BNPP Macan Ompong? Sumber Korupsi ?

Dalam benak warga perbatasan BNPP ini adalah sebuah badan super body, yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, penganggaran, eksekusi dan sekaligus memonitor. Kalau kita ibaratkan dengan Otda, maka BNPP ini adalah semacam Otsusnya Papua. Hanya saja kalau pada Otsus Papua masih banyak peraturan dan jabaran Otsusnya yang belum di tungkan dalam peraturan lebih detail sehingga menjadikan OTSUS tersebut malah tidak tepat sasaran. Kini warga dan pemerhati wilayah perbatasan juga, berharap agar BNPP ini mampu berperan sebagai mana perannya yang semestinya dan secepatnya menjabarkan berbagai perangkat hukum lebih lanjut; sehingga peran BNPP bisa lebih optimal lagi. Harapan masyarakat Kemdagri dapat mengawal kiprah BNPP ini sehingga tidak mengulangi peran dan kesalahan kaprahan yang terjadi dengan Otsus Papua; niatnya sudah bagus tetapi tiba di lapangan ternyata “mindset” para pengelolanya juga belum berubah. Besarnya dana yang ada justeru menjadi sasaran bancaan oknum-oknum yang memang sudah kental dengan budaya KKN dan Korupsi. Kalau budaya seperti ini masih terjadi maka kelak BNPP juga tidak akan mampu untuk menjadikan wilayah perbatasan sebagai halaman depan bangsa.

Click here for more >>

BNPP Jangan Jadi Sumber Korupsi Baru di Perbatasan

Paradigma perbatasan sudah berubah dan BNPP sudah bekerja, masalahnya dan harapan kita pembangunan di wilayah perbatasan bisa kian fokus dan mampu mensejahterakan masyarakat. Karena bagaimanapun kuncinya adalah   pada perbaikan pelayanan sosial di perbatasan dan sekaligus sebagai kunci penguatan keindonesiaan. Negara perlu memikirkan ulang definisi maupun metodologi pendekatan yang senantiasa melihat perbatasan secara hitam-putih, absolut, dan totalitarian. Pemahaman tentang dinamisme wilayah perbatasan akan jadi dasar yang kuat bagi formulasi kebijakan perbatasan yang manusiawi, sesuai kebutuhan masyarakat perbatasan.

Jadi seperti kata Dave Lumenta pemerhati sejarah sosial perbatasan “ Wilayah perbatasan hendaknya tak lagi diperlakukan sebagai ruang demarkatif, tetapi harus ruang antarmuka sosial di mana kosmopolitanisme masyarakat perbatasan hendaknya dilihat sebagai kekuatan untuk membangun halaman muka NKRI yang sejahtera dan berkembang.

Tahun 2011-2012 di 39 Kecamatan

Sesuai catatan Kompas 8/2/2011;  Setelah katakanlah setelah terlupakan dan terbengkalai lama, kini kawasan perbatasan ditargetkan untuk ditangani. Sepanjang 2011-2012, pembangunan akan menyentuh 39 kecamatan perbatasan yang terletak di 25 kabupaten/kota dan 12 provinsi. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Sutrisno, pada tanggal 7/2/2011 waktu itu di Jakarta, menjelaskan, penanganan perbatasan tahap pertama diprioritaskan untuk kawasan perbatasan di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. Daerah lainnya adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Untuk tahun 2011, disiapkan anggaran Rp 171 miliar dari dana tugas perbantuan dan dekonsentrasi. Anggaran ini akan digunakan untuk membangun infrastruktur, seperti jalan desa ke kecamatan, pasar tradisional, penyediaan air bersih, pemasangan instalasi listrik, dan pembangunan sekolah-sekolah dasar. Di daerah tertentu, seperti Pulau Miangas di Kepulauan Talaud, anggaran juga digunakan untuk membangun talut guna mengatasi abrasi pulau.

