangga mengatakan bahwa kemerdekaan Malaysia di dapat tanpa perlu menumpahkan darah malah tidak usah “meneteskan” setitik darahpun dari para pejuanganya. Mereka melakukannya lewat perundingan, para perunding mereka tahu apa yang harus dilakukan; mereka tahu persis bukti-bukti apa yang harus mereka miliki, mereka kumpulkan dengan sabar, mereka cari para ahlinya, baik secara teknis maupun secara hukum. Mereka ambil para ahli mereka, mereka gaji para ahli manca negara, bahkan yang sudah berpengalaman di pentas Mahkamah Internasional. Mereka melakukan itu secara professional. Kita kembali ke persoalan Tanjung Datu, dari penelitian Tim Teknis Indonesia wilayah itu tergolong daerah datar dan berawa. Artinya daerah itu sesungguhnya adalah klasisikasi daeah datar, dan semestinya batas yang dicari bukanlah jenis watershed, tetapi berupa garis laurus. Nah kalau batas di sana diambil dari garis lurus, maka tidak ada yang merasa dirugikan. Namun pihak Malaysia mengatakan, karena MOU sudah ditanda tangani berarti sudah mereka anggap selesai.Sangat di sayangkan pihak “oknum”Kemlu kita setuju dengan “Malaysia” dengan alasan MOU nya sudah ditanda tangani. Padahal itu baru di tingkat Teknis, dan prosesnya masih panjang. Sesuai dengan UU maka yang terkait dengan kedaulatan negara maka itu wajib hukumnya mendapatkan persetujuan dari DPR. Padahal perbatasan kita itu belum ada yang dimintakan persetujuannya dari DPR-RI.

Click here for more >>

Masalah Temajok Masalah Penanganan Tegas Batas Yang Belum Optimal

Permasalahan batas negara antara Indonesia dan Malaysia di wilayah Kampung Camar Bulan, Desa Temajok, atau sering juga disebut Tanjung Datu, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, kini sudah mulai terasa masalahnya di tingkat kampung. Menurut warga setempat ”Dalam peta negara kita, garis batas dengan Malaysia terletak 3.900 meter dari garis pantai. Sementara, menurut Malaysia, batas negara mereka dengan negara kita terletak 900 meter dari garis pantai,” kata Komandan Kodim 1202 Singkawang Letnan Kolonel Teddy Surachman, (Kompas, 22/3/2010) di Sambas.

Gambaran Lemahnya Manajemen

Tahun 2001, ketika Sekjen Depdagri dipegang bu Siti Nurbaya, Tim Indonesia (sepihak) pernah melakukan penelitian terkait wilayah tanjung Datu tersebut. Idenya adalah untuk membuktikan bahwa daeranya itu adalah daerah datar dan tidak layak untuk dicari garis watershed. Penelitian di lakukan dengan perpaduan Pemotretan udara dan pengukuran beda tinggi di daratan leveling. Hasilnya terbukti daerah itu memang rata. Dalam perundingan di Jakarta (2001) hal itu dikemukakan, dan pihak Indonesia berhasil meyakinkan Malaysia bahwa persoalan itu harus dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Sayangnya pada pertemuan berikutnya, persoalan Temajok jadi “terlupakan” lagi, sebab Tim Indonesianya sudah berganti dan masalah lama (Tanjung Datu atau Camar Bulan) jadi terlupakan lagi.

Di tingkat kebijakannya juga tidak jauh berbeda, masalah ini ada dan ditangani oleh Desk Perbatasan di Polhukkam yang anggotanya diambilkan dari K/L lembaga terkait. Di level ini secara teoritis yang menangani batas adalah lembaga yang pas dan tepat tetapi tidak demikian dengan personilnya. Fakta memperlihatkan bahwa yang sering rapat dalam Desk tersebut justeru adalah personil yang mewakili K/L nya dan itu sering diwakili oleh personil yang tidak pas pada tempatnya. Apa yang terjadi? Artinya persoalannya juga sama dengan yang dialami oleh Tim Tegas batas di level teknis yang sifatnya kepanitiaan itu. Dan begitulah negara kita dalam menangani persoalan batas negara kita. Jadi kalau di Sipadan dan Ligitan kita kalah, ya sebenarnya sudah terbaca sedari awal. Hanya saja orang-orang teknisnya tidak bisa mengatakannya sebagaimana adanya.

