KTT ASEAN dan Sengketa Batas Thailand-Kamboja
Kalau kita belajar dari sejarah, maka masalah perbatasan adalah persoalan kedaulatan, tidak banyak warga yang dapat menyelesaikan masalah batas, termasuk batas antar persil atau antar rumah sekalipun, demikian juga antar batas Provinsi, antar Kabupaten dan seterusnya. Pengalaman Depdgari selama ini, dalam penyelesaian sengketa batas menunjukkan, dari berbagai pemda yang mempunyai masalah batas, boleh dikatakan belum ada yang dapat diselesaikan dengan baik. Artinya, kedua belah pihak bisa menerima. Apapun caranya, selama kesepakatan belum ada maka batas tidak akan pernah selesai.
Para ahli sering mengatakan, bahwa sekali perjanjian batas internasional di tanda tangani maka hasilnya tidak akan bisa di rubah kembali; kecuali keduanya bersepakat kembali ( Pasal 65, Perjanjian Internasional, PBB) tetapi nyatanya tetap saja masalahnya muncul ke perbatasan. Yakni antara pemerintah Kamboja dan Thailand terkait batas mereka di lokasi candi Preah Vihear yang dibangun pada abad ke-11. Kelihatannya bakal terus jadi masalah, kecuali kedua Negara mau duduk bersama kembali. Kalau hal itu kita lihat pada tulisan JAMES LUHULIMA, kompas 14 Oktober 2009 , akan dapatlah dipahami peliknya penyelesaian masalah batas ini.
Kamboja, Senin (12/10), mengatakan, akan meminta para pemimpin ASEAN dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Hua Hin, Thailand, 23-25 Oktober, untuk membantu menyelesaikan pertikaian wilayahnya dengan Thailand. Pertikaian itu memicu aksi protes, bentrokan bersenjata, serta dikhawatirkan akan berkembang menjadi perang di perbatasan.
Permintaan Kamboja itu seyogianya disambut dengan baik. Di usianya yang ke-42 tahun, para pemimpin ASEAN seharusnya berani mengambil tanggung jawab untuk membicarakan pertikaian perbatasan yang terjadi di antara mereka dan membantu mencarikan jalan untuk menyelesaikannya.
Sikap seakan-akan segala sesuatu di ASEAN berlangsung baik-baik saja, sudah harus ditinggalkan. Apalagi, sejak tahun 1976, ASEAN telah menandatangani Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia/TAC) yang merupakan code of conduct dalam menyelesaikan pertikaian di antara anggota ASEAN.
Seharusnya, pertikaian perbatasan di antara negara ASEAN, termasuk pertikaian perbatasan antara Kamboja dan Thailand, diselesaikan dalam kerangka TAC. Namun, sejak ditandatangani di Bali pada tahun 1976, belum sekali pun ASEAN menggunakannya. Selama ini, negara anggota ASEAN lebih memilih untuk menyerahkan penyelesaian masalahnya kepada Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Ironisnya, negara mitra dialog ASEAN dan negara sahabat justru bersemangat ikut menandatangani TAC.
Sesungguhnya, pada tahun 2008, Menteri Luar Negeri Kamboja Hor Namhong telah meminta ASEAN membentuk grup kontak ASEAN guna membantu menyelesaikan masalah perbatasan yang dialaminya dengan Thailand. Namun, ASEAN melalui Ketua Panitia Tetap ASEAN, yang saat ini dijabat oleh Menlu Singapura George Yeo, mendorong Kamboja agar menyelesaikan persoalan tersebut secara bilateral dengan Thailand.
Melihat tak ada kemajuan yang berarti, Kamboja berniat membawa persoalan itu ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun, Senin lalu, Kamboja kembali meminta para pemimpin ASEAN membantu mencarikan penyelesaian pertikaian wilayahnya dengan Thailand.
Menlu Kamboja Hor Namhong dalam pernyataannya menyebutkan, ia mendukung gagasan yang diajukan Menlu Thailand Kasit Piromya, yang isinya, ASEAN perlu mendirikan sebuah badan arbiterasi untuk membantu menyelesaikan saling klaim wilayah di dekat Candi Preah Vihear yang dibangun pada abad ke-11. ”Dalam kaitan itulah, saya mengusulkan agar pertikaian wilayah di sekitar Candi Preah Vihear dimasukkan sebagai salah satu agenda KTT ASEAN,” ujar Hor Namhong.
Namun, Thailand kemudian mengatakan, pernyataan Kasit Piromya pekan lalu itu diartikan dan dikutip secara keliru oleh pers. Kementerian Luar Negeri Thailand menegaskan, Menlu Kasit Piromya tak pernah mengajukan gagasan seperti itu, Thailand akan mengupayakan suatu penyelesaian melalui perundingan bilateral. ”Persoalan itu jangan diinternasionalisasi atau dinaikkan dalam kerangka ASEAN.”
Bantahan itu tentunya mengecewakan Kamboja karena dapat diartikan kembali ke titik awal.
Pada tahun 1962, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Candi Preah Vihear adalah milik Kamboja. Namun, soal kepemilikan atas wilayah di sekitar candi tak pernah tuntas diputuskan sehingga tetap menjadi wilayah sengketa.