Pemerintah daerah juga harus dilibatkan dalam membuat rencana pembangunan kawasan perbatasan. Selain itu, kearifan lokal juga harus dimanfaatkan untuk mengelola kawasan perbatasan. Hak ulayat harus menjadi pertimbangan dalam menyusun rencana induk. Karena itu, kata Sutrisno, penyusunan rencana aksi pembangunan kawasan perbatasan ini dilakukan 29 kementerian lembaga dan nonlembaga bersama pemerintah daerah dan masyarakat adat.

Dengan penanganan wilayah perbatasan ini, diharapkan batas- batas segmen darat dan laut bisa ditegaskan. Saat ini Indonesia memiliki 3.032 kilometer perbatasan darat dan 90 pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan dengan 10 negara. Selain itu, pos lintas batas juga harus dioptimalkan. Indonesia memiliki 79 pos lintas batas yang saat ini belum berstandar internasional.

Mengubah Pradigma Daerah

Menurut Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hukum Badan Nasional Pengelola Perbatasan Sugeng Haryono di sela-sela lokakarya peningkatan indeks pembangunan manusia di wilayah perbatasan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada  27/5/2011 yang lalu: ”Salah satu akar masalahnya adalah kesalahan pola pikir pemerintah daerah yang beranggapan masalah perbatasan adalah tugas pemerintah pusat. Padahal pusat juga memiliki keterbatasan. Wilayah perbatasan hanya bisa maju jika dikelola bersama-sama oleh pusat dan daerah,” kata Sugeng.

Ini berbeda dengan negara lain seperti Malaysia yang pemerintah daerahnya sangat memerhatikan kawasan perbatasan. Tidak heran, di daerah yang berbatasan dengan Malaysia, kesejahteraan masyarakat Indonesia kalah jauh daripada negeri tetangga itu. Untuk mendorong partisipasi pemda dalam pembangunan daerah perbatasan, akhirnya dibentuklah BNPP pada tahun 2010. Selain sebagai katalisator, BNPP juga akan mengoordinasi kerja sama pusat dan daerah dalam mengembangkan kawasan perbatasan. Jadi diharapkan seluruh dana untuk kawasan perbatasan tidak hanya bersumber dari APBN, tetapi juga APBD.

BNPP, lanjut Sugeng, sudah menyusun rencana induk sebagai arah dan pijakan pengembangan perbatasan dalam jangka menengah dan panjang. Berdasarkan rencana induk, ditetapkan selama 2011-2014, fokus pembangunan perbatasan adalah pada 111 kecamatan yang tersebar di 38 kabupaten/kota dan 12 provinsi. Wilayah Indonesia berbatasan darat dan laut dengan 10 negara, yakni India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Niugini, Australia, dan Timor Leste. Khusus Kepulauan Riau berbatasan laut dengan tiga negara, yaitu Malaysia, Vietnam, dan Singapura.

BNPP Macan Ompong?

Dalam benak warga perbatasan BNPP ini adalah sebuah badan super body, yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, penganggaran, eksekusi dan sekaligus memonitor. Kalau kita ibaratkan dengan Otda, maka BNPP ini adalah semacam Otsusnya Papua. Hanya saja kalau pada Otsus Papua masih banyak peraturan dan jabaran Otsusnya yang belum di tungkan dalam peraturan lebih detail sehingga menjadikan OTSUS tersebut malah tidak tepat sasaran. Kini warga dan pemerhati wilayah perbatasan juga, berharap agar BNPP ini mampu berperan sebagai mana perannya yang semestinya dan secepatnya menjabarkan berbagai perangkat hukum lebih lanjut; sehingga peran BNPP bisa lebih optimal lagi.

Harapan masyarakat Kemdagri dapat mengawal kiprah BNPP ini sehingga tidak mengulangi peran dan kesalahan kaprahan yang terjadi dengan Otsus Papua; niatnya sudah bagus tetapi tiba di lapangan  ternyata “mindset” para pengelolanya juga belum berubah. Besarnya dana yang ada justeru menjadi sasaran bancaan oknum-oknum yang memang sudah kental dengan budaya KKN dan Korupsi.  Kalau budaya seperti ini masih terjadi maka kelak BNPP juga tidak akan mampu untuk menjadikan wilayah perbatasan sebagai halaman depan bangsa.

No comments yet... Be the first to leave a reply!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CommentLuv badge