Bandar Entikong, Menghadirkan Peluang di Perbatasan
Kalau anda ke Skow-Wutung di perbatasan RI-PNG sekitar 250 meter ke daerah Indonesia dari pintu perbatasan anda sudah menemukan Pasar Tradisional Perbatasan yang menyediakan berbagai keperluan primer dan sekunder di perbatasan. Keberadaan pasar ini telah memberikan banyak manfaat bagi warga sekitar dan malah tidak jarang mereka datang dari perkampungan di sekitar perbatasan untuk mencari keperluan yang mereka butuhkan di pasar ini. Dengan kata lain pasar ini telah memberikan kontribusinya secara tepat guna.
Berbeda dengan Wutung adalah di Entikong, sekitar satu kilometer dari pintu gerbangnya ke wilayah Malaysia, di sana terdapat Toko Serba Ada yang sudah ada sejak tahun 80an. Boleh dikatakan produk apapun yang anda butuhkan bisa anda peroleh di Toko tersebut. Bedanya, kalau di Entikong ini dimiliki oleh satu Touke tetapi yang di Wutung sebaliknya di ramaikan oleh banyak para pengusaha kelas Kaki Lima dan serba murah meriah.
Sebenarnya pasar seperti apa sih yang diharapkan oleh warga di perbatasan? Saya ingat pemberitaan Kompas setahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 25 November 2010 pada waktu itu sejumlah elemen masyarakat di Kalimantan Barat mengancam akan memblokade Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong di Kabupaten Sanggau yang berbatasan dengan Tebedu, Serawak, Malaysia. Mereka menilai akses jalan darat dari Kalbar ke Malaysia itu tak memberi kontribusi kesejahteraan bagi masyarakat, terutama yang tinggal di perbatasan. Demikian salah satu penekanan sekitar 300 pengunjuk rasa di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalbar, Rabu (24/11/2010). Koordinator pengunjuk rasa, Muklis, menambahkan, masyarakat perbatasan hingga kini masih mendapatkan bahan kebutuhan pokok yang dikirim dari Jakarta dengan harga mahal akibat tingginya biaya pengangkutan.
”Untuk mendapatkan bahan makanan murah, masyarakat perbatasan menggunakan fasilitas perdagangan perbatasan sehingga bisa berbelanja ke Malaysia sebesar 600 ringgit per bulan. Namun, tak jarang bahan makanan itu dirazia BBPOM,” ujarnya. ”Kami mengusulkan Entikong bisa dibuka lagi untuk produk impor bahan makanan tertentu. Kalau usulan ditolak, kami akan memblokade Entikong untuk lintas batas,” kata Muklis. Entikong tidak lagi bisa menjadi pintu masuk makanan olahan impor setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2008 tentang Impor Produk Tertentu. Peraturan itu berlaku hingga Desember 2010. Masyarakat meminta agar peraturan itu tidak diperpanjang sehingga per 1 Januari 2011 produk makanan olahan impor bisa masuk kembali melalui Entikong.
Kepala BBPOM Pontianak Mustafa mengatakan, pihaknya masih memberi toleransi peredaran makanan asal Malaysia di ring satu perbatasan, yakni kecamatan terdekat dengan garis perbatasan. Ketentuan yang diberlakukan, lanjutnya, sebenarnya untuk melindungi masyarakat. Tahun ini, misalnya, BBPOM Pontianak telah menemukan sejumlah makanan olahan ilegal asal Malaysia yang berbahaya. ”April lalu BBPOM menemukan saus sambal produksi Malaysia yang menggunakan bahan pengawet formalin beredar di Sanggau. Produk minuman kaleng tanpa register BBPOM juga banyak beredar,” ujarnya. (aha)
Konsep Bandar Perbatasan BNPP ke Depan
Meski belum terlihat upaya yang konkrit tetapi BNPP sudah mencoba menghadirkan konsep pengembangan peluang di perbatasan yakni dengan mencoba menawarkan konsep pembangunan Bandar Entikong. Bandar ini mencoba menghadirkan etlase “Beranda Depan” Indonesia di perbatasan dengan menghadirkan berbagai jasa dan layanan yang memang dibutuhkan oleh warga di perbatasan. Karena namanya Bandar maka dia juga di tuntut untuk mampu memberikan kebutuhan para pelancong tidak saja golongan sederhana tetapi juga dari menangah ke atas.
Idenya adalah upaya menghadirkan wilayah perbatasan dalam suasana yang menyenangkan, nuansa bisnisnya jelas tetapi aspek pariwisatanya juga tidak kalah menarik. Masalahnya bagaimana konsep seperti itu bisa dihadirkan? Dapatkah keinginan seperti itu di wujudkan tanpa harus menjadikan wilayah perbatasan sebagai sesuatu yang ekslusif? Ataukah haruskan wilayah perbatasan dijadikan zona bebas? Kawasan khusus atau sejenisnya.



