Kesepakatan Dan Permasalahan Batas Laut Indonesia

Kesepakatan Dan Permasalahan Batas Laut Indonesia

Oleh harmen batubara

Letak Geografi Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki laut yang berbatasan langsung dengan negara lain. Ada 10 negara tetangga yang lautnya berbatasan langsung dengan wilayah Nusantara. Mereka adalah India, Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, Filipina, Republik Palau, Papua New Guinea, Australia, dan Timor Leste. Perbatasan laut yang sudah selesai barulah antara Indonesia dengan Australia yang telah lengkap disepakati. Sementara batas laut dengan negara tetangga lain baru dilakukan penetapan batas-batas Dasar Laut (Landas Kontinen) dan sebagian batas Laut Wilayah. Indonesia masih mempunyai berbagai permasalahan batas laut yang perlu diprioritaskan penangannya, terutama Batas Landas Kontinen (BLK) dan batas Zona Ekonomi Ekskluisf (ZEE), UU atau Pengaturan tentang Zona Tambahan dll.

Alhamdulillah. Masalah Perbatasan Laut di selatan Selat Malaka, daerah antara Johor dan Pulau Bintan, serta di  Ambalat laut Sulawesi Disepakati. Maknanya, Permasalahan Ambalat Bisa Diselesaikan Dengan Baik. Juga kesepakatan di bidang border trade agreement, yang sejak tahun 70an belum pernah terbarukan. Kini bisa Diharmoniskan. Selain itu, kedua hala juga mencapai kesepakatan dalam perlindungan pekerja migran Indonesia dengan penegakan hukum yang adil. Memang Masih ada Lainnya.Tapi yang teruk-teruk sudah terselesaikan.

Dari seluruh batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga, batas terpanjang adalah dengan Malaysia. Perbatasan darat sepanjang 2004 km di pulau Kalimantan. Batas laut nya sepanjang 1200 mil,di selat Malaka,di laut china selatan dan di laut Sulawesi ; terdiri dari Batas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen dan Laut Teritorial.

Perundingan Batas Laut kedua Negara mengacu kepada UU UNCLOS dan telah dimulai sejak tahun 1969. Sebagian besar Batas Laut Teritorial dan Batas Landas Kontinen telah disepakati. Persetujuan Batas Laut Teritorial telah mencapai lebih dari 80 persen tersisa 20 persen, yaitu sepanjang hampir 50 mil atau 92,6 kilometer. Berada di tanjung Datu dan selatan Selat Malaka, daerah antara Johor dan Pulau Bintan, serta perairan dekat Batu Puteh  di timur Singapura; serta di  Ambalat di laut Sulawesi.

Batas Landas Kontinen yang sudah disepakati mencapai lebih dari 95 persen, masih menyisakan batas 5 % sekitar 100 mil atau 185,2 kilometer, yaitu di Ambalat Laut Sulawesi. Perbatasan Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan Malaysia meliputi 1200 mil, sampai sekarang belum ada yang disepakati. Dalam Hal Batas Darat kedua Negara mempunyai batas sepanjang 2004 Km di Kalimantan Penegasan Batasnya mengacu pada Traktat 1891;Traktat 1915 dan Traktat 1928. Sekarang masih terdapat 7 Segmen batas atau OBP Outstanding Boundary Problems. 4 OBP di Sektor Barat (KalBar-Sarawak) dan 3 OBP di Sektor Timur ( Kalimantan Utara-Sabah).

Menurut ketentuan Hukum Laut Internasional (Hukla 1982), ada enam jenis batas laut, yaitu :

Batas Perairan Pedalaman (BPP); Perairan pedalarnan di dalam garis batas yang ditentukan oleh hukum yang berlaku praktis sama dengan di wilayah darat, dimana NKRI mempunyai kedaulatan penuh, kapal-kapal asing tidak berhak lewat. Perairan pedalaman tersebut dibatasi oleh garis penutup (closing lines) sesuai ketentuan Hukla 1982. Namun sayang Indonesia hingga saat ini belum memanfaatkan haknya untuk MENARIK CLOSING lines tersebut.

