Konplik Batas Antar Daerah, Arogansi Kepemimpinan Lokal

gerbangbatasjpg

Konflik tapal batas antara wilayah perbatasan Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Banyuasin yang memperebutkan wilayah lapangan gas Suban IV harus cepat diselesaikan. Tujuannya agar masyarakat di kedua daerah yang berkonflik tidak ikut terprovokasi. Demikian dikatakan Ketua Komisi I DPRD Sumsel Erza Saladin, Senin (30/11), menanggapi konflik tapal batas antara kedua kabupaten tersebut. ”Kami berharap masalah ini segera diselesaikan agar masyarakat di bawah tidak ikut ribut. Para elite harus mengedepankan musyawarah dan baru menempuh jalur hukum kalau sudah mentok,” kata Erza.

Erza mengutarakan, kekayaan alam yang ada di Sumsel seharusnya bermanfaat untuk semua masyarakat Sumsel. Kekayaan alam di Musi Rawas dan Musi Banyuasin seharusnya juga bermanfaat untuk masyarakat di kedua kabupaten. Konflik justru menyebabkan kekayaan alam yang ada tidak bermanfaat untuk masyarakat kedua kabupaten. Menurut Erza, wilayah yang menjadi konflik, yaitu lapangan gas Suban IV, selama ini mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar bagi Musi Banyuasin. Erza menilai besarnya PAD itulah yang menyebabkan konflik tapal batas tersebut meruncing. Sebelumnya, dalam rapat masalah tapal batas di Kantor Ditjen Pemerintahan Umum Departemen Dalam Negeri hari Kamis lalu diwarnai walk out oleh Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti. Rapat tersebut juga dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari.
Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia, pembentukan daerah otonom mengalami berbagai dinamika sesuai dengan suasana perubahan undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Sejak tahun 1999 telah terbentuk 191 daerah otonom baru, yang terdiri dari 7 Provinsi, 153 Kabupaten, serta 31 Kota. Dengan demikian jumlah totalnya menjadi 510 daerah otonom yang terdiri dari; 33 Provinsi, 386 kabupaten serta 91 Kota. Dari sisi anggaran terlihat perkembangan yang sangat besar, kalau pada tahun 2004 beban pada APBNnya masih sebesar Rp129.7 triliun, maka pada APBN-P 2008 menjadi Rp 292.4 triliun. Disamping masih harus membiayai program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah, mulai dari dana konsentrasi, dana tugas pembantuan, dan dana untuk melaksanakan kegiatan instansi vertikal.
Depdagri mencatat ada 17 provinsi dan 52 Kab/Kota yang belum menyelesaikan batas wilayahnya. Bahkan dari 458 kabupaten/Kota yang sudah beres tegas batasnya baru 10%. Kewenangan penegasan batas daerah adalah menyangkut masalah Teritorial Negara, kewenangan pemerintah pusat sehingga harus daitur dalam PP, yakni PP tentang Perubahan Batas Daerah. Penyebab sengketa tanah, pada dasarnya menyangkut perebutan sumber daya alam, perebutan kantong pemilihan atau karena penetapan perizinan HPH, pertambangan dan sertifikasi tanah. Besarnya biaya yang harus ditanggung oleh masing-masing pemda untuk menyelesaikan sengketa batas daerahnya, perlu mendapatkan perhatian yang konkrit dari semua pihak, sehingga mau duduk bersama untuk mencari solusi, penagasan batas yang lebih baik.
Utamakan musyawarah

Anggota DPRD Sumsel Slamet Somosentono mengutarakan, kedua pihak yang berkonflik perlu duduk satu meja. Mereka harus saling legawa dan lebih memikirkan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan masyarakat.

”Kedua pihak harus berunding demi kepentingan yang lebih besar. Kalau kita berkomentar kabupaten mana yang lebih berhak, kita bisa salah,” kata Slamet.

Slamet menuturkan, konflik tapal batas tersebut bersumber dari kekayaan alam di wilayah itu. Kedua pihak bersikeras mempertahankan. Namun, menurut Slamet, tidak mudah menemukan solusi yang memuaskan kedua pihak. (sumber WAD, kompas,1/12/2009)

No comments yet... Be the first to leave a reply!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CommentLuv badge