Lumpur Lapindo, Lemahnya Kepedulian Negara
Dari tulisan Subagyo Advokat; Mantan Anggota Tim Investigasi Komnas HAM dalam Kasus Lumpur Lapindo ( Kompas, 30 mei 2010) di tampilkan beberapa fakta tentang Lumpur Lapindo, antara lain sebagai berikut ;
Tanggal 29 Mei 2010 merupakan ulang tahun keempat peristiwa tragis lumpur Lapindo di Sidoarjo. Bagaimana tragedy ini menghancuran ekologi (termasuk manusia di dalamnya) di Kecamatan Porong, Tanggulangin dan Jabon, Sidoarjo, mudah ditemukan, hingga akhir 2009 sekitar Rp 4 triliun uang negara (APBN) sudah dialokasikan ke sana, tetapi juga tidak membuahkan pencerahan.
Walhi pernah mengajukan gugatan perdata kepada Lapindo Brantas Inc, korporasi terkait, serta pemerintah. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Walhi dengan alasan bahwa semburan lumpur Lapindo terjadi karena bencana alam. Hakim menggunakan keterangan ahli yang diajukan pihak Lapindo sebagai alat bukti, padahal keterangan ahli itu bukan alat bukti dalam hukum acara perdata. Itu melanggar standar hukum pembuktian menurut Pasal 1886 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 164 Herzienne Inlandsche Reglement (HIR). Begitu juga dengan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 29 Mei 2007, yang mengandung hasil audit kinerja operator Blok Brantas itu, sama sekali tidak digubris. Padahal, audit BPK merupakan alat bukti akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum sempurna, dalam hukum acara perdata.
Gugatan YLBHI juga kandas. Mulanya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa Lapindo telah lalai (salah) dalam melakukan pengeboran. Namun, putusan itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Setelah itu, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), pada masa Kapolda Anton Bahrul Alam, mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara pidana Lapindo. Padahal, Kapolda Jatim sebelumnya, Herman S Sumawiredja, amat yakin bahwa Lapindo bersalah sehingga sudah menetapkan 13 tersangka.
Kejaksaan sekuat tenaga berusaha agar perkara pidana Lapindo tidak masuk ke pengadilan. Caranya, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polda Jatim secara berulang-ulang, dengan petunjuk (P 19) yang berubah-ubah, beranak-pinak. Yang jelas, perkara memang tidak sampai ke sana.
Kini, bola hukum perkara Lapindo tinggal di tangan Komnas HAM. Tim Adhoc Pelanggaran HAM yang Berat dalam Kasus Lumpur Panas Lapindo masih bekerja untuk menemukan alat bukti pelanggaran HAM berat perkara lumpur itu, termasuk adanya unsur ”kesengajaan”.
Dalam perkara Lapindo, Lapindo dan pejabat yang memberi izin pengeboran gas bumi di Sumur Banjar Panji-1 (BJP-1) Porong, secara fakta jelas sengaja melanggar hukum. Jarak sumur pengeboran itu dengan permukiman penduduk terlalu dekat (menurut BPK, sekitar lima meter).
Ketentuan Badan Standar Nasional Indonesia Nomor 13-6910-2002 tentang Operasi Pengeboran Darat dan Lepas Pantai di Indonesia, sumur-sumur pengeboran harus berjarak sekurang-kurangnya 100 meter dari jalan umum, rel kereta api, perumahan, atau tempat-tempat lain di mana sumber nyala dapat timbul.
Pengeboran sumur BJP-1 juga tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo (Perda Nomor 16 Tahun 2003, yang waktu itu belum diubah). Peruntukan lokasi tanah Sumur BJP-1 tersebut adalah untuk kegiatan industri non kawasan, bukan untuk pertambangan. Ketika hal itu ditanyakan kepada Imam Utomo, Gubernur Jatim waktu itu, apakah itu terkait perubahan RTRW Provinsi Jatim, dia melemparkan pertanyaan kepada Bupati Sidoarjo. Lalu, Bupati Sidoarjo Win Hendrarso melemparkan tanggung jawab ke pemerintah pusat (BP Migas) yang memberikan rekomendasi izin tersebut.
Menurut Bambang Catur Nusantara, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur (Kompas/1/6), kerusakan ruang hidup dan hilangnya aset warga yang penyelesaiannya hanya dinilai sebatas material tanah dan bangunan adalah penghinaan logika. Sawah milik Irsyad sebagai lahan produksi yang tidak bisa diolah sejak tahun pertama semburan hanyalah satu dari sekian puluh ribu lahan warga yang terdampak lumpur. Pemerintah dan perusahaan setali tiga uang melihat dampak lumpur hanya terkait dengan kerusakan fisik yang ada. Irsyad dan ribuan warga lain yang wilayahnya tidak masuk dalam peta terdampak 22 Maret 2007 tidak pernah dilihat sebagai korban.