Batas Perairan Nusantara/Kepulauan (BPN/BPK); Di perairan ini Indonesia mempunyai hak kedaulatan wilayah penuh tetapi kapal/pelayaran asing masih mempunyai “hak melintas” (innocent passage) melalui prinsip alur laut kepulauan. Perairan nusantara ini dikelilingi oleh garis-garis dasar lurus (base lines) yang menghubungkan titik-titik pangkal (base points) dan bagian terluar pulau-pulau terluar di seluruh Indonesia. Base lines yang menghubungkan base points dibuat berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1960 dan telah didepositkan di PBB. Undang-undang tersebut telah diperbaharui dengan UU Nomor 6 Tahun 1996 namun isinya justru mencabut base points dan base lines yang telah ada.

Batas Laut Wilayah (BLW); Batas laut ini ditarik dari base lines sejauh 12 mil, tetapi BLW yang pasti/tegas juga belum ada, karena BLW tidak dapat ditentukan sepihak. Pada laut wilayah, Indonesia masih mempunyai hak mengelola dan yurisdiksi kedaulatan wilayah penuh.

Batas Perairan Zona Tambahan (BPZT); Garis BPZT ini ditarik 12 mil dari garis BLW. Karena BLW nya belum pasti, maka BPZT nya juga belum dibuat

Batas Zona Ekonomi Eksklusif (BZEE); Garis BZEE ditarik sejauh/selebar 200 mil dari base lines. Di perairan ZEE ini, Indonesia mempunyai hak berdaulat atas kekayaan alam di situ dan kewenangan melindungi lingkungan, mengatur penelitian ilmiah maritim dan pemberian ijin kepada pihak asing yang akan melakukan penelitian ilmiah dan atau mendirikan bangunan (instalasi, pulau buatan, d1l.). BZEE juga belum memiliki keabsahan/pengakuan yang pasti.

Batas Landas Kontinen (BLK); Landas Kontinen adalah ujung kaki benua atau lanjutan daratan yang tenggelam, garis BLK ditarik dari landas kontinen secara verfikal (di permukaan laut) sampai 200 mil dari base lines atau maksimal 350 mil dari base lines.

Baca Juga  :  PLBN & Sarana Prasarana Ekspor Impor Intenasional 

Dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa di luar batas-batas laut yang telah disepakati secara bilateral/trilateral, batas laut yang lainnya sebagian besar belum tegas/pasti. Keterlambatan penentuan batas perairan secara pasti merupakan suatu kerugian bagi Indonesia.

Nilai Strategis Batas Laut/Perairan Indonesia

Indonesia yang berada di perlintasan Internasional dua benua (Asia-Australia) dan dua samudara (Hindia-Pasifik) mempunyai zona perbatasan laut Indonesia yang mengandung banyak kerawanan dan sensitivitas karena berbagai faktor, baik yang bersifat permanen maupun yang sementara, antara lain:

  • Letaknya yang secara geografis di persimpangan jalan antara Samudera Pasifik dengan Samudera Hindia dan antara Benua Asia dengan Benua Australia, karena itu merupakan daerah yang sering dilewati pelayaran Internasional,
  • Struktur negerinya yang berbentuk kepulauan dengan panjang pantai lebih dari 81.400 km (terpanjang di dunia) yang pada umumnya terbuka di kawasan sekitar 8 (delapan) juta km2 yang tersebar secara tidak teratur yang didiami oleh penduduk secara tidak merata bahkan masih banyak pulau-pulau yang tidak berpenduduk.
  • Isu-isu globalisasi terutama yang menyangkut human trafficking, perompak laut, perdagangan illegal, illegal fishing dll telah meningkatkan kerawanan-kerawanan di daerah perbatasan.

Faktor-faktor tersebut di atas menegaskan penting dan strategisnya kepastian batas laut karena tanpa itu menegakkan hukum di laut tidak memiliki landasan yang kuat dan akan selalu mengundang kontroversi yang dapat menimbulkan konflik di perairan perbatasan negara. Hingga saat ini masih banyak batas laut yang belum disepakati antara kita dan negara tetangga yang berbatasan. Sementara itu batas-batas laut negara yang sudah dirundingkan dan disepakati secara bilateral, belum memiliki pengakuan secara internasional dikarenakan batas-batas laut tersebut belum didepositkan di PBB

Baca  Juga : Poros Maritim, Upaya Mengangkat Kesejahteraan Nelayan Pesisi

Di luar Perbatasan atau batas-batas laut yang telah disepakati sesungguhnya masih ada beberapa segmen batas laut yang harus dirundingkan. Tuntutan adanya, kesepakatan baru tersebut sejalan dengan ditemukannya sumberdaya laut bernilai ekonomi tinggi seperti minyak dan gas bumi serta barang tambang berharga lainnya.

Disamping itu masih ada beberapa pulau yang berada pada lokasi strategis di sekitar perbatasan negara, yang menjadi kekhawatiran banyak pihak atas keamanan dan keselamatannya dari penguasaan asing/negara tetangga. Kekhawatiran tersebut didasarkan atas pembinaan yang sangat minim, sehingga penduduk yang ada di pulau-pulau tersebut lebih banyak berhubungan dengan negara tetangga, menggunakan uang dan bahasa negara tersebut, mereka berusaha dan bergaul dengan penduduk negara tetangga. Mereka juga lebih banyak mendengarkan siaran radio dan melihat siaran TV dari negara tetangga. Sesungguhnya kekhawatiran atas hilangnya pulau-pulau tersebut dari kekuasaan NKRI terlalu berlebihan. Mengorbankan pembinaan masyarakat wilayah perbatasan sama artinya dengan menelantarkannya karena hal ini dapat memperlemah kemampuan kita dalam memelihara dan menegakkan integritas kedaulatan dan yurisdiksi wilayah negara. Kelemahan di bidang ini ditambah lagi dengan masih banyaknya garis/zona batas yang belum pasti atau sekalipun sudah disepakati, tetapi belum memiliki legalitas internasional. Jelas lebih banyak kerugiannya.

60 % Batas Laut Indonesia Belum Disepakati

Boleh dikatakan sebagian besar atau sekitar 60 %  perbatasan laut Indonesia belum disepakati bersama negara-negara tetangga. Belum jelas dan tegasnya batas laut antara Indonesia dan beberapa negara negara tertentu serta ketidaktahuan masyarakat, khususnya nelayan, terhadap batas negara di laut menyebabkan terjadinya pelanggaran batas oleh para nelayan Indonesia maupun nelayan asing. Dipahami sepenuhnya bahwa sumber konflik yang paling krusial di masa depan adalah permasalahan yang berasal dari konflik perbatasan laut ini.

Berikut beberapa batas yang sudah disepakati dan yang belum disetujui:

Perjanjian Batas Laut Yang Telah Disepakati. Ada sebanyak 16 (enam belas) perjanjian batas maritim yang telah diselesaikan dengan negara tetangga, yaitu :

  • Persetujuan Garis Batas Landas Kontinen RI-Malaysia tahun 1969;
  • Perjanjian Garis Batas Laut Wilayah RI-Malaysia tahun 1970;
  • Persetujuan Garis Batas Dasar Laut Tertentu (Landas Kontinen) RI-Australia tahun 1971;
  • Persetujuan Batas Landas Kontinen RI-Thailand tahun 1971;
  • Persetujuan Batas Landas Kontinen, trilateral RI-Malaysia-Thailand tahun 1971;
  • Persetujuan Batas-batas Laut Tertentu (Landas Kontinen) Tambahan Persetujuan 1971
  • RI-Australia tahun 1972;
  • Perjanjian Garis batas Laut Wilayah RI-Singapura tahun 1973;
  • Perjanjian Garis-garis Batas Tertentu antara RI-PNG (Australia sebagai Protektor PNG)
  • tahun 1973;
  • Persetujuan Garis Batas Landas Kontinen RI-India tahun 1974;
  • Persetujuan Garis Batas Dasar Laut RI-Thailand tahun 1975;
  • Persetujuan Perpanjangan Batas Landas Kontinen tahun 1974 RI-India tahun 1977;
  • Persetujuan Penetapan Titik pertemuan Tiga Garis Batas & Penetapan Garis Batas
  • Landas Kontinen, trilateral RI-Thailand-India tahun 1978;
  • Persetujuan Batas-batas Maritim dan Kerjasama tentang Masalah-masalah yang
  • bersangkutan RI-PNG tahun 1980;
  • Persetujuan Garis Batas ZEE dan Dasar Laut Tertentu RI-Australia tahun 1997;
  • Persetujuan Garis Batas Landas Kontinen RI-Vietnam tahun 2003; dan
  • Persetujuan Garis Batas Laut Teritorial (Segmen Barat Selat Singapura) RI-Singapura
  • tahun 2009.

Kemudian meski perlahan tetapi ada juga beberapa kemajuan dalam penentuan Batas Laut dengan negara tetangga. Adapun Batas Baru yang disepakati itu adalah sebagai berikut:

  • Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura yang ditandatangani tanggal 23 September 2014;
  • Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif yang ditandatangani tanggal 23 Mei 2014;
  • Batas negara dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di Pulau Timor mengacu kepada perjanjian antara Pemerintah Hindia Belanda dan Portugis pada tahun 1904 dan Permanent Court Award (PCA) 1914, Persetujuan Sementara antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah RDTL mengenai Perbatasan Darat pada tanggal 8 April 2005, serta Adendum Nomor 1 Persetujuan Sementara antara Indonesia dan Timor Leste pada tanggal 21 Juni 2013;
  • Pergeseran posisi teks “Laut Natuna” ke arah selatan Kep. Natuna;
  • Penambahan sumber data (dasar hukum);
  • Perubahan beberapa toponim menyesuaikan dengan Permendagri No. 39 Tahun 2015;
  • Penambahan teks “ALKI I, II, III” pada simbol ALKI dalam peta; (8) Perubahan judul inset peta perbatasan RI-Singapura-Malaysia; dan (8) Menambahkan keterangan beberapa titik dasar dalam peta (titik dasar paling luar).

Untuk menegakkan kedaulatan dan hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia diperlukan penetapan batas-batas laut secara lengkap. Penetapan batas ini dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Laut Internasional, yang diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU No 17 tahun 1985.

Baca Juga : Laut Natuna Utara Diplomasi Peta Dengan Deklarasi Sepihak

Penetapan batas maritim sangat dibutuhkan untuk memperoleh kepastian hukum yang dapat mendukung berbagai kegiatan kelautan, seperti penegakan kedaulatan dan hukum di laut, perikanan, wisata bahari, eksplorasi lepas pantai (off shore), transportasi laut dan lainnya.  Adapun batas-batas maritim Republik Indonesia dengan negara tetangga, mencakup Batas Laut Wilayah (Territorial Sea), batas perairan ZEE, batas Dasar Laut atau Landas Kontinen. Belum selesainya penentuan batas maritim antara pemerintah Indonesia dengan negara tetangga menjadikan daerah perbatasan rawan konflik.

Belum adanya kesepakatan batas laut Indonesia dengan beberapa Negara tetangga menimbulkan permasalahan saling klaim wilayah pengelolaan, khususnya pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan. Beberapa kasus yang ada antar Indonesia dan Malaysia merupakan cerminan rentannya perairan daerah perbatasan. Terjadi saling tangkap nelayan baik dari Indonesia maupun Malaysia bahkan bisa mengganggu hubungan baik kedua Negara. Hal hal seperti ini perlu juga di sampaikan lewat dunia edukasi, dunia pendidikan, baik di tingkat dasar, lanjutan maupun yang sudah kuliah. Agar dari awal mereka peka atas persoalan perbatasan yang ada di negaranya.

Permasalahan batas laut merupakan hal mendasar yang seharusnya segera di selesaikan dan disepakati oleh kedua negara. Bukan dengan saling menangkap kapal atau saling klaim wilayah perairan. Sebagai Negara kepulauan, Indonesia seharunya lebih proaktif dalam penyelesaian batas laut dengan Negara tetangga, dengan demikian keinginan untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim yang kuat bisa terealisasi.