Clickbank Products

Grand Design Pengelolaan Perbatasan 2010-2025


Clickbank Products

Pokok-pokok Pikiran dalam Grand design Pengelolaan Perbatasan dapat disarikan sebagai berikut:

Pokok Pikiran Satu

Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang berorientasi pada kesejahteraan, yang dilaksanakan serasi dengan dua pendekatan lain yang berorientasi pada Keamanan dan Lingkungan.

Pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) merupakan upaya yang dilakukan berdasarkan pengembangan kegiatan ekonomi dan perdagangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan. Pengembangan aktivitas Ekonomi dan perdagangan, diarahkan berbasis pada komoditas unggulan masing-masing wilayah perbatasan dan sekitarnya. Pendekatan kesejahteraan secara spasial direfeleksikan melalui pengembangan kota-kota utama di kawasan perbatasan stsu PKSN yang akan difungsikan sebagai motor pertumbuhan bagi wilayah-wilayah di sekitar perbatasan negara.

Pendekatan Keamanan (Security Approach) memandang kawasan perbatasan sebagai kawasan yang bersebelahan langsung dengan negara lain. Selain itu wilayah perairan perbatasan memiliki peranan Vital bagi perekonomian banyak bangsa karena menjadi lintasan perdagangan dunia sekaligus di dalamnya menyimpan sumber daya Alam yang sangat besar. Usaha mengamankan dan Melindungi berarti mewujudkkan kondisi perairan yurisdiksi nasional yang terkendali dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional. Dengan demikian pendekatan keamanan disamping melihat kawasan perbatasan sebagai kawasan yang memiliki nilai strategis bagi keutuhan wilayah namun juga bagi kepentingan untuk melindungi kepentingan pembangunan kelautan nasional. Di kawasan perbatasan darat. Konsep struktur ruang pertahanan dan keamanan yang dikembangkan ialah membentuk “sabuk Komando” atau “sabuk Pengaman” perbatasan Negara, berupa “buffer area atau Security Zone” sebagai wilayah pengawasan.

Pendekatan lingkungan memandang dan memperhatikan aspek lingkungan sebagai factor penting dalam pengelolaan perbatasan merupakan perspektif penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan meminimasi dampak yang akan ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan di kawasan perbatasan yang menjadi pintu gerbang kegiatan ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Pendekatan lingkungan ini dioperasionalkan antara lain dengan cara menjaga keseimbangan lingkungan dalam melakukan proses pembangunan, terutama dalam melakukan pengendalian pemanfaatan ruang yang antara lain untuk upaya menjaga keseimbangan lingkungan dalam melakukan esploitasi sumber daya alam, khusus untuk potensi bahan tambang batubara, emas, dan minyak bumi, serta penambangan pasir di PPKT maupun pencegahan terhadap eksploitasi sumber daya perikanan yang tidak ramah lingkungan.

Pokok Pikiran Dua

Pengelolaan Perbatasan dilakukan dengan prinsip manajemen berbasis wilayah yang berorientasi pada problem and area Focus.

Pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, dilakukan dengan prinsip manajemen berbasis wilayah (problem and area focus), yang intinya adalah mengembangkan potensi kawasan dan memecahkan problem-problem strategis perbatasan di wilayah wilayah konsentrasi pengembangan tertentu secara terpadu. Secara garis besar, mengelola perbatasan memiliki ruang lingkup penanganan yang mencakup dua objek strategis, yaitu pengelolaan batas wilayah antar negara dan pengelolaan kawasan.

Pengelolaan batas wilayah pada dasarnya memuat berbagai langkah strategis untuk menetapkan dan menegaskan batas-batas wilayah negara serta batas-batas terluar perairan yurisdiksi dengan negara tetangga, pengamanan batas wilayah di darat dan di laut, serta reformasi manajemen pengelolaan lintas batas. Sedangkan pengelolaan kawasan perbatasan pada dasarnya terkait dengan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pembangunan wilayah secara berimbang dan berkelanjutan.

Area Focus : Sasaran wilayah (geographical target) pengelolaan batas wilayah darat diarahkan pada segmen-segmen batas darat dengan negara tetangga ( Malaysia, PNG dan Timor Leste) baik yang sudah disepakati maupun yang belum disepakati. Sedangkan pengelolaan batas maritime diarahkan pada batas laut territorial (BLT) dan batas-batas perairan yurisdiksi, yakni zona ekonomi ekslusif (ZEE) dan batas laut kontinen (BLK). Penetapan prioritas pengelolaan batas wilayah dilakukan dengan memperhatikan batas-batas yang belum disepakati atau disengketakan dengan negara tetangga serta isu-isu strategis terkaiit dengan aspek lintas batas negara. Sasaran wilayah pengelolaan kawasan perbatasan di arahkan pada sejumlah Lokasi Prioritas (LokPri) yang berada di wilayah-wilayah konsentrasi pengembangan (WKP) yaitu Kabupaten/Kota di 12 Provinsi perbatasan.