Kehancuran ekologis kawasan muara Sungai Porong, pesisir timur Sidoarjo, dan Selat Madura juga tidak bisa disulap dengan melakukan pembangunan fisik sepanjang tepian sungai. Apalagi menutupi bahaya dan risiko lumpur Lapindo dengan program turisme yang dicanangkan atau sulap dengan melakukan pembangunan fisik sepanjang tepian sungai. Pengalokasian uang rakyat hingga Rp 7,210 triliun sampai tahun 2014 dalam Rencana Tindak Pembangunan Jangka Menengah untuk penanganan lumpur Lapindo terlihat tidak optimal. Penanggulangan dan pemulihan yang dilakukan senyatanya hanya untuk pencitraan.
Lemahnya Kehadiran Negara
Yang sering kita lihat selama ini, betapa lemahnya kehadiran Negara ketiga sebuah bencana datang, yang selalu kita ingat adalah lambatnya pertolongan tiba. Sudah pertolongan yang ada sangat terbatas dan datangnya sudah sangat terlambat, sudah itu pola manajemennya menyakitkan hati. Artinya, karena manajemennya tidak ada atau tidak teruji atau tidak jalan, maka bantuan yang ada cenderung teronggok, tidak tersalurkan; dan ditengah tengah keadaan yang seperti itu, ada saja oknum yang memanfaatkan situasi, artinya apa; kita dan pemerintah kita tidak pernah bisa menjadikan pengalaman jadi bahan peringatan, bahan perbaikan. Sepertinya di manajemen kita bernegara, kemampuan bangsa kita jauh lebih parah daripada dunia keledai; sebab mereka hanya terjerembak dua kali ke dalam lobang yang sama, sementara bangsa kita, bisa berpuluh-puluh kali. Padahal kita punya Negara, ada organisasinya ada anggarannya; tetapi bangsa kita selalu saja habis anggarannya, tetapi rakyat tetap sengsara dan mereka yang salah tidak pernah di hukum sesuai hukum yang ada dan oknum-oknumnya tetap saja banyak komisinya.
Kita kembali ke Lumpur Lapindo. Apapun yang terjadi di Sidoarjo, apakah itu sengaja atau tidak; apakah itu bencana atau tidak; tetapi satu hal yang bisa kita lihat ; adalah tidak adilnya pemerintah dalam menanganinya; tidak jelasnya nasib para korban, hukum yang tidak ditegakkan secara baik dan kuatnya peran kartel kekuasaan terlihat sangat dominan dalam pengelolaannya. Yang terlihat adalah adanya “kartel kekuasaan” yang mengatur dan mengkondisikan keadaan, sehingga rakyat tidak bisa berbuat apa-apa. Rakyat hanya bisa sekedar berdoa, agar Tuhan yang maha Kuasa, jangan lagi memberikan bencana, karena bagaimanapun, pada nyatanya hanya rakyat yang menderita; sebab para pimpinan itu ternyata dalam gembira, dalam duka, dan dalam bencana, tokh tetap saja dapat bagian komisi. Rakyat hanya bisa nrima di kadali para pimpinan yang sesungguhnya mereka pilih sendiri. Entah bagaimana, kelakkan jadinya.
Tapi yang jelas lingkungan rusak, uang rakyat (langsung) di telan bencana dan uang rakyat (7,2 triliun,APBN) habis, hasilnya? Rakyat tetap sengsara dan pemerintah tidak menemukan adanya pihak yang bersalah. Semoga Tuhan tetap dapat memberi ampunan akan rakyatnya yang ikhlas dan menerima ini sebagai cobaan dari sang Pencipta. Sesungguhnya semua ini tidak akan pernah terjadi, kecuali atas seIzinNYA. Kita dan pimpinan kita itu dosanya sama; sama-sama membiarkan ini semua dapat terjadi secara menggenaskan hati.




One Response to “Lumpur Lapindo, Lemahnya Kepedulian Negara”
ACHMAD ROMSAN on January 4, 2011
Saya semakin bingung dak tidak mengerti dengan keberpihakan Pemerintah kepada Lapindo bukanyya kepada rakyat. Sudah jelas jelas ada unsur kelalaian di dalamnya, dan ada unsur permainan kok masih pura-pura berdalil bencana alam. Karena ini gak mungkin selesai dalam beberapa tahun terakhir (sudah 4 tahun) dan bencana itu sendiri mungkin baru berhenti setelah 30 tahun kemudian. Kenapa tidak dipergunakan sarana MEDIASI saja seperti yang diajurkan dlm UU No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Ayo kita galakan mediasi. Saya bersediakok menjadi mediatornya, kalo yg lain diragukan netralitas dan keberpihakannya.