Di tingkat Bupati masalah itu terlihat seperti yang disampaikan oleh pa bupati. Menurut Bupati Sambas Burhanuddin, perbedaan persepsi tentang batas negara itu berpotensi memunculkan perselisihan wilayah di Kampung Camar Bulan. Dalam kaitan itu, pemerintah daerah terus mendorong masyarakat untuk beraktivitas di wilayah tersebut, antara lain dengan cara menanami lahan. Burhanuddin berpendapat, jika masyarakat menduduki wilayah ”sengketa” yang luasnya 405 hektar itu secara masif, peluang Indonesia untuk mendapatkan pengakuan secara internasional akan lebih besar. ”Belajar dari kasus Sipadan dan Ligitan, Indonesia kalah karena tidak menduduki wilayah yang disengketakan secara masif. Kita sekarang harus melakukan upaya yang lebih baik di Camar Bulan,” ujar Burhanuddin.

LinkedTube

Di Jakarta atau di tingkat pusat penanganan masalah batas masih belum terlihat perubahan yang konkrit atau nayata. Meskipun sudah ada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) ternyata khusus untuk persoalan batas RI-Malaysia penanganannya masih berada di Kemdagri. Itu artinya masih dengan pola lama. Padahal justeru pengelolaan perbatasan dengan pola lama ini kelemahannya sangat mendasar. Misalnya pada bentuknya yang bersifat kepanitiaan. Maksudnya Tim penetapan dan penegasan perbatasan itu sifatnya adhoc. Setiap tahun dibuat Timnya, masing-masing di ambilkan dari personil Kementerian dan Lembaga terkait (sebagaimana kita ketahui karena dinamika organisasi) bisa terjadi personil yang jadi anggota panitia itu tidak paham akan perbatasan sama sekali. Demikian juga pada persoalan pendanaannya, tidak jelas siapa yang harus menganggarkannya. Jadi bisa dibayangkan seperti apa jadinya tim perbatasan kita kalau suatu saat akan berunding, pasti lebih banyak masalah daripada penyelesaiannya.

Gambaran Lemahnya Manajemen

Penegasan batas antara RI-Malaysia, telah dimulai sejak tahun 1975 (MOUnya ditanda tangani 1973) hingga tahun 2000. Panjang batas kedua Negara mencapai 2004 km, mulai dari Tanjung Datu, atau disebut juga Camar Bulan atau Temajok sampai ke Pulau Sebatik. Namun demikian masih terdapat sejumlah lokasi yang kedua Negara belum sepakat. Jumlah permasalahan yang belum disepakati itu disebut Outstanding Boundary Problems atau OBP. Karena itu perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia hingga saat ini ada 10 permasalahan, menurut pihak Indonesia, dan 9 permasalahan menurut pihak Malaysia (tidak termasuk masalah Tanjung Datu).

Perbatasan Negara antara RI-Malaysia di Kalimantan, pada dasarnya berpatokan kepada traktat 1891,1915 dan 1928 yang dibuat oleh Belanda dan Inggeris. Kedua Negara pemilik Koloni tersebut sepakat bahwa batas kedua Negara di wilayah itu pada umumnya terdiri dari watershed (punggung gunung), pinggir kanan sungai, dan garis lurus dalam rentang korridor selebar 5 mil lintang 04 derajat 20 menit Lintang Utara. Artinya sejauh di korridor tersebut ada (watershed) gunung, maka batasnya adalah gunung itu, kalau gunung tidak ada, maka batas itu adalah sisi kanan sungai, kalau itu juga tidak ada maka yang diambil adalah garis lurus yang menghubungkan batas yang sudah jelas posisinya.

Nah, ketika tim kedua Negara melakukan penegasan batas di Tanjung Datu (1975), pada saat itu sedang musim hujan, wilayah itu banjir. Juga pemahaman Tim bersama kedua Negara pada masa itu hanya terfokus pada batas watershed. Sehingga dengan segala cara, kedua tim tetap mencari watershed, termasuk dengan jalan melakukan pengukuran leveling atau sipat datar. Maka yang ditemukan adalah posisi yang lebih kea rah selatan (Indonesia). Pada masa itu sebenarnya, pihak Indonesia sudah merasa ada sesuatu yang tidak benar, maksudnya kenapa fokus hanya pada watershed saja, sayangnya hal seperti itu tidak pernah dikomunikasikan dengan kounterpartnya dari Malaysia, sampai MOUnya di tingkat Teknis di tanda tangani oleh kedua Negara pada tahun 1978.

Tahun 2001, ketika Sekjen Depdagri dipegang bu Siti Nurbaya, Tim Indonesia (sepihak) pernah melakukan penelitian terkait wilayah tanjung Datu tersebut. Idenya adalah untuk membuktikan bahwa daeranya itu adalah daerah datar dan tidak layak untuk dicari garis watershed. Penelitian di lakukan dengan perpaduan Pemotretan udara dan pengukuran beda tinggi di daratan leveling. Hasilnya terbukti daerah itu memang rata. Dalam perundingan di Jakarta (2001) hal itu dikemukakan, dan pihak Indonesia berhasil meyakinkan Malaysia bahwa persoalan itu harus dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Sayangnya pada pertemuan berikutnya, persoalan Temajok jadi “terlupakan” lagi, sebab Tim Indonesianya sudah berganti dan masalah lama (Tanjung Datu atau Camar Bulan) jadi terlupakan lagi.

Di tingkat kebijakannya juga tidak jauh berbeda, masalah ini ada dan ditangani oleh Desk Perbatasan di Polhukkam yang anggotanya diambilkan dari K/L lembaga terkait. Di level ini secara teoritis yang menangani batas adalah lembaga yang pas dan tepat tetapi tidak demikian dengan personilnya. Fakta memperlihatkan bahwa yang sering rapat dalam Desk tersebut justeru adalah personil yang mewakili K/L nya dan itu sering diwakili oleh personil yang tidak pas pada tempatnya. Apa yang terjadi? Artinya persoalannya juga sama dengan yang dialami oleh Tim Tegas batas di level teknis yang sifatnya kepanitiaan itu. Dan begitulah negara kita dalam menangani persoalan batas negara kita. Jadi kalau di Sipadan dan Ligitan kita kalah, ya sebenarnya sudah terbaca sedari awal. Hanya saja orang-orang teknisnya tidak bisa mengatakannya sebagaimana adanya.

Pihak Malaysia Jago Berunding 

Bahwa pihak Malysia itu jago dan “tega” dalam berunding itu terlihat dari cara mereka dalam merebut kemerdekaannya. Para perunding mereka selalu bangga mengatakan bahwa kemerdekaan Malaysia di dapat tanpa perlu menumpahkan darah malah tidak usah “meneteskan” setitik darahpun dari para pejuanganya. Mereka melakukannya lewat perundingan, para perunding mereka tahu apa yang harus dilakukan; mereka tahu persis bukti-bukti apa yang harus mereka miliki, mereka kumpulkan dengan sabar, mereka cari para ahlinya, baik secara teknis maupun secara hukum. Mereka ambil para ahli mereka, mereka gaji para ahli manca negara, bahkan yang sudah berpengalaman di pentas Mahkamah Internasional. Mereka melakukan itu secara professional.

Kita kembali ke persoalan Tanjung Datu, dari penelitian Tim Teknis Indonesia wilayah itu tergolong daerah datar dan berawa. Artinya  daerah itu sesungguhnya adalah klasisikasi daeah datar, dan semestinya batas yang dicari bukanlah jenis watershed, tetapi berupa garis laurus. Nah kalau batas di sana diambil dari garis lurus, maka tidak ada yang merasa dirugikan. Namun pihak Malaysia mengatakan, karena MOU sudah ditanda tangani berarti sudah mereka anggap selesai.Sangat di sayangkan pihak “oknum”Kemlu kita setuju dengan “Malaysia” dengan alasan MOU nya sudah ditanda tangani. Padahal itu baru di tingkat Teknis, dan prosesnya masih panjang. Sesuai dengan UU maka yang terkait dengan kedaulatan negara maka itu wajib hukumnya mendapatkan persetujuan dari DPR. Padahal perbatasan kita itu belum ada yang dimintakan persetujuannya dari DPR-RI.

Hal itulah yang terjadi di tahun 2001pertemuan batas RI-Malaysia di Jakarta, pihak Malaysia juga sudah bersedia untuk mencatatnya. Masalahnya juga sebenarnya sama dengan pihak Malaysia. Misalnya di titik D.400. Di titik D,400 ( MOUnya sudah ditanda tangani juga) ternyata pihak Malaysia masih mau menganggapnya sebagai OBP karena terkait kepentingan nasionalnya.  Artinya pihak Malaysia juga masih mau membicarakan masalah OBP di titik D.400, karena mereka punya kepentingan di sana meskipun MOU nya sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

Tuntaskan Sebelum Terlambat

Nah kita lihat bagaimana Indonesia menangani perbatasannya. Di awal kita sudah melihat bahwa cara dan manajemen penanganan perbatasan kita jauh dari “memadai”. Begitu juga persoalan sosialisasinya dengan warga di perbatasan. Yang terlihat kini warga jadi terbakar emosinya. Hal ini bisa kita perhatikan seperti yang dikemukan di awal tulisan oleh  Teddy ( Dandim Singkawang waktu itu) , masyarakat Camar Bulan belakangan ini mulai aktif melakukan penanaman di kawasan seluas 405 hektar tersebut. ”Mereka berani menanami lahan setelah kami yakinkan bahwa wilayah tersebut sah (masuk wilayah Indonesia), sesuai peta negara kita. Sebelumnya, mereka takut beraktivitas di sana karena sering dikejar tentara Malaysia. Kini masyarakat juga tenang karena kami telah membuat pos lintas batas dan menempatkan anggota TNI di sana,” ujar Teddy.

Pendudukan secara masif di wilayah yang disengketakan itu tentunya harus diimbangi dengan pembenahan cara-cara kita dalam menangani penegasan perbatasan negara kita. Yang tidak kalah pentingnya dan menentukan adalah dalam perundingannya dan bagaimana para ahli kita melakukannya dengan benar. Kaluu dengan adanya BNPP ini ternyata belum ada perubahan, maka ya susah untuk mengatakan persoalannya. Sebab persoalan pembangunan infrastruktur juga sampai saat ini masih begitu-begitu saja. Saat ini, pantai yang masuk wilayah Malaysia sudah dikelola secara lebih baik sehingga menjadi daya tarik wisata.”Sementara di wilayah kita infrastrukturnya masih kurang. Untuk sampai ke Paloh saja, masyarakat Camar Bulan harus menggunakan ojek melalui jalan pantai dengan ongkos Rp 750.000 karena kondisi jalannya kurang bagus. Ini menjadi salah satu persoalan di sana,” kata Teddy lagi. (Kompas/23/3/AHA)

One Response to “Masalah Temajok Masalah Penanganan Tegas Batas Yang Belum Optimal”

  • james kembu on October 6, 2011

    negara kita mengalami degradasi di bidang diplomasi atau dengan kata lain diplomasi ompong karena di masa bung karno indonesia terkenal dan di takuti di kawasan asia namun sekarang kita tidak di takuti. kasus ambalat ini bukti betapa lemahnya kita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CommentLuv badge