Problem Focus: Pengelolaan perbatasan dalam jangka panjang, difokuskan pada 5 (lima) agenda prioritas, yang masing-masing agenda mencakup beberapa program pembangunan yang relevan mendukung agenda prioritas tersebut. Adapun 5(lima) agenda prioritas tersebut, yaitu: (1) Penyelesaian penetapan dan penegasan batas wilayah Negara;(2) Penguatan Pertahanan dan Keamanan serta penegakan hukum;(3) Pengembangan ekonomi kawasan perbatasan,SDA dan lingkungan hidup;(4). Peningkatan Pelayanan Sosial dasar dan budaya, dan;(5). Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pengelolaan Perbatasan.

Pokok Pikiran Tiga

Pengelolaan perbatasan dilakukan dengan menggiring berbagai inputs pembangunan ke lokasi-lokasi Prioritas (LokPri) di wilayah konsentrasi pembangunan di perbatasan darat maupun perbatasan laut.

Mengelola kawasan perbatasan dengan menerapkan manajemen berbasis wilayah di kawasan perbatasan akan dipermudah dengan telah ditetapkannya dari awal  mengenai lokasi prioritas dimana berbagai inputs pembangunan dari sector terkait (K/L) dan daerah akan digiring masuk ke lokasi-lokasi prioritas secara terpadu sesuai kebutuhan kawasan, termasuk sector swasta yang memungkinkan inputs sektoral yang dimaksudkan di sini, mencakup program dan perangkat pendukung yang antara lain kegiatan, anggaran, tenaga, peralatan dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan. Lokasi prioritas adalah sasaran utama, yang diharapkan inputs pembangunan di giring masuk ke lokasi ini sesuai kebutuhan.

Fokus lokasi penanganan di setiap WKP adalah lokasi Prioritas (Lokpri) yang telah dittetapkan, yakni kecamatan-kecamatan di kawasan perbatasan darat dan laut di dalam WKP yang memenuhi salah satu atau lebih dari criteria sebagai berikut:

Kecamatan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah darat.

Sesuai dengan UU no 43 Tahun 2008 tentang wilayah negara, kawasan perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan, Hasil identifikasi (2010), terdapat 197 kecamatan yang berada pada kawasan perbatasan Negara.

Kecamatan yang menjadi lokasi Pulau-pulau Kecil Terluar; Untuk kawasan perbatasan laut, berbeda konsepnya dengan perbatasan darat yang menempatkan kecamatan pada sisi dalam sepanjang perbatasan wilayah negara. Untuk kawasan perbatasan laut, diperhitungkan dengan memposisikan kecamatan yang menjadi lokasi PPKT. Ada 12 PPKT yang memerlukan perhatian khusus dan menjadi pertimbangan perhitungan ini, yaoitu: Pulau Rondo, Puau Berhala, Pulau Sekatung, Pulau Marore, Pulau Miangas, Pulau merampit, Pulau Bras, Pulau Fanildo, Pulau fani, Pulau Batek, Pulau Dana dan pulau Nipah.

Kecamatan yang difungsikan sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional; Konsep Pengembangan PKSN di kawasan perbatasan ini mengacu pada komitmen untuk menjadikan perbatasan sebagai pusat pengembangan ekonomi regional dan nasional. Dengan rencana ini, maka pusat pengembangan kawassan akan berada di pusat kota, kawasan gerbang perbatasan, atau pada jaringan jalan utama menuju gerbang perbatasan. Konsep pengembangan jaringan iinsfrastruktur khususnya jaringan jalan, serta rencana pemanfaatan ruang.

Kecamatan yang menjadi exit-entry point ( Pos Lintas Batas) berdasarkan Border Crossing Agreement).

Pos Lintas Batas (PLB) adalah area yang berfungsi sebagai gerbang keluar masuknya pelintas batas wilayah negara ( manusia dan barang) yang minimum dilengkapi fasilitas pelayanan terpadu Customs, Immigration, Quarantine dan Security (CIQS) dalam PLB ini sifatnya terpadu, satu dengan lainnya saling terkait dalam sebuah system koordinasi PLB, yang didukung dengan sebuah satuan kerja atau unit pelayanan pendukung yang dapat ,e,berikan supports facilities dan kendali koordinasi di area tersebut.

Pokok Pikiran Empat

Pengelolaan Perbatasan berorientasi pada pencapaian VISI dan MISI yang didukung dengan “Strategi 7 Re”.

Pokok Pikiran Lima

Pengelolaan  perbatasan dilakukan dengan desain menajemen yang bertumpu pada empat empat komponen pokok dalam satu kesatuan fungsi: penetapan kebijakan program, perencanaan kebutuhan anggaran, koordinasi pelaksanaan, serta evaluasi dan pengawasan perbatasan.

No comments yet... Be the first to leave a reply!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CommentLuv